Pemerintah Kota Metro mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara virtual dari Ruang OR Setda Kota Metro, Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, tersebut membahas penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tengah melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang HGU, serta pemegang PBPH dalam menghadapi persoalan Karhutla.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang disebabkan oleh faktor alam maupun manusia, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Dari pemerintah daerah, tentunya kita sepakat bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang disebabkan oleh faktor alam maupun manusia, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Hari ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diharapkan mampu menyepakati komitmen konkret.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya pemadaman sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus menjadi tanggung jawab bersama baik moral kepada manusia dan alam, jabatan dan kehormatan kita pribadi masing-masing, maupun hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila dua tanggung jawab pertama tersebut tidak kita kerjakan, maka kita akan berhadapan dengan tanggung jawab yang ketiga, yaitu tanggung jawab hukum. Ini yang harus kita sadari bersama,” tegasnya.
Menko Polkam juga menyoroti pola kejadian Karhutla yang menurutnya berulang di wilayah yang sama setiap tahunnya. “Kalau kita melihat kebakaran hutan dan lahan, lokasinya selalu berulang. Tempatnya tidak pernah berubah, selalu terjadi di wilayah-wilayah yang sama,” ujarnya.
Ia menyebut, secara nasional terdapat enam provinsi yang menjadi wilayah prioritas penanganan Karhutla. Namun, saat ini persoalan tersebut mulai meluas dan kondisi tersebut juga dipengaruhi musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika suhu udara dan permukaan air laut di Pasifik meningkat, terjadi pergeseran hujan ke arah Pasifik sehingga Indonesia mengalami kekurangan curah hujan dan musim kemarau yang cukup panjang.
“Sampai dengan sekarang, perkiraan sementara menunjukkan bahwa kita akan berhadapan dengan kondisi kemarau ini sampai dengan akhir tahun. Mudah-mudahan bisa lebih cepat berakhir,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah aspek hukum, terutama terkait kewajiban yang harus dipenuhi serta tindakan terhadap pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Sebetulnya titik berat pembahasan kita adalah pada unsur-unsur yang berkaitan dengan hukum. Apa kewajiban kita yang tidak kita lakukan Dan apa saja yang memang tidak memenuhi persyaratan hukum,” katanya.
Terhadap pelanggaran tersebut, menurutnya, tindakan harus dilakukan secara segera dan tegas. “Kita memiliki undang-undang yang mengatur persoalan tersebut. Kita bahkan telah mengatur pula mengenai kearifan lokal. Hal ini sudah kita bicarakan bersama para gubernur untuk mengatasi persoalan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada para pemegang HGU, pemilik perusahaan, serta perusahaan yang memanfaatkan lahan hutan. “Di sisi lain, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan para pemegang HGU, para pemilik perusahaan, serta perusahaan yang memanfaatkan lahan hutan. Hal-hal inilah yang akan kita bicarakan pada hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., melaporkan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Suharyanto menjelaskan, pada tahun 2020 telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 terkait penanganan atau penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang hingga tahun 2026 belum dicabut.
Dalam laporannya, is mengungkapkan bahwa terdapat enam provinsi prioritas yang menjadi fokus pemerintah pusat dalam penanganan Karhutla, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.
“Provinsi prioritas ini bukan berarti apabila terjadi kebakaran di provinsi lain tidak ditangani. Namun, pemerintah pusat dalam menangani enam provinsi prioritas tersebut mengerahkan seluruh sumber daya dan tenaga karena kebakaran di wilayah tersebut memang sangat sulit dipadamkan, terutama karena sebagian merupakan lahan gambut,” jelasnya.
Berdasarkan data per hari ini, luas lahan yang telah terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare dengan rinciannya, Kalimantan Barat 38.310,86 hektare, Riau 15.738,92 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatera Selatan 1.926,23 hektare, dan Jambi 379 hektare.
Dari total tersebut, lahan masyarakat maupun kawasan hutan yang terbakar mencapai 57.298,02 hektare, sedangkan lahan konsesi mencapai 14.711,08 hektare dengan catatan sebagian besar lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan.
“Luas lahan yang telah berhasil dipadamkan mencapai 71.274,29 hektare, sementara 734,81 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas, “tuturnya.
Suharyanto mengingatkan, pemadaman terhadap 734,81 hektare tersebut tidak berarti persoalan Karhutla telah selesai. Pasalnya, titik kebakaran baru masih dapat muncul setiap hari, sementara kebakaran lama juga dapat kembali membesar akibat tiupan angin. (Yl)

