Pemerintah Kota Metro melalui BAPPEDA memaparkan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro No. 01 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro tahun 2011-2031 dan Revisi Perda RT RW ini dilatar belakangi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Selasa (16/11/21).
Plt. Kepala Bappeda I Made Suwanda, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk menjabarkan dan untuk memperoleh masukan, terkait visi dan misi serta program kepala daerah Kota Metro sebagai pedoman arah pembangunan jangka waktu 5 tahun kedepan.

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi berharap perencanaan Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah Kota Metro, dapat menciptakan sinergitas dengan pengendalian pemanfaatan tata ruang, yang dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kota Metro.
“Kita dapat mengarahkan pembangunan Kota Metro dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkaadilan, diperlukan pemeliharaan ketahanan nasional, maka disusunnya RT RW Kota Metro,” ujarnya di Guest House Rumah Dinas Walikota.
Tambahnya, Wahdi juga ingin kedepan menggiring masyarakat Kota Metro dan luar Kota Metro, untuk berfikir bahwa kedepannya Kota Metro sebagai kota fantastis. Hal ini didukung dengan membentuk pusat kota yang bisa mempunyai ciri khas. (Yl/Bgs)