Wakil Walikota Metro bersama DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Perwakilan Lampung, hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap IV tahun 2022, di Guest House Walikota setempat, Kamis (15/09/2022).

Dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa akan ada delapan puluh enam (86) Pemda baik Pusat/Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang berkolaborasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap IV, sebab Pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat.
.
“Kami DJP ingin terus bergandengan tangan dengan pemerintah pusat dan daerah dengan tujuan mengumpulkan pajak untuk membiayai belanja yang ada di daerah masing-masing dalam mencapai sinergi untuk peningkatan tujuan pajak dalam membiayai pembangunan guna kemaslahatan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, memberikan penjelasan terkait penerimaan pajak baik pusat maupun daerah yang tidak terlepas dari kerja sama dari berbagai pihak. Ia juga mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan suatu kerja sama yang sifatnya saling melengkapi dan saling memberi, baik dari Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Keuangan yang masing-masing membutuhkan data dan informasi.
.
Dilanjutkan dengan penandatanganan secara serentak Dokumen Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap IV melalui zoom meeting. (bgs/nv)