Pemerintah Kota Metro terus berbenah dalam meningkatkan kualitas kinerja aparatur. Salah satunya melalui pembentukan Tim Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi dibahas dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (24/04/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, di ruang kerjanya. Pembentukan tim ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 15 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Metro mendorong penerapan sistem kerja yang lebih adaptif dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi kinerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kusbani menegaskan, kebijakan efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk bersantai. Sebaliknya, fleksibilitas kerja harus dibarengi dengan tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap aparatur.
“Efisiensi bukan berarti libur panjang. Ini adalah komitmen kita bersama untuk tetap bekerja optimal dengan cara yang lebih cerdas,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan penghitungan realisasi penghematan anggaran sebagai dampak dari transformasi budaya kerja tersebut. Penghematan ini mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga telepon.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang dihasilkan nantinya akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas bagi masyarakat.
“Penghematan yang kita lakukan akan difokuskan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama pada sektor infrastruktur di Kota Metro,” tambah Kusbani.

Dalam implementasinya, pemantauan dan evaluasi sistem kerja fleksibel akan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala OPD dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. ASN yang menjalankan WFH pun diwajibkan tetap produktif dengan menyampaikan laporan harian melalui sistem E-Kinerja, lengkap dengan bukti dokumentasi aktivitas kerja.
Kusbani berharap tim yang dibentuk dapat bekerja secara solid dan profesional, terutama dalam mengoordinasikan serta menyusun laporan secara sistematis dan tepat waktu.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, OPD diwajibkan menyampaikan laporan setiap tanggal 28 setiap bulan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan oleh Wali Kota kepada Gubernur pada tanggal 2 bulan berikutnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Metro dalam membangun birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil, demi pelayanan publik yang lebih optimal. (Tm/Sr)

