Pemkot Metro Bentuk Tim SKPT Untuk Melakukan Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan

Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan
Pembangunan membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawas Keamanan Pangan Terpadu Kota Metro Tahun 2023,yang berlangsung Ruang Rapat Dinas KP3 Kota Metro, Rabu (15/11/2023).

Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Ir. Yerry Ehwan, MT, menyampaikan bahwa pertemuan yang di gelar oleh DKP3, dalam rangka menyepakati rencana kerja dalam pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan.

“Terkait dengan hal itu, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Metro telah membentuk Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu Kota Metro (SKPT) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 526/KPTS/D-09/2023, yang didalamnya terdiri dari instansi terkait yang di nilai berkaitan dengan dan mutu dan keamanan pangan,” ujarnya.

Yerri Ehwan juga menilai ketersediaan pangan merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam kebutuhan sehari-hari.

“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semuanya, termasuk bagi warga Metro dan menjadi sumber keberkahan bagi kita semua, “ucapnya.

Kepada Bidang Ketahanan Pangan Dinas DKP3 Metro Pipi Puspitasari, menjelaskan Tugas Tim SKPT yaitu melakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketersediaan dan atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

“Melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan, sanitasi pangan, mutu pangan dan bahan tambahan makanan. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan mutu pangan pada setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan jenis pangan, agar memenuhi standar mutu pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Pipi Puspitasari juga mengatakan ada 4 Dasar Hukum SKPT yaitu PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan, PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,Permentan No. 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan dan Mutu PSAT.

“Dasar Hukum dalam Sektor Perikanan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang, Perikanan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, PP Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risek sector KP,”ungkapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa ada 3 pihak yang bertanggungjawab dalam keamanan pangan yang pertama adalah pemerintah sebagai fasilitator, pembimbing atau pembina dan pengawasan.

“Kedua yaitu produsen dan ketiga adalah konsumen. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi ketiga pihak tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan pangan , sehingga perlu adanya sistem keamanan pangan terpadu,”tuturnya.

Diakuinya, berdasarkan hasil pengawasan KP di pre dan post market oleh petugas DKP3 melalui monitoring, inspeksi, verifikasi atau surveilans dan pengujian masih ditemukan beberapa permasalahan.

“Masih banyak ditemukan produk pangan segar yang tidak aman atau tercemar bahan berbahaya. Masih kurangnya pengetahuan dan keperdulian masyarakat konsumen maupun produsen, khususnya industri kecil dan menengah terhadap keamanan pangan yang di tandai merebaknya kasus keracunan pangan , baik produk pangan segar maupun olahan. Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan keamanan pangan,”jelasnya. (Yl/Sr)

14 Mei 2025 19:25
19:25
14 Mei 2025 19:07
19:07
13 Mei 2025 11:05
11:05
10 Mei 2025 13:40
13:40
10 Mei 2025 13:33
13:33
9 Mei 2025 16:53
16:53
9 Mei 2025 13:13
13:13
8 Mei 2025 22:55
22:55
8 Mei 2025 19:52
19:52
8 Mei 2025 19:44
19:44
8 Mei 2025 18:23
18:23
8 Mei 2025 14:21
14:21

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional