Asisten II Yerri Ehwan mewakili Pemerintah Kota Metro, memberikan sambutan pada Rapat Pemantauan terkait Upaya Peningkatan Akses Pendanaan pada Sektor Ekonomi Kreatif oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Kamis (02/02/2023).
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Sekretariat RI, , mewakili seluruh tim pemantauan, menjelaskan pemantauan atau monitoring dan evaluasi yang dilakukan merupakan salah satu upaya peningkatan akses pendanaan pada sektor ekonomi kreatif di Kota Metro, Provinsi Lampung.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, tentang Sekretariat Kabinet yang mempunyai tugas dan fungsi yaitu melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum, serta melakukan penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan, ” ujarnya.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Sekretariat RI, juga mengatakan bahwa pada rapat terbatas 4 Januari 2022, Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk segera menindaklanjuti keluhan mengenai kesulitan pendanaan pada industri ekonomi kreatif seperti gim, seni pertunjukan, teater, film dan sub sektor ekonomi kreatif lainnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan dukungan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui RPJMN 2020-2024, yaitu ekonomi kreatif merupakan salah satu bagian dalam pencapaian agenda pembangunan RPJMN melalui akselerasi peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif.
“Di dalam RPJMN tertuang bahwa era ekonomi kreatif, harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dan Industri Kreatif , yang akan menjadi sektor pendukung penting dalam upaya pemulihan perekonomian nasional melalui ekosistem yang kondusif, ekonomi kreatif akan menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, ” paparnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, tentang Ekonomi Kreatif bahwa setiap pelaku ekonomi kreatif , berhak memperoleh dukungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif (Pasal 5) dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018, tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025. Tujuan pemerintah dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif nasional adalah meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif dan untuk meningkatkan kontribusi usaha ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional.
Dalam kunjungannya, Haris Munandar, mengaku kaget dengan ekonomi kreatif yang sudah tersedia, dilaksanakan dan difasilitasi oleh Kota Metro untuk upaya mengembangan dan memulihkan perekonomian.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kota Metro Yeri Ehwan, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Sekretariat RI yang didampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Operasional, Kepala Sub Bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, dan Kepala Sub bidang ekonomi kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan media.
Yerri Ehwan, mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan adalah untuk melakukan diskusi dan pembahasan tentang pelaku UMKM maupun industri kreatif yang ada di masyarakat dengan mengelorakan semangatnya.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini kita bisa berdiskusi menyampaikan apa yang prioritas dan urgent yang bisa mendukung perkembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Metro khususnya dan di Provinsi Lampung pada umumnya, “ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif Kota Metro telah mempunyai 12 pasar kreatif yang berada dikelurahan-kelurahan dengan menampilkan kuliner, kkerajina dan pertunjukan-pertunjukan seni budaya,
Acara diakhiri dengan mengunjungi beberapa lokasi yang dijadikan tempat berlangsungnya aktifitas ekonomi kreatif yang ada di Kota Metro, diantarannya Sentra Kreatif Kota Metro dan Bumi Perkemahan yang akan dijadikan tempat pertunjukan seni pada tanggal 18 Februari 2023 dengan tema metromorfosa. (Yl/Sr)