Zona Merah, Walikota Metro Harap Masyarakat Patuhi Prokes

Pemerintah Kota Metro lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19, di Ruang OR Setda Kota Metro, Selasa (22/06/2021).

Dengan adanya perubahan aturan dari Intruksi Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 14 pada tanggal 21 Juni 2021, Pemerintah Kota Metro lakukan Rakor Evaluasi tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Metro.

Dalam arahan Walikota Metro Wahdi, mengatakan dengan adanya Inmendagri 14/INS/LL-01/2021 lebih mudah untuk mengontrol segala upaya dalam penanggulangan Covid-19 ini.

“Saat ini yang terpenting masyarakat patuh dengan prokes karena paling rendah kedisiplinan serta diminta mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Kapala Bagian Hukum Kota Metro Ika Pusparini, mengatakan sehubungan dengan Kota Metro masuk dalam zona merah, maka diterapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO)  sebesar 25% (dua  puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online.

“Pembatasan jam buka untuk pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, pedagang kaki lima sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan untuk warung tenda (angkringan) sampai dengan pukul 22.00 dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Khusus destinasi wisata dibatasi mencapai 25% pengunjung,” papar Ika.

Lanjunya, lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan untuk Kota Metro pada zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan prokes secara lebih ketat. Untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

“Hal ini ada perbedaan, untuk kegiatan hajatan pada zona merah paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Jadi diperbolehkan masyarakat mengadakan hajatan, namun hanya 25% dan sama sekali tidak ada makanan di tempat,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti juga menginformasikan bahwa Kota Metro akan mengadakan vaksin massal yang akan dilaksanakan di 5 tempat Rumah Sakit.

“Untuk terkait pemberian vaksin kali ini berjenis vaksin astrazeneca, yang lebih diutamakan para KPM. Dan rencananya pemberian vaksin massal ini pada hari Sabtu mendatang,” ujar Erla Andrianti.

21 Maret 2025 20:29
20:29
21 Maret 2025 20:16
20:16
21 Maret 2025 20:02
20:02
21 Maret 2025 19:55
19:55
20 Maret 2025 17:00
17:00
20 Maret 2025 15:30
15:30
20 Maret 2025 14:46
14:46
20 Maret 2025 11:42
11:42
20 Maret 2025 11:00
11:00
20 Maret 2025 05:10
05:10
19 Maret 2025 16:36
16:36
19 Maret 2025 16:15
16:15

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional