Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Metro menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Pembinaan Hukum, pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 yang diadakan di SMP Negeri 1 Kota Metro, Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya, Asisten I Supriyadi M.H.,M.M. meminta para guru yang hadir untuk dapat mempelajari undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 sekaligud mencabut undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam undang-undang yang baru disahkan tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, apabila tersandung masalah hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Kalau kemarin ASN bersalah korupsi, dia harus diberhentikan dan tidak melihat hukumannya di atas 2 tahun, maka dia baru diberhentikan dengan tidak hormat, kecuali kejahatan terhadap jabatan dan kejahatan terhadap negara, ” jelasnya.

Menurutnya, saat ini guru sangat berperan penting dalam mengingatkan siswa-siswinya terhadap kenakalan remaja atau perkelahian antar siswa, yang saat ini telah menjadi tren dilingkungan pelajar.

“Guru juga harus bisa menahan emosi dan cukup dinasehati sekali, dua kali, tiga kali atau dapat diserahkan ke guru BK dan jika tidak berubah juga serahkan kembali kepada orang tuanya. Saat ini masih banyak orang tua murid yang tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu terhadap aduan yang diberikan oleh anaknya terkait permasalahan yang menyebabkan anak tersebut menerima hukuman dari guru terkait,” katanya.

Ia juga menyarankan kepada Orang tua , agar saat menerima aduan dari anaknya diharapkan bisa menanyakan terlebih dahulu kepada anaknya terkait masalah yang terjadi, baik dari tugas sekolah, bolos atau masalah yang lain.

“Saya harap para ASN dilingkungan sekolah negeri untuk dapat menjadi ASN yang produktif bagi sekolahannya, dengan melakukan perubahan-perubahan untuk perkembangan sekolah yang lebih baik . Hal ini berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2023 ASN tidak produktif dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 52,”bebernya.

Selain itu, Supriyadi menekankan bahwa sebagai seorang guru, tidak boleh gampang terhasut dengan omongan orang, termasuk dengan anak didik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Suwandi. S.IP., MM mengungkapkan bahwa Penyuluhan dan Pembinaan Hukum pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 diadakan karena maraknya terjadi tauran di Kota Metro yang dilakukan oleh antar pelajar sehingga perlu dilakukan pembinaan demi masa depan anak-anak bangsa.

“Saya kira semua tentu mempunyai tanggungjawab terkait anak-anak baik guru, orang tua dan masyarakat,”ucapnya.

Suwandi berharap para guru dapat mendorong siswa-siswinya untuk mengikuti fasilitas ekstra kulikuler yang disediakan di sekolah dapat mengurangi kegiatan anak-anak di luar sekolah.

“Jadikanlah ekstra kulikuler yang ada di sekolahan sebagai wadah anak-anak untuk mengekspresikan kemampuannya,”pintanya.

Dia juga menekankan bahwa guru sebagai tenaga pendidik juga memiliki undang-undang tentang Perlindungan Guru No.14 tahun 2005 yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, dimana prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

“Kami juga memohon kepada bapak dan ibu sekalian untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, bila perlu tak harus melakukan sentuhan cukup berikan nasihat dan perhatian,” terangnya. (Yl/Sr)