Asisten III Pemerintah Kota Metro, Misnan membukaan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) di 5 Kecamatan se-Kota Metro, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Senin (13/03/2023).
Asisten III Pemerintah Kota Metro Misnan, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini untuk membangun Kota Metro dan penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan pada Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang di 5 Kecamatan se-Kota Metro.
“Adapun tujuan penyusunan kajian dokumen KLHS RDTR Kota Metro adalah untuk mengalih utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan dan program yang tertuang dalam RDTR Kota Metro, ” jelasnya.
Misnan mengungkapkan bahwa dengan tersusunnya dokumen KLHS dan RDTR Kota Metro maka sudah mengidentifikasi potensi permasalahan analisis sesuai dengan KRD atau kebijakan rencana atau program selama dua puluh tahun ke depan.
“Berkenaan dengan hal tersebut kami perlu dukungan bapak ibu untuk membantu kami data data maupun informasi lingkungan tentang isu yang terjadi di Kota Metro guna menyusun dokumen tersebut agar nantinya dokumen tersebut dapat dijadikan acuan pengendalian pemanfaatan ruang dalam RDTR Kota Metro, ” pungkadnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ardah, melaporkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) di latar belakangi dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana satu program,” katanya.
Tambahnya, Arda juga menjelaskan bahwa, kajian lingkungan hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 adalah rangkaian analisis dan sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Adapun pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memasukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan dan kemampuan kesejahteraan dan untuk integrasi masa kini dan masa depan,” ungkapnya.
Ardah pun menjelaskan bahwa, analisis pada lingkungan hidup strategis juga menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dalam rangka memberikan arahan bahwa kondisi lingkungan hidup harus tetap diperhatikan, maka dalam proses pembangunan yang ada untuk mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dengan ketersediaan yang ada.
“Permasalahan kerusakan dan penurunan kualitas hidup dapat lebih efektif dicegah, apabila kebijakan keputusan program pembangunan yang ada telah mempertimbangkan permasalahan yang ada di lingkungan, serta ancaman terhadap keberlanjutannya,” bebernya.
Menurutnya, kajian KLHS menjadi penting untuk menjadi dasar pengambilan keputusan dan rencana kebijakan program pembangunan. Hal ini dikarenakan dalam penyusunan kajian prinsip pembangunan telah diintergrasikan ke dalam kebijakan rencana program yang memiliki potensi berdampak pada lingkungan.
Harapannya rencana dan program pembangunan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan hingga pembangunan yang ada dapat berjalan dengan efektif, “tuturnya. (Yl/Sr)