Pertahankan Nilai Tertinggi Ombudsman, Pemkot Metro Perkuat Birokrasi Profesional Lewat Workshop Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Metro terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui Workshop Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Aula Pemkot Metro,Kamis (25/06/2026).

Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan sistematis dan metodis dengan dimensi yang telah ditetapkan sebagai salah satu upaya pengawasan Ombudsman.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Alfero Septiawan mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Metro yang selama beberapa tahun terakhir berhasil menempati posisi teratas dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Menurutnya, tingginya nilai yang diperoleh bukan semata-mata menunjukkan prestasi administratif, tetapi juga menjadi indikator rendahnya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga capaian tersebut sejalan dengan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Penilaian Ombudsman bukanlah perlombaan untuk menentukan siapa yang terbaik atau terburuk. Nilai yang tinggi menunjukkan rendahnya potensi maladministrasi sehingga pelayanan yang baik tersebut benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pada sesi diskusi interaktif, Ombudsman RI juga mengingatkan pentingnya mempertahankan capaian yang telah diraih. Kota Metro bahkan pernah memperoleh nilai 97,21 pada periode tahun 2024 dan pada tahun 2025 masuk tiga besar tingkat Propinsi Lampung dalam kategori pelayanan publik. Keberhasilan tersebut merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggara pelayanan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum,Triana Aprisia menegaskan bahwa paradigma pelayanan publik saat ini telah berubah dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan,karena aspirasi masyarakat harus menjadi referensi utama dalam setiap kebijakan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi karena di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. Pemerintah dituntut untuk terus beradaptasi agar mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,serta kepercayaan masyarakat merupakan modal utama keberlangsungan pembangunan. Karena itu, pelayanan publik harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan inovasi pelayanan,” ucapnya.

Lebih lanjutnya, disampaikan bahwa pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dan hak masyarakat yang melekat pada setiap warga negara. Aparatur pelayanan publik juga dituntut untuk bekerja dengan orientasi hasil, produktif, serta menghindari praktik koruptif dan maladministrasi.

Berdasarkan hasil penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI, Tahun 2025 Pemerintah Kota Metro berhasil meraih nilai 84,43 dengan kategori Baik. Penilaian tersebut dilakukan pada tiga unit layanan, yakni RSUD Jenderal Ahmad Yani, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., menegaskan bahwa capaian tinggi yang diraih Pemerintah Kota Metro tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan di tengah semakin tingginya ekspektasi masyarakat.

“Tantangan bagi Kota Metro adalah bagaimana mempertahankan capaian yang telah diraih. Walaupun kita berada di posisi atas, kita tidak boleh lengah karena daerah lain juga terus berbenah dan memperbaiki diri,” ujarnya.

Ahmad Hariyanto juga menyampaikan apresiasi kepada tiga perangkat daerah yang memperoleh nilai terbaik dalam penilaian Ombudsman, yakni Dinas Sosial dengan nilai 85,15, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 84,20, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani 83,98.

Ia menekankan pentingnya inovasi pelayanan yang inklusif, ramah terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta mampu memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat. Selain itu, pelayanan harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, transparan, memiliki kepastian waktu pelayanan, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus selalu datang secara langsung.

“Pelayanan publik yang baik akan melahirkan kepuasan masyarakat. Ketika masyarakat puas, mereka akan menjadi corong yang menyampaikan hal-hal positif tentang pelayanan pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan menimbulkan persepsi negatif yang harus kita hindari bersama,” tegasnya.

Sekda juga mendorong adanya integrasi antar layanan melalui penguatan Mal Pelayanan Publik sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu lokasi dengan prinsip one stop service. Selain memberikan kemudahan, integrasi layanan juga akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian pelayanan.(tm/idh)

25 Juni 2026 17:16
17:16
25 Juni 2026 17:05
17:05
24 Juni 2026 19:56
19:56
24 Juni 2026 16:06
16:06
23 Juni 2026 20:05
20:05
23 Juni 2026 09:22
09:22
22 Juni 2026 16:12
16:12
21 Juni 2026 15:57
15:57
21 Juni 2026 15:13
15:13
20 Juni 2026 11:59
11:59
19 Juni 2026 16:05
16:05
19 Juni 2026 13:15
13:15

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.