Wali Kota Metro Ikuti Rakor Penyelesaian Konflik Agraria Lampung


Bandar Lampung – Wali Kota Metro, Bambang Iman santoso turut mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung, yang membahas upaya penyelesaian berbagai persoalan konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di sejumlah wilayah.

Rakor digelar Senin (14/9/2026) di Gedung Serbaguna (GSG) Presisi Mapolda Lampung dan dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung bersama jajaran pemerintah, kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan agraria sekaligus merumuskan langkah penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU).

Kehadiran Wali Kota Metro bersama kepala daerah lainnya, menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi terkait dalam menangani persoalan agraria secara terarah dan berkelanjutan.

Dalam rakor tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa konflik agraria bukan merupakan persoalan baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria perlu segera dilakukan karena kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah.

“Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum,” kata Rahmat Mirzani.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah bersama jajaran pemerintah dan aparat terkait memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Lampung. “Kita mau masyarakat makmur dan dunia usaha berjalan dengan baik. Maka para bupati, wali kota, sekda dan seluruh jajaran pemerintah, mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mendorong penyelesaian konflik agraria dilakukan secara persuasif dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, terdapat dua skema regulasi yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.

“Upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan dua skema regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014,” kata Helfi.

Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut berkaitan dengan kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang HGU serta pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. “Dua skema ini yang kita gunakan untuk penyelesaian konflik yang ada di Lampung,” katanya.

Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN Lampung, pakar hukum agraria, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha. (BSR)

15 September 2026 14:29
14:29
14 September 2026 17:43
17:43
14 September 2026 16:46
16:46
12 September 2026 21:38
21:38
11 September 2026 21:28
21:28
11 September 2026 14:18
14:18
9 September 2026 20:47
20:47
8 September 2026 20:28
20:28
8 September 2026 20:20
20:20
8 September 2026 20:10
20:10
7 September 2026 16:32
16:32
6 September 2026 11:12
11:12

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.