DPRD Kota Metro mengadakan sidang paripurna dengan bahasan Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda), tentang Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2021-2024.
Rapat paripurna ke 12 massa sidang ke 3 (tiga) 2021 di Lantai 2 Kantor DPRD Kota Metro, dihadiri Walikota Metro Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Walikota Qomaru Zaman dan 23 anggota dari 25.
.
Dalam menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi, Walikota Metro meminta kedepannya dapat mengoptimalkan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat menjalankan visi misi pembangunan Kota Metro dengan baik.
“Kita harus mampu melihat potensi dan memprioritaskan tagihan. Prioritas mulai dari kajian tentang kegagalan-kegagalan yang akan muncul , sampai mencapai akar permasalahanya yang akan diselesaikan bersama-sama,” kata Wahdi.
.
Lanjut wahdi mengatakan, bahwa kita butuh kerjasama yang baik. Baik antara eksekutif, legislatif maupun Forkopimda.
.
“Kita harus memperhatikan misi dan visi Kota Metro dengan menyesuaikan standar pelayanan, minimal disesuaikan dengan kemampuan daerah. Oleh karena itu, kita mulai melakukan mitigasi tentang RTRW dari penanganan banjir, bidang ekonomi, narkoba, kebudayaan masyarakat, asuransi, petani. Hal ini dapat dilakukan dengan berfikir bagaimana kedepan disesuaikan program yang sudah ada,” tanggapnya.
.
Wahdi juga melihat kemampuan dan aset tercukupi dari PAD, yang bersumber dari parkir maupun pajak, yang dikelola dengan baik.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan 20 pengendalian ruang untuk periode 30 tahun. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan strategis, sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah,” jelas Wahdi.
.
Tambahnya, ia menejelaskan maksud dari RTRW yang memiliki fungsi penting untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota. Hal ini didasari pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
.
“Selain itu, mempedomani peraturan tersebut dilatar belakang dari Revisi RTRW Kota Metro berdasarkan hasil dari peninjauan kembali, dimana terdapat simpangan pemanfaatan ruang sebesar 9,11%, Sedangkan Mendagri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dengan Kota Metro dan Batas Daerah Kabupaten Lampung Timur, wilayah Kota Metro dimana pada Perda Nomor 1 tahun 2012 disebutkan bahwa luas Kota Metro adalah 6.874 Ha, sedangkan pada Revisi RTRW ini berubah menjadi 7.321 Ha,” papar Wahdi.
.
Diakhir rapat, Wahdi berharap dengan disusunnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2021-2041, dapat mewujudkan Perencanaan Ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Metro. Dapat menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (Yl/Ian)