Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjadi Narasumber pada kegiatan Penyuluhan
Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Metro.
.
Sekda Kota Metro pada kegiatan yang dilaksanakan di Lec Kartika Kota Metro (18/11) tersebut membahas mengenai Birokrasi dan Tata Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
.
Bangkit menyampaikan, tujuan adanya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini adalah untuk tertib administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan/Pejabat, perlindungan hukum bagi warga negara, perlindungan hukum bagi pejabat, dan menerapkan asas umum pemerintahan yang Baik.
.
“Administrasi pemerintah juga mempunyai Asas Penyelenggaraan yang terdiri dari Asas legalitas, yaitu peraturan Perundang-undangan dengan dasar kewenangan pejabat dan Dasar kewenangan dalam penetapan”, terangnya.
.
Selain itu, Bangkit juga mengatakan Administrasi pemerintah juga memiliki Asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan AUPB yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana pejabat memiliki kewenangan, hak, kewajiban dan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
.
“Adapun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah yang memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik”, kata Sekda Metro.
.
Dirinya juga menegaskan, segala bentuk keputusan dan/atau tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.
.
Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
.
“Pengaturan Administrasi Pemerintahan menjamin bahwa Keputusan atau tindakan Badan dan Pejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena,” sambutnya.
.
Masih lanjut Sekda Kota Metro, bahwa Undang-undang administrasi pemerintahan ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik yaitu good governance dan sebagai upaya mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang baik, transparan dan efisien.
.
“Hal ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah”, ucapnya.
.
Disamping Sekda Kota Metro, Polres Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro juga menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kota Metro TA 2021 tersebut.
.
Dalam hal ini, Narasumber dari Polres Metro membahas mengenai dampak narkoba, diketahui banyak sekali jenis narkoba saat ini dan yang paling banyak pengguna adalah anak muda. Oleh karenanya, sebagai orang tua sangat perlu bimbangan yang positif untuk anak-anaknya.
.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Metro membahas tentang tindak pidana korupsi, dan menjelaskan mengenai perundang-undangan yang tujuannya mengikis habis korupsi. Selanjutnya membahas tentang pengertian korupsi, delik korupsi, fase perbuatan korupsi, penanggulangan, prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan RI, prosedur laporan tindak pidana, dan jenis-jenis hukuman bagi koruptor. (yl/dk)