Direktoral Jenderal Lembaga Pemasyarakatan melalui Pemerintah Kota Metro bersama Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) IIA memberikan remisi kepada 445 narapidana (Napi) di halaman Lapas Kelas II A Kota Metro Rabu (17/08/2022).

Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan tema Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi secara serentak yang dilakukan di wilayah masing-masing oleh kepala daerah setempat.
.
Kepala Lapas Kelas IIA, Muchamad Mulyana, mengatakan besaran remisi yang diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan kepada para narapidana.
.
“Dari 628 orang yang mendapat remisi sebanyak 445 orang besarannya dari 1 sampai 6 bulan, 5 diantaranya langsung bebas”, ucapnya.

Dalam sambutannya, Walikota Metro Wahdi menyampaikan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, kepada para narapidana yang mendapatkan remisi masa tahanan.
.
“Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa yang wajib kita syukuri termasuk dalam hal ini segenap kemasyarakatan termasuk juga warga binaan, oleh karna itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana /remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” terangnya.
.
Lanjut Wahdi, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
.
Dirinya juga berharap agar warga binaan dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. (tm/gt)


