Permasalahan sampah masih menjadi momok yang membuat dampak lingkungan tidak sehat, maka dari itu Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup membentuk tim gabungan yang terdiri dari SatpoPP dan Kominfo dengan melakukan Operasi di beberapa tempat yang disinyalir dijadikan tempat pembuangan sampah di Kota Metro, Selasa (14/11/2023).
Saat ini sampah merupakan masalah lingkungan yang sangat serius yang dihadapi masyarakat pada umumnya, sebagian besar masyarakat telah mengetahui dampak buruk sampah, antara lain menyebabkan banjir, penyakit dan bau yang dapat mengganggu kehidupan, tapi hal ini tidak diimbangi oleh perilaku masyarakatnya sendiri.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Metro telah mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 dan Perwali nomor 33 tahun 2019 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, namun sepertinya hal tersebut tak membuat Oknum masyarakat merasa jera dan masih sering membuang sampah sembarangan seperti yang terjadi di Jalan Jender Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung tepatnya di depan Palem Indah dan di depan Hotel Indah Permai serta di perbatasan Kota Metro dan Punggur.
Yeri Noer Katiko Selaku Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup mengatakan sebelumnya kegiatan ini sudah berslangsung beberapa hari terakhir dimana Tim Operasi ini telah memasang Spanduk tentang himbuan kepada masyarakat agar tidak mebuang sampah sembarangan di beberapa lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan sampah.

ā€¯Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada pengunjung Taman Merdeka Kota Metro untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya serta mengarahkan pengunjung untuk tidak berada pada lahan taman yang dapat merusak rumput taman taman. Kemudian kami melanjutkan dengan melakukan pemasangan baner imbauan untuk membuang sampah pada tempatnya serta sanksi adminitrasi atau denda bagi yang melanggar Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga”, Ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kepala bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah, Yoseph Nenotaek mengatakan setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi, untuk itu pihaknya akan menempatkan petugas di beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah di Bumi Sai Wawai.
“kita akan terapkan sanksi sosial dengan menegur kalau memang sudah tak bisa di arahkan kami akan denda ditempat dan memviralkannya untuk memberi efek jera karena sebelumnya kami sudah
Sementara, penerapan sanksi administrasi atas pembuang sampah sembarangan terbagi menjadi tujuh katagori pelanggaran, besaran denda sekisar mulai dari Rp.150 hingga Rp.500 Ribu sesuai berdasarkan dengan berat pelanggaran yang dilakukan denga tetap melakukan sosialisai dengan memasang spanduk himbauan agar tak membuang sampah sembarangan beserta sanksi dendanya”, katanya. (bsr/yus)