Pemkot dan DPRD Metro Tekan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp 29,9 Miliar

Pemerintah Kota Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (11/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah Badan Anggaran DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD.

Anggota DPRD Kota Metro Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, dalam laporan Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, hasil pembahasan komisi DPRD bersama perangkat daerah, hasil pembahasan komisi dengan Badan Anggaran, serta hasil pembahasan Badan Anggaran, ketua komisi dan ketua fraksi bersama TAPD.

“Pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar Roma.

Dirinyamenjelaskan, rangkaian pembahasan telah dilaksanakan sejak penyampaian rancangan KUPA dan PPAS pada Senin (31/8/2026) yang dilanjutkan pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada 3–7 September 2026, serta pembahasan Badan Anggaran, ketua komisi dan ketua fraksi bersama TAPD pada 9–10 September 2026 sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Menurutnya, hasil pembahasan juga diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran dapat merespons perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat. “Pembahasan ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil pembahasan bersama perangkat daerah,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp29,9 miliar, dari semula Rp915,6 miliar menjadi Rp945,5 miliar, atau naik 3,27 persen.Kenaikan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp1,2 miliar, dari Rp357,7 miliar menjadi Rp358,9 miliar, serta pendapatan transfer yang meningkat sekitar Rp28,7 miliar, dari Rp557,9 miliar menjadi Rp586,6 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat sekitar Rp29,5 miliar, dari Rp920,6 miliar menjadi Rp950,2 miliar, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp4,6 miliar.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, penyesuaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta perkembangan asumsi keuangan daerah, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, perubahan APBD juga diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas, melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, menyesuaikan dana transfer, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, termasuk penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Perubahan APBD Tahun 2026 ini diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta penataan alokasi pagu belanja yang disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan Triwulan II Tahun 2026 menjadi salah satu acuan dalam penataan program dan kegiatan, termasuk penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran, serta pergeseran kegiatan antarperangkat daerah.

“Penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS juga memperhatikan pagu anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien serta menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dasar regulasi yang relevan antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berstatus berlaku. (Tm/Sr)

12 September 2026 21:38
21:38
11 September 2026 21:28
21:28
11 September 2026 14:18
14:18
9 September 2026 20:47
20:47
8 September 2026 20:28
20:28
8 September 2026 20:20
20:20
8 September 2026 20:10
20:10
7 September 2026 16:32
16:32
6 September 2026 11:12
11:12
3 September 2026 14:30
14:30
2 September 2026 08:23
08:23
1 September 2026 21:25
21:25

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.