Rakor Forkopimda Metro Petakan Persoalan Strategis, dari Sampah hingga Potensi Konflik

Pemerintah Kota Metro bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) di OR Setda Kota Metro, Kamis (16/09/2026).

Rakor tersebut membahas sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari pengelolaan sampah, kondisi keuangan daerah, stabilitas harga pangan, perlindungan sosial, ketertiban masyarakat, hingga potensi konflik sosial.

Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana mengatakan, rakor tersebut tidak hanya membahas agenda dari perangkat daerah, tetapi juga berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, termasuk masukan dari Forkopimda maupun instansi vertikal, guna mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.

“Harapan dari kita dari rakor hari ini, bisa segera mengambil langkah-langkah keputusan untuk kita tindak lanjuti agar berbagai masalah bisa kita selesaikan. Salah satu perhatian utama dalam rakor ini adalah persoalan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Karangrejo,” katanya.

Rafieq mengingatkan bahwa peristiwa penutupan portal pada 15–21 Agustus 2026 menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Kota Metro. Menurutnya, TPS Karangrejo merupakan salah satu single point of failure atau fasilitas tunggal yang apabila tidak diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan risiko service disruption atau terputusnya pelayanan publik secara seketika akibat eskalasi konflik keluarga.

“Bukan hanya masalah pelayanannya, tapi kita harus pikirkan apakah ada potensi konfliknya di warga seperti konflik masalah kesehatan, masalah lingkungan, masalah ekonomi itu menjadi bahan konflik masyarakat yang ada di kawasan Karangrejo jika tidak segera dituntaskan,” ungkapnya.

Kemudian, Rafieq pun mengingatkan terkait penerapan anti-conflict prevention, yaitu kita mendeteksi ketegangan sosial sebelum portal ditutup. “Jadi, saya minta tolong dari teman-teman Forkopimda, juga dari Kesbangpol ataupun dari Pol PP untuk dapat terus melakukan pemantauan agar tidak menjadi konflik terbuka,” tegasnya.

Sebagai pemimpin daerah, Rafieq menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Kota Metro masih membutuhkan perhatian serius karena kondisi saat ini dinilai belum sepenuhnya dapat dikatakan terkendali.

Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Metro adalah membangun infrastruktur pengendalian landfill, meskipun pelaksanaannya dinilai belum maksimal karena keterbatasan anggaran.Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, dalam paparannya menyampaikan sejumlah langkah yang tengah disiapkan setelah berdialog dengan tokoh masyarakat terkait pengelolaan sampah. Dari dialog tersebut, disepakati bahwa sampah akan dikelola langsung oleh pamong dan masyarakat setempat.

Pemkot Metro juga telah menyiapkan kendaraan yang dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan sampah dengan harapan dapat menjadi pilot project yang kemudian diterapkan di kelurahan lainnya.

“Dan nampaknya ini menjadi sebuah solusi yang cukup baik ketika ini bisa dilaksanakan nanti di masing-masing kelurahan. Minimal akan mengurangi beban pekerjaan di lingkungan Dinas Kebersihan,” kata Suwandi.

Dengan pengelolaan berbasis kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup nantinya dapat lebih fokus menangani sampah pada titik-titik tertentu seperti terminal, pasar, dan jalur utama protokol.“Kalau sudah ada titik temu dan kesepakatan dan jika nanti pimpinan menyetujui dan memutuskan ini mungkin 2–3 hari ke depan itu sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Suwandi juga menekankan pentingnya pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi untuk dipisahkan, sementara yang dibawa ke TPAS hanya berupa residu. Selain pemilahan sampah, DLH Kota Metro tengah menyiapkan kebijakan mengenai pengaturan dan pengelolaan sampah basah serta sampah kering sebagai langkah realistis untuk mengurangi beban TPAS tanpa membutuhkan investasi besar dalam waktu singkat.

“DLH akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran kepada seluruh masyarakat Kota Metro agar pemilahan dimulai dari rumah tangga. Saat ini volume sampah yang masuk ke TPAS diperkirakan mencapai 105 ton per hari,” paparnya.

Ia menyebut luas lahan yang tersedia sekitar empat hektare, sementara lahan yang telah digunakan sekitar tujuh hektare dan telah digunakan kurang lebih selama tujuh tahun.

“Sampah basah, termasuk sampah kering yang tercampur dalam bentuk dan kondisi apa pun tidak bisa diterima di TPA, sementara sampah khusus B3 sudah ada yang mengelola sendiri. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Selain persoalan sampah, Rafieq juga mengingatkan mengenai kondisi keuangan daerah Kota Metro yang menghadapi persoalan likuiditas karena pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya berjalan sesuai kebutuhan, sedangkan sumber pendapatan secara keseluruhan daerah belum mencukupi.

Rafieq juga menyoroti capaian penerimaan pajak daerah. Penerimaan PBB disebut telah mencapai 95,23 persen, sedangkan pajak reklame masih berada pada angka 60,4 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan dan rekonsiliasi antara objek fisik reklame dengan status pajaknya dalam sistem Bapenda.Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah stabilitas harga pangan. Rafieq menyebut kenaikan inflasi year on year pada Agustus mencapai 3,38 persen.

“Inflasi dan risiko gangguan pasokan pangan, persoalan lain juga harus mendapat perhatian besar terkait stabilitas harga pangan. Mengingat kenaikan inflasi year on year pada Agustus yang disebut mencapai 3,38 persen sehingga jika tidak segera ditangani takutnya akan terjadi pasokan menyusut drastis,” beber Rafieq dalam rapat tersebut.

Hal tersebut menjadi perhatian mengingat kekeringan dapat berdampak terhadap produksi pertanian dan peternakan, sementara tekanan inflasi dapat memengaruhi kestabilan harga.

Rafieq juga mengapresiasi pelaksanaan operasi pasar yang dinilai turut membantu menjaga stabilitas harga. Namun, ia menilai pengawasan terhadap rantai pasok, mulai dari hulu hingga hilir, perlu terus diperkuat guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan masyarakat.

“Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian coba keliling ke Gapoktan, ke RT, RW, dan seluruh hulu sumber pangan. Pastikan di sana tidak ada penumpukan ataupun kekurangan pasok. Supaya hilirnya berjalan,” pintanya.

Ia juga meminta koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Polres diperkuat untuk mendeteksi potensi penimbunan maupun hambatan distribusi.

Rafieq turut menyoroti persoalan penerima bantuan sosial yang dikeluarkan akibat adanya indikasi data Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

“Ada 1.671 orang yang dikeluarkan dari bansos karena KK atau nomor NIK terdeteksi ganda. Padahal, keluarga tersebut menyampaikan bahwa tidak ada data yang ganda sehingga persoalan tersebut harus dilakukan secara individual dan membutuhkan justifikasi masing-masing keluarga,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan data penerima bantuan sosial perlu ditangani secara cermat agar proses verifikasi dapat memberikan kejelasan terhadap kondisi masing-masing keluarga.Lebih lanjut, Rafieq juga meminta adanya patroli yang dilakukan Satpol PP terkait keberadaan pengamen dan manusia silver yang sering muncul dan berpindah-pindah lokasi, termasuk dalam rangka perlindungan terhadap anak dan pemuda.

“Karena kata Metro ini yang kita jual adalah SDM-nya. Jangan sampai SDM-nya rusak karena kekerasan, perkawinan anak, bullying, bahkan narkotika,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Metro, Ardah, menyampaikan bahwa pertokoan Shopping saat ini masih menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi sewa harian dari para pedagang yang dikelola Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).

“Terdapat 275 toko di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 142 toko masih buka, sementara 133 toko tutup. Terhadap toko yang tutup, kami tidak melakukan penarikan retribusi. Penarikan retribusi kami lakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.

Ardah menjelaskan bahwa pengelolaan Shopping kembali kepada Pemerintah Kota Metro setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada 2019 yang melepaskan Shopping dari perjanjian kerja sama.

Terkait pedagang kaki lima yang berada di antara kawasan Shopping dan Megamall, Ardah menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang diminta untuk mengosongkan lokasi karena kawasan tersebut masuk dalam perjanjian dengan PT Nolimax Jaya.

“Upaya yang kami lakukan dari Disperindag adalah mengimbau para pedagang untuk mengosongkan toko. Namun, kami juga memberikan alternatif tempat bagi mereka untuk pindah. Tempat tersebut telah kami persiapkan di Pasar Cendrawasih,” imbuhnya.

Meskipun demikian, ia mengakui masih terdapat pedagang yang belum menyatakan kesediaan untuk berpindah. Karena itu, Disperindag meminta dukungan Forkopimda dalam proses penataan tersebut.

“Karena itu merupakan sudah keputusan MA. Untuk itu kami dari Disperindag meminta dukungan Forkopimda dalam proses penataan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Dinas Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kota Metro yang diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Parno Setiawan, memaparkan regulasi penyelenggaraan kepariwisataan dan hiburan yang mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 serta Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk ketentuan jam operasional kafe, hotel, dan restoran.

Ia menyebut terdapat sekitar 17 kafe dengan live music di Kota Metro serta 15 hotel, meskipun tidak seluruh hotel memiliki fasilitas live music.

“Untuk kafe, jam operasional pada hari biasa ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 22.24. Sementara itu, pada akhir pekan terdapat ketentuan berbeda bagi jenis usaha hiburan tertentu. Rumah karaoke pada akhir pekan dapat beroperasi hingga pukul 03.00,” ungkapnya.

Sedangkan pada kegiatan hiburan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni penyelenggaraan hiburan umum dan usaha pariwisata lainnya, diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga pukul 23.00.

“Termasuk penyelenggaraan event juga berkaitan dengan kewajiban pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak hiburan, reklame, dan parkir. Setiap penyelenggara atau pemohon wajib melakukan aplikasi Metas. Di Metas ini, sebelum melakukan transaksi dan sebelum melaksanakan kegiatan, kita harus bertransaksi, yaitu melunasi kewajibannya yang berkaitan dengan Perda retribusi dan pajak daerah,” katanya.

Menurutnya, setiap izin atau rekomendasi yang diterbitkan telah disyaratkan sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran.“Setiap event kita selalu menekankan untuk mewajibkan kaitan dengan perizinan, perizinan di Polres, di kecamatan,” pungkasnya. (Yl/Sr)

17 September 2026 21:00
21:00
17 September 2026 12:03
12:03
17 September 2026 11:34
11:34
15 September 2026 20:43
20:43
15 September 2026 14:29
14:29
14 September 2026 17:43
17:43
14 September 2026 16:46
16:46
12 September 2026 21:38
21:38
11 September 2026 21:28
21:28
11 September 2026 14:18
14:18
9 September 2026 20:47
20:47
8 September 2026 20:28
20:28

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.