Rapat virtual penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di ruang OR Setda Kota Metro, Jumat (18/09/2020).

Pada kesempatannya, Mahfud MD mengatakan bahwa rakor tersebut diadakan untuk meneliti segi-segi mana saja yang rawan dan apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasinya. “Kini Inpres No.6 tahun 2020 tentang kedisiplinan dan penegakan hukum bagi pelanggar covid juga telah berlaku, sehingga Saya berharap dalam pelaksanaannya bisa dipatuhi oleh masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan telah menyelesaikan teknis berupa penyusunan Perbawaslu No 4 tahun 2020, dan mengintruksikan pada jajaran terkait untuk penerapan protokol dan pengawasan terhadap penerapan protokol. Selain itu juga, guna mengingatkan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk segera melakukan koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Satpol PP, Polres hingga Kecamatan untuk berkontribusi dalam pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di masa Pilkada 2020.
Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana juga memberi beberapa masukan terhadapat rakor ini, diantaranya adalah kepada seluruh peserta Pilkada dimohon untuk menjunjung tinggi protokol kesehatan, KPU dan BAWASLU perlu melibatkan Satgas Covid terutama dalam kampanye dan perhitungan suara, mendorong sosialisasi Pilkada sehat kepada seluruh pemilih, dan Satgas perlu melakukan survei kepada masyarakat untuk mengantisipasi kelonjakan terutama pada Provinsi Banten, Sumut, Kalsel, Bali dan Papua.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan rapat ini sangat penting. Ada beberapa tahapan kritis terjadinya kerumunan masa yg mengakibatkan penularan Covid-19 dalam Pilkada tahun 2020. “Setiap daerah diminta untuk melaksanakan rapat koordinasi, kerumunan masa itu terjadi karena kurangnya koordinasi tentang jaga jarak. Oleh karena itu, Raperda harus dilaksanakan dan terdiri dari 3 poin yaitu mensosialisasikan tahapan Pilkada, mensosialisasikan aturan-aturan dari KPU, serta untuk mematuhi pelaksanaan Pilkada seperti adanya kegiatan deklarasi kontestan yang disaksikan Parpolnya di daerah masing-masing agar mereka patuh kepada protokol kesehatan,” tuturnya.
Lanjutnya beliau menjabarkan ada 2 hari yang berpotensi menyebabkan kerumunan masa. “Tanggal 23 September nanti penetapan pasangan calon oleh KPUD untuk masing-masing daerah, dimana ini akan menimbulkan kerumunan massal ataupun anarkis. Tanggal 24 September yaitu pengundian nomor pasangan calon. Sehingga ini tidak boleh terjadi pengumpulan massa baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan gubernur dan lain-lain,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Ridhwan, Asisten II Yeri Ehwan, dan Kepala Satpol PP Imron. (Ga/TM).