Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Metropolis Kota Metro di Ruang OR Sekretariat Daerah setempat, Rabu (28/10/2026).
Rapat tersebut membahas penyesuaian regulasi, penguatan struktur organisasi, serta pengembangan Radio Metropolis sebagai media penyiaran publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, menyampaikan bahwa perubahan perwali diharapkan dapat meningkatkan kinerja Radio Metropolis dalam menyampaikan informasi publik secara akurat, terpercaya, dan tajam melalui berbagai platform media.
“Dengan adanya perubahan perwali ini, kami berharap kinerja Radio Metropolis semakin meningkat sebagai platform informasi multiplatform yang mampu menjadi sumber berita yang akurat, terpercaya, dan tajam, sehingga seluruh kegiatan di Kota Metro dapat terpublikasi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan Radio Metropolis tetap relevan dengan perkembangan zaman serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seiring perjalanan sejak perwali ini ditetapkan, ada sejumlah hal yang perlu kita perbaiki dan sesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara khusus maupun aturan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Radio Metropolis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan bahwa perubahan perwali dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap perjalanan Radio Metropolis sejak dibentuk pada 2018, sekaligus merespons perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi yang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial dan platform digital.
“Sejak dibentuk pada 2018, kami terus mengevaluasi perjalanan Radio Metropolis dan menyimpulkan bahwa perlu ada penyesuaian agar tidak tertinggal dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat yang saat ini cenderung lebih banyak mengakses informasi melalui media sosial, tanpa mengesampingkan masyarakat yang masih memanfaatkan radio konvensional,” jelasnya.

Menurut Deddy, penyesuaian tersebut mencakup pengembangan tugas dan fungsi organisasi, perubahan nomenklatur bidang, serta penguatan profesionalitas jajaran direksi agar pengelolaan lembaga penyiaran publik dapat berjalan lebih efektif dan mampu mengikuti perkembangan media.
“Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian bentuk penyiaran informasi, tetapi juga pengembangan bidang kerja, penataan tugas dan fungsi, serta penguatan profesionalitas dalam jenjang direksi agar Radio Metropolis dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, struktur organisasi direncanakan mencakup bidang Layanan dan Pengembangan Usaha, bidang Sumber Daya Manusia dan Umum, serta bidang Keuangan di bawah Direktur Umum, sementara bidang Teknologi dan Media Baru serta bidang Pemberitaan berada di bawah Direktur Penyiaran untuk mendukung pengembangan layanan multiplatform.
Deddy menegaskan bahwa penataan struktur organisasi dan persyaratan direksi menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian lembaga, sehingga Radio Metropolis dapat dikelola secara profesional dan mengembangkan potensi usahanya secara berkelanjutan.
“Harapan kami, LPPL Radio Metropolis ke depan dapat semakin mandiri dan tidak terus-menerus membebani APBD, sehingga dibutuhkan jajaran direksi yang profesional serta mampu mengembangkan lembaga penyiaran ini secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan bagi jajaran direksi perlu dikaji kembali agar mendukung profesionalitas pengelolaan lembaga, termasuk memastikan tenaga profesional dapat menjalankan tugas secara optimal dan memiliki keterikatan kerja yang jelas dengan lembaga penyiaran.
Melalui pembahasan rancangan perubahan perwali tersebut, Pemerintah Kota Metro berharap Radio Metropolis dapat memperkuat perannya sebagai media informasi publik yang adaptif, profesional, dan mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi di tengah perkembangan era digital.(Tm/Sr)

