Pemerintah Kota Metro kembali menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2021 di Aula LEC Kartika Metro, Rabu (17/11/2021).
.
Dalam hal ini, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun sebagai narasumber mengatakan, hukum itu banyak sekali persepsi yang berbeda yaitu aturan yang mengikat dan ada sanksi dan harus ditaati dan dilaksanakan, dengan adanya hukum yang mengikat itu membuat hidup kita lebih teratur.
.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah menjelaskan kaitan dengan materinya, hukum ini tegak lurus ketika hukum ditegakkan sesuai dengan elemen yg ada di dalamnya, dan hukum itu mengikat dan ada sanksinya, dan ada kebijakan pelanggaran dari suatu aturan dan masih masuk ke dalam norma-norma, dalam hal ini masyarakat Kota Metro masih mempunyai kesadaran hukum. (Tm/ag).