Walikota Metro bersama Wakil Walikota Metro dan unsur Forkopimda Kota Metro ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH)
penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (06/06/2022).
.
Melalui sambutan secara virtual, Jamal selaku ketua tim penilaian VLH evaluasi KLA tahun penilaian 2022 mengatakan, dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28B ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi karena anak merupakan aset dan penerus bangsa.
.
“Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mendukung serta melaksanakan kebijakan nasional serta menyelenggarakan perlindungan anak di kabupaten/kota,” ucapnya.
.
“Maka Pemerintah Daerah tidak perlu ragu melaksanakan Program Nasional melalui kabupaten/kota, melalui penyelenggaraan yang berhubungan dengan perlindungan anak di daerah melalui penyuluhan,” sambungnya.
.
Selain itu, Jamal juga mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak
.
“Semoga dengan pembinaan ini dapat memberikan kontribusi yang besar dalam terwujudnya Provinsi Lampung sebagai provinsi layak anak,” tuturnya.
.
Jamal juga menambahkan, untuk kedepan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih bebas tanpa ragu-ragu lagi.

Walikota Metro Wahdi menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Layak Anak.
.
“Sebuah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, ” ungkapnya.
.
Wahdi juga menilai dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang maka kualitas sumber daya manusia Kota Metro perlu disiapkan sejak awal kehidupan, dan upaya persiapan ini tidak hanya dimulai ketika seorang bayi dilahirkan tetapi dipersiapkan sejak dari masa remaja, masa pra-konsepsi dan 1000 Hari Pertama Kehidupan agar anak tumbuh baik secara fisik, mental, emosional dan sosial.
.
Lanjutnya, Wahdi memaparkan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Metro adalah dengan mencanangkan gerakan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan anak dan ibu dalam bentuk JAMA-PAI atau Jaringan Masyarakat Peduli Anak Dan Ibu.
.
“Untuk memperkuat komitmen mewujudkan Kota Layak Anak maka telah ditertibkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak yang menjadi payung hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kota Metro, ” jelas Wahdi.
.
Walikota Metro tersebut juga mengungkapkan dukungan kelembagaan yang kuat maka Pemerintah Kota Metro melalui Gugus Tugas KLA Kota Metro bersama-sama kelompok masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media terus berupaya untuk memenuhi 24 indikator KLA yang terbagi dalam lima kluster.
.
“Bila merujuk pada Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan maka persentase anak di Kota Metro tahun 2021 mencapai 30,4 persen atau berjumlah 52.648 jiwa dari total penduduk yang sebanyak 173.055 jiwa”, ucapnya.
.
Walikota Wahdi berharap, melalui evaluasi ini kita bisa mendapat saran dan masukan dari Tim Verifikasi Kementerian PP PA demi mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Layak Anak. (Bgs/Yl)


