Pemerintah Kota Metro menyadari sepenuhnya bahwa pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, yang berlokasi di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. TPAS yang seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, praktiknya justru sampai sekarang masih menjadi tempat pembuangan akhir sampah. Hal ini disebabkan alokasi sumber daya, termasuk anggaran keuangan yang masih belum memadai, sehingga pengolahan sampah di TPAS Karangrejo belum maksimal.

.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Irianto Marhasan melalui Sekretaris DLH Kota Metro Yerry Noer Kartiko menyampaikan, model pengoperasian TPAS sebagaima dilakukan di TPAS Karangrejo, yang sifatnya masih open dumping, telah jauh hari dilarang oleh Pemerintah, melalui undang-undang. Bukan hanya akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan estetika namun juga kualitas kesehatan, baik pekerja maupun warga masyarakat khususnya yang tinggal di lingkungan sekitar TPAS.

.

Niat baik Pemerintah Kota Metro untuk merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan TPAS Karangrejo mendapatkan sambutan baik dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pihak Kementerian akan memberikan bantuan dalam bentuk hibah terkait rencana tersebut, namun dengan skema cost-sharing dan co-sharing. Pemerintah Kota Metro harus menyiapkan segala hal untuk memenuhi readiness criteria-nya, antara lain izin lingkungan dan dokumen lingkungan, detail engineering design dan kajian teknisnya, serta alokasi sumber daya untuk operasi dan perawatannya.

.

Pemerintah Kota Metro akan merehabilitasi lokasi pemrosesan akhir sampah di Karangrejo. Hal ini sekali lagi bertujuan selain ekologis, medis dan estetika, namun juga upaya mengembalikan atau memanusiakan kembali manusia, menjawab tantangan dan permasalahan yang dikeluhkan warga setempat, bahwa selama ini warga tidak dimanusiakan.

.

Lanjut Yerry, pengikutsertaan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan program pembangunan diatur dan ditetapkan ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan. Bentuknya bukan meminta persetujuan, tetapi meminta saran dan masukan sebanyak-banyaknya bahkan keluhan atau pengaduan tersebut bukan hanya ditampung namun juga ditindaklanjuti dengan aksi nyata pembangunan wilayah setempat.

.

“Rehabilitasi TPAS itu harus berkontribusi maksimal pada peningkatan kualitas kehidupan warga sekitar,” terang Sekretaris DLH, Yerry.

.

Selain rehabilitasi dan revitalisasi TPAS, Pemerintah Kota Metro berencana membangun semakin banyak fasilitas PDU dan/atau TPS 3R dengan sarana dan prasarana terbaru. Hal ini untuk mengurangi volume dan jenis sampah yang akan masuk ke TPAS. Hanya jenis sampah residu yang bisa diterima di TPAS. Hal ini untuk memperpanjang usia pakai TPAS juga sekaligus menjadi jawaban permintaan atau tuntutan yang disampaikan warga.

.

Menurut Sekretaris DLH tersebut, sudah saatnya Pemerintah Kota mengalihkan fokus perhatian dan alokasi sumber daya, termasuk anggaran pembangunan ke Kelurahan Karangrejo, sebagai salah satu bentuk kompensasi adanya TPAS di lokasi tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Niat ini perlahan sudah mulai diwujudkan, dengan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase-nya di lokasi tersebut.

.

“Tak pernah terbersit sedikitpun niatan Pemerintah Kota Metro untuk mengabaikan dan melalaikan urusan kemanusiaan masyarakat terutama di lokasi TPAS. Inilah saatnya sebagai sebuah momentum peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Karangrejo, khususnya yang tinggal di sekitar TPAS, dan revitalisasi TPAS menjadi salah satu entry point-nya”, jelasnya. (dk)