Sekretariat Daerah Kota Metro menyampaikan sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan kepada setia OPD agar dapat menyampaikan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021.
Adapun pemberitahuan yang harus disampaikan,
- SPPT PBB Tahun 2021 Yang diketahui adalah milik bapak ibu
- Bagi aparatur sipil negara di instansi Pemerintah Kota Metro yang belum mendapatkan SPPT PBB agar dihimbau untuk menghubungi RT setempat
- Untuk itu kami berharap agar Bapak Ibu dapat menjadi panutan bagi masyarakat Kota Metro dengan membayar PBB sebelum 30 April 2021
- PBB dibayarkan ke kas daerah kota metro dengan nomor rekening 3 81.00.09.0000.9 melalui Bank Lampung setempat
- Apabila terdapat kesalahan nama, alamat, luas bumi dan bangunan dapat menghubungi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro.

