Pemerintah Kota Metro bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, membahas percepatan program bedah rumah, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (12/8/2026).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, sangat antusias menerima kunjungan Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arief Aladin. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan program, percepatan penyaluran bantuan, serta sejumlah kendala yang masih dihadapi di Kota Metro dan Provinsi Lampung.
Riadi mengatakan kunjungannya ke Lampung juga berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kedatangannya ke Metro sempat tertunda akibat agenda sosialisasi tersebut.
Dalam rangkaian kunjungannya, Riadi juga mengaku telah bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung untuk membahas penerima bantuan yang akan mendapatkan program secara langsung.
Riadi turut membawa Aleksander Simon Lopulalan, yang disebutnya sebagai salah satu pencetus program bedah rumah sekaligus penanggung jawab pelaksanaan program di lapangan sejak awal hingga akhir.
Menurut Riadi, penerbitan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan perkembangan pengelolaan anggaran di Kementerian PKP.
“Peraturan Menteri sebelumnya sebenarnya masih dapat dilaksanakan. Namun, setelah pengelolaan program berada di bawah Kementerian PKP dan tidak lagi dibawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pengelolaan anggaran APBN dapat diarahkan secara lebih optimal pada program-program yang berorientasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Riadi.

Ia menyebut anggaran program yang sebelumnya sekitar Rp5 triliun pada 2025 meningkat menjadi Rp10 triliun dan kembali bertambah hingga sekitar Rp11 triliun-Rp12 triliun.
Dari anggaran tersebut, sekitar 80 persen dialokasikan untuk masyarakat melalui program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Peningkatan anggaran tersebut turut memperluas sasaran penerima bantuan. Jika pada 2025 program menyasar sekitar 45.000 rumah, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 400.000 rumah.
Namun, menurut Riadi, peningkatan sasaran hingga sekitar 10 kali lipat tersebut membutuhkan penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan program dapat dipercepat. Pasalnya, hingga Agustus 2026, tingkat penyerapan program masih relatif rendah.
“Permasalahannya ada pada pengusulan yang masih rendah. Kalau pengusulannya rendah, proses di belakangnya juga ikut rendah. Sekarang sudah berjalan delapan bulan 10 hari, sementara tahun anggaran kita tinggal tiga bulan 20 hari, belum dipotong hari libur,” ujarnya.
Untuk Lampung, Riadi menyampaikan rumah yang telah selesai secara fisik dan diserahterimakan baru tujuh unit dari target sekitar 11.000 rumah.
Sementara itu, sekitar 5.000 unit rumah telah memasuki tahap persiapan, termasuk telah diterbitkannya SK PPKD.
Dalam kesempatan ini, Riadi juga menjelaskan, berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, bantuan bedah rumah diberikan sebesar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk kebutuhan fisik rumah dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
“Nilai per unitnya Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga,” jelasnya.

Regulasi baru tersebut juga memberikan kemudahan dalam aspek administrasi, termasuk terkait bukti kepemilikan tanah. Dalam kondisi tertentu, kepemilikan dapat dibuktikan melalui surat keterangan yang diverifikasi sesuai ketentuan, sehingga sertifikat tanah tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen pembuktian.
Selain itu, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membuka ruang kolaborasi pendanaan melalui semangat gotong royong, termasuk dengan melibatkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha swasta maupun BUMN.
“Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memenuhi kebutuhan swadaya bukan hal yang mudah dan membutuhkan dukungan berbagai pihak,” katanya.
Riadi menegaskan, bantuan Rp20 juta per unit belum tentu mencukupi untuk seluruh wilayah, terutama daerah dengan kondisi geografis sulit atau terpencil. Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencari sumber pembiayaan tambahan, termasuk melalui program CSR.
Selain besaran bantuan, terdapat perubahan mengenai masa tunggu penerima bantuan. Jika sebelumnya penerima harus menunggu 10 tahun untuk mendapatkan bantuan kembali, kini masa tunggu menjadi lima tahun, dengan ketentuan rumah telah dinyatakan layak digunakan dan melalui proses peresmian sesuai aturan.
Dalam hal persyaratan administrasi, calon penerima juga diwajibkan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tah hanya itu, Riadi mengatakan, proses tersebut membutuhkan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama untuk memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Untuk menuntaskan hal tersebut, diperlukan kerja sama dengan Dukcapil karena masih ditemukan sejumlah persoalan terkait NIK dalam sistem. Kondisi ini bahkan telah menjadi persoalan nasional karena jumlah data yang masuk belum sebanding dengan dokumen yang telah dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear),” imbuhnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Metro dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program melalui pengusulan dan verifikasi calon penerima, integrasi program, serta pengawalan pelaksanaan di lapangan sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Metro mendukung program bedah rumah yang dijalankan Kementerian PKP.
Menurut Bambang, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Metro untuk memperoleh informasi sekaligus berdiskusi langsung dengan pihak yang memahami pelaksanaan program sejak awal.
“Kunjungan hari ini menjadi momentum penting karena Pemerintah Kota Metro dapat berdiskusi langsung dengan pihak yang terlibat dalam penciptaan program bedah rumah,” kata Bambang.
Bambang menyambut baik program tersebut sejak Metro menerima alokasi bantuan. Ia optimistis program bedah rumah dapat mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Metro.
“Saya begitu menerima program ini, Pak, saya sangat senang. Bahkan saya katakan kepada kawan-kawan, kalau caranya seperti ini, mungkin dalam dua tahun program berjalan, kita bisa melihat di Metro sudah tidak ada lagi yang namanya rumah tidak layak huni,” pungkasnya. (Yl/Md/Tm/Sr)

