Larangan Mengadakan Kerumunan, Hajatan Hingga 11 Januari 2021

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Metro, berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Metro.

Hal ini juga diputuskan dari hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Metro pada tanggal 28 Desember 2020, tentang Rencana Memperketat Menyebarnya COVID-19 di Kota Metro.

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaiakan himbauan sebagai berikut :

  1. Dilarang mengadakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  2. Dilarang mengadakan Seminar, Bimtek, Pelatihan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  3. Dilarang mengadakan Pesta, Hajatan, Resepsi Pernikahan dan sejenisnya terkecuali akad nikah.
  4. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan maksimal dihadiri 30 (tiga puluh) orang.
  5. Pembatasan kegiatan diatas mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkrmbangan kondisi dilapangan.
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51
8 Desember 2025 16:37
16:37
8 Desember 2025 09:59
09:59
8 Desember 2025 08:32
08:32
3 Desember 2025 19:14
19:14
3 Desember 2025 14:37
14:37
2 Desember 2025 19:56
19:56

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.