Pemerintah Kota Metro, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar Koordinasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan di Kantor Diskominfo Kota Metro, Rabu (04/10/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro, Bagian Protokol Setda Kota Metro, dan Kelurahan se-Kota Metro.
Kepala Bidang Komunikasi, Informasi dan Statistik Diskominfo Kota Metro, Ansori, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilatarbelakangi oleh Surat Walikota Metro Nomor: 138/KPTS/D-13/2023 tanggal 10 Februari 2023 perihal Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan ketersediaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Ansori.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud dari penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan, yang merupakan hak publik dalam memperoleh informasi.
Sementara itu dalam penjelasan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, Subehi, menegaskan bahwa hak publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Subehi juga mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Informasi Publik ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Metro dalam mewujudkan hak publik dan melaksanakan kewajiban badan publik.
“Untuk itu, pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam menjalankan tugas pemerintah yang semakin kuat seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.
Tak kalah pentingnya, Tim pelaksana PPID memiliki peran penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja yang ada di Pemerintah Kota Metro.
“PPID beserta tim pelaksananya bertugas untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta berfungsi untuk menghimpun, menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh fungsi dan urusan,” ungkapnya.
Subehi juga berharap, melalui Koordinasi Daftar Informasi Publik (DIP) ini, Pemerintah Kota Metro dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, mempermudah akses informasi, dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan ketersediaan informasi yang lengkap dan mudah diakses. (Sr)


