Pemerintah Kota Metro bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Polres melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di SMP Negeri 9 Kota Metro, Senin (19/08/2024).
Asisten I Sekda Kota Metro Supriadi menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan program rutin yang dilakukan setiap senin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi ASN dan PPPK di satuan pendidikan di Kota Metro.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam dunia pendidikan, mengingat maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah.
Tak hanya itu, Supriadi juga meminta para pendidik dan tenaga pendidik untuk tidak menutup-nutupi jika ditemukan adanya kasus pelecehan seksual dilingkungan sekolah dengan melaporkan kejadian tersebut.
“Kehadiran kami bersama PWI dan LPAI adalah salah satu upaya untuk menekan pelecehan seksual khususnya di lingkungan sekolah,” ujar Supriyadi.
Sebagai Tim Disiplin yang memberhentikan dan memberikan sanksi kepada ASN, dirinya juga menekankan kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidik yang ada dilingkungan sekolah SMP Negeri 9 Metro untuk menghindari Judi Online dan Pinjaman Online.
“Pinjol dan judi online sudah menjadi musuhnya pemerintah dan negara. Jika ditemukan dilingkungan sekolah maka kepala sekolah dapat memberikan teguran lisan 3 kali dan tertulis 3 kali , “bebernya.
Jika masih berlanjut, laporan tersebut dapat dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Metro dan diteruskan ke Walikota Metro untuk tindaklanjuti oleh inspektorat untuk diberikan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, Suwandi, S. IP., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tauran, bullying, dan kekerasan di kalangan remaja.
“Selain penyuluhan hukum, kami juga mensosialisasikan pergantian aturan Permendikbud 82 tahun 2015 menjadi Kemendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah,” ujar Suwandi.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan bar kebhinekaan bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik.
“Maraknya bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah membuat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan praktik tersebut,” tambah Suwandi.
Ia menekankan pentingnya implementasi TPPK di setiap sekolah dan pembentukan Unit Layanan Pengaduan untuk mendata kasus kekerasan di satuan pendidikan.
“Saya meyakini bahwa masih banyak kasus kekerasan fisik dan non-fisik di lingkungan sekolah yang belum terdata atau ditutup-tutupi. Ayo kita buktikan bahwa di dunia pendidikan tidak ada hal itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembentukan TPPK, “terangnya.
Harapannya dengan adanya pembentukan TPPK di setiap sekolah dapat membawa pendidikan di Kota Metro jauh lebih baik dan bebas dari kasus kekerasan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris LPAI Kota Metro, Abdul Azis, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 tahun 2014. Ia menjelaskan, anak memiliki 10 hak yang wajib dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan kesehatan.
“Orang tua, pemerintah, masyarakat, dan pendidik bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan hak-hak anak,” tegasnya.
Abdul juga menuturkan bahwa sosialisasi yang dilakukannya bersama Pemerintah Kota Metro merupakan salah satu dari wujud komitmen LPAI untuk membentuk sekolah yang nyaman dan aman bagi anak-anak melalui edukasi-edukasi yang diberikan. (Yl/Sr)