Walikota Metro Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Raperda Tentang RTRW Kota Metro Tahun 2021-2041

Walikota dan Wakil Walikota Metro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2021-2041 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Kamis (20/01/2022).

.

Walikota Metro mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro.

.

“Kita ketahui bersama bahwa ada beberapa regulasi penyusunan rancangan tata ruang yaitu UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangan,” terangnya.

Lanjutnya, Wahdi menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang untuk periode 20 tahun yang akan datang.

.

“Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan strategis sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah yang memiliki fungsi penting untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam sebuah wilayah kota”, ucap Wahdi.

.

Dalam sambutannya, Wahdi mengungkapkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut mengamanatkan penataan ruang ditujukan untuk mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan perencanaan tata ruang.

.

“Kami Pemerintah Kota Metro bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Metro terkait existing Terminal Kota Metro, penyusunan redaksional agar melibatkan tenaga ahli serta mengenai penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)”, ujarnya. (yl/bg)

10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51
8 Desember 2025 16:37
16:37
8 Desember 2025 09:59
09:59
8 Desember 2025 08:32
08:32
3 Desember 2025 19:14
19:14
3 Desember 2025 14:37
14:37
2 Desember 2025 19:56
19:56

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.