Pemkot Metro Gelar Rapat Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Pemerintah Kota Metro adakan rapat sosialisasi Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Metro, yang berlangsung di OR Setda, Rabu (16/09/2020).

Perwali penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut ditetapkan oleh Walikota yang terdiri dari 9 bab dan beberapa pasal, dan diperlukan sanksi tegas bagi pelanggar khususnya di Kota Metro.

Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini A.J yang juga selaku pemateri mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat (fasilitas umum), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga akan diberlakukan pada tempat dan fasilitas umum seperti tempat pembelajaran, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran/tempat kerja, tempat ibadah, pusat perbelanjaan/pasar, taman dan area publik lainnya, serta transportasi umum,” terang Ika.

Rancangan peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lanjutnya, dalam arahan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan, bahwa permasalahan Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita semua.

“Sekarang penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Metro semakin banyak. Dengan adanya Perwali Nomor 39 tahun 2020 ini, mudah-mudahan menjadi salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Metro.

Tambahnya, Kapolres mengatakan, dalam penegakan disiplin melalui Operasi Yustisi, telah dilakukan secara masif dan serentak, dilaksanakan secara statis dan mobile, operasi dilaksanakan secara humanis memperhatikan kearifan lokal.

Sementara itu, Dandim 0411/LT , Letkol Inf Andri Hadiyanto menyampaiakan harapan untuk semua OPD harus konsisten dan kerja sama dalam upaya mencegah penyebarluasan Covid-19 ini.

“Sekarang kondisi Covid-19 semakin meningkat di Kota Metro, jika kita bergerak bersama kita bisa melawan Covid-19. Dan selanjutnya, sesuai dengan Perwali ini kami siap mendukung,” tegas Dandim 0411/LT tersebut. (In/La)

12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.