Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Lampung melalui kolaborasi bersama pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (10/4/2026).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro siap menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ini bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” ujar Bambang.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam menjawab tantangan peningkatan volume sampah yang terus terjadi setiap tahun.
“Kami di Kota Metro terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, hingga penguatan infrastruktur dan tata kelola yang lebih modern,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Metro juga mendukung penuh kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional serta penerapan sistem pengelolaan yang beralih dari metode open dumping menuju controlled land fill.

Selain itu, Pemkot Metro menekankan pentingnya edukasi masyarakat sebagai fondasi utama keberhasilan program pengelolaan sampah.
“Edukasi menjadi kunci. Kami terus mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah dari rumah, karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Metro juga siap mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperkuat pembiayaan dan inovasi dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama KLH/BPLH turut menekankan pentingnya percepatan pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk pengaktifan kembali fasilitas pengelolaan yang belum optimal serta penguatan sistem dari hulu hingga hilir.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kota Metro, turut menandatangani kesepakatan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
Dengan langkah kolaboratif ini, Pemerintah Kota Metro optimistis mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai ekonomi. (Bsr)


