Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari

Pemerintah Kota Metro bersama Kantor Pertanahan Kota Metro memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dipersiapkan melalui PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi), program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kepastian waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, mengatakan sosialisasi program tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan pelaksanaan PERINTIS di Kota Metro yang bertujuan mempercepat proses peralihan hak atas tanah secara transparan dan mudah dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Indra menjelaskan bahwa cakupan PERINTIS meliputi seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah, mulai dari pengecekan, pembayaran pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) hingga proses balik nama sertifikat.

“Kita juga tadi membahas terkait penyatuan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak). Integrasi ini diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan dapat tersaji dalam basis data yang lebih selaras,”jelasnya.

Data-data yang sudah diserahkan dalam pembahasan tersebut juga diharapkan dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem Kantor Pertanahan Kota Metro.

“Hari ini mudah-mudahan kita mendapatkan hasil berupa data-data yang sudah diserahkan ke kami untuk dapat kami integrasikan ke Kantor Pertanahan Kota Metro,” katanya.

Menurut Indra, integrasi tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi yang berawal dari dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar data pertanahan memiliki kesesuaian dengan data perpajakan.

Keselarasan tersebut dinilai penting untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Ini adalah bentuk inovasi yang juga ini berawal dari KPK itu bahwa data-data pertanahan itu kalau bisa itu harus sama lah dengan data-data perpajakan agar memudahkan pajak juga ya untuk mendapatkan pendapatan daerah,” ungkap Indra, di Aula Kantor Pertanahan, Selasa (15/09/2026).

Ia menambahkan, sebelumnya telah terdapat MoU yang melibatkan KPK, Gubernur Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang kemudian ditindaklanjuti melalui MoU antara pemerintah daerah dengan kepala-kepala kantor pertanahan se-Provinsi Lampung.

Dengan terhubungnya data Kantor Pertanahan dan Bapenda, proses administrasi diharapkan menjadi lebih lancar sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi instansi yang berbeda.

“Harapannya ke depannya pasti lebih ke pelayanan masyarakat, kami di kantor pertanahan lebih baik, lebih lancar dan lebih mempermudah masyarakat dan lebih murah karena tidak merepotkan masyarakat untuk bolak-balik karena data-data itu sudah terintegrasi antara kantor pertanahan dengan Bapenda, badan pendapatan daerah,”lanjutnya.

Selain menyederhanakan pelayanan, inovasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Metro.

“Inovasi ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Metro karena mungkin ini nanti bisa jadi alat untuk badan pendapatan daerah untuk mengecek terkait dengan objek-objek pajak secara akurat. Sistem tersebut nantinya dapat menunjukkan apabila suatu objek pajak telah memiliki bangunan, sementara bangunan tersebut belum tercatat dalam data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Indra.

Program PERINTIS memiliki 3 skema waktu yang terukur untuk mempercepat penyelesaian proses balik nama sertifikat terdiri dari proses validasi PPATB memiliki waktu maksimal tiga hari, kemudian PPAT diberikan waktu maksimal dua hari untuk pembuatan akta, dan proses pada ATR/BPN ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Indra juga menargetkan bulan Desember 2026 menjadi Implementasi PERINTIS di Kota Metro, karena dalam pelaksanaannya BPN Kota Metro perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PPAT dan Bapenda guna menyusun MoU serta sosialisasi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Metro dalam menghadirkan inovasi PERINTIS sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bentuk nyata bagaimana pemerintah menjawab tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah kondisi daerah yang saat ini dituntut semakin efisien dalam mengelola sumber daya.

Wali Kota menilai efisiensi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pengurangan anggaran, tetapi harus diterjemahkan menjadi perubahan cara kerja pemerintahan yang lebih efektif, terintegrasi, terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Di tengah kondisi pemerintah daerah yang sedang melakukan efisiensi, kita justru dituntut untuk semakin cerdas dalam mengelola sumber daya yang ada. Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, tetapi bagaimana dengan sumber daya yang terbatas kita mampu menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.

Dalam Rapat Pembahasan dalam Rangka
Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data
Pertanahan dan Data Perpajakan, Bambang menilai integrasi NIB dengan NOP merupakan langkah strategis karena data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan.

Pemerintah tidak cukup hanya memiliki banyak data, tetapi harus memastikan data tersebut saling terhubung, mutakhir, dan dapat digunakan untuk membaca kondisi riil di lapangan. “Data hari ini bukan sekadar administrasi. Data adalah dasar pemerintah dalam mengambil keputusan. Ketika data pertanahan dan perpajakan dapat terintegrasi, kita bukan hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, tetapi juga memiliki instrumen yang lebih baik untuk memastikan potensi daerah dapat teridentifikasi secara objektif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menilai kolaborasi dengan BPN dan Bapenda juga memiliki dimensi strategis dalam memperkuat PAD Kota Metro.

“Yang kita kejar bukan sekadar peningkatan PAD, tetapi bagaimana PAD itu tumbuh dari sistem yang semakin tertib, transparan dan berbasis data. Pemerintah harus mampu menemukan potensi yang memang menjadi hak daerah, bukan dengan menambah beban masyarakat, melainkan dengan memperbaiki tata kelola dan memastikan tidak ada potensi yang terlewat,” tegasnya.

Sebagai Wali Kota Metro, ia juga mengapresiasi target PERINTIS yang memberikan kepastian proses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Menurutnya, kepastian waktu merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik karena masyarakat membutuhkan proses administrasi yang tidak berbelit dan dapat diprediksi.

“Kita ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dengan pelayanan yang pasti. Ketika proses dapat diselesaikan lebih cepat, data antarinstansi terhubung, dan masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen, maka sesungguhnya kita sedang membangun pemerintahan yang lebih efisien sekaligus lebih manusiawi,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Metro, menurutnya, akan terus mendorong setiap inovasi yang mampu menyederhanakan birokrasi, memperkuat kualitas data, meningkatkan kepastian pelayanan, serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.

“Kolaborasi seperti ini harus kita rawat. Pemerintahan modern tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun satu ekosistem pelayanan, di mana data menjadi penghubung antarinstansi dan masyarakat menjadi orientasi akhirnya. Kalau itu bisa kita lakukan, maka efisiensi bukan menjadi keterbatasan, tetapi menjadi momentum untuk melahirkan cara kerja pemerintahan yang lebih cerdas,” pungkas Wali Kota Metro. (Yl/Tm/Bgs).

15 September 2026 20:43
20:43
15 September 2026 14:29
14:29
14 September 2026 17:43
17:43
14 September 2026 16:46
16:46
12 September 2026 21:38
21:38
11 September 2026 21:28
21:28
11 September 2026 14:18
14:18
9 September 2026 20:47
20:47
8 September 2026 20:28
20:28
8 September 2026 20:20
20:20
8 September 2026 20:10
20:10
7 September 2026 16:32
16:32

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.