Walikota Metro Wahdi berikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Metro, atas prestasinya sebagai Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan perkara perdata No.22/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus sebagai penggugat yaitu PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi dengan tergugat I Koperasi Bumi Sai Wawai, tergugat II Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, tergugat III Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro, tergugat IV Sekda Kota Metro, dan turut tergugat Walikota Metro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung dari Maret 2020 sampai dengan Juni 2021.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Guest House Walikota setempat tersebut (24/08/21), Walikota mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kajari Metro yang telah berupaya sedemikian mungkin dalam memenangkan beberapa perkara perdata, serta mengapresiasi dengan memberikan penghargaan berupa piagam yang menunjukkan bahwa Kajari sudah sangat membantu pemerintahan.
“Saya bersama Wakil Walikota berharap kedepan perkara yang ada di Pemerintahan Kota Metro dapat diselesaikan, dalam rangka upaya-upaya perbaikan yang akan diberikan kepada masyarakat dan semata-mata dapat bersama membangun Kota Metro menjadi lebih baik lagi. Dan kepada Ibu Kajari Metro saya secara pribadi meminta untuk selalu diingatkan agar dapat memperbaiki diri dalam tiap proses dalam memimpin Metro kedepan, karena sebagai manusia biasa kami tidak lepas dari kesalahan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang telah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Metro dan berharap apa yang sudah dicapai selama ini dapat tetap diteruskan. (nv/gt)