infoTak Berkategori
  1. Peserta Ujian memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok hitam, memakai sepatu (rapi dan sopan). Bagi peserta wanita yang berjilbab memakai jilbab warna hitam polos;
  2. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh menit) sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian dan registrasi peserta. Bagi peserta yang terlambat 15 (lima belas) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperkenankan mengikuti seleksi/ujian CAT. Karena keterlambatan dapat mempengaruhi sistem aplikasi CAT
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
  4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Asli Kartu Peserta Ujian dan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Peserta duduk pada tempat yang disiapkan oleh Panitia.
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.
  7. Peserta ujian di dalam ruang tes dilarang membawa :
    1. Tas
    2. Buku catatan
    3. Kalkulator, smart phone, telepon genggam (HP), tablet, laptop, game, alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kantor.
    4. Makanan dan minuman
    5. Senjata tajam/api dan sejenisnya
  8. Peserta dilarang :
    1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta
    2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
    3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia
    4. Merokok dalam ruangan tes.
    5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Sanksi:
    1. Sanksi yang diberikan bagi pelamar yang melanggar ketentuan angka (7 dan 8) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
    2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi smart phone, telepon genggam (HP), tablet, laptop, alat komunikasi lainnya dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.