Pemerintah Kota Metro menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi BPK dengan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso di ruang kerja Wali Kota, Rabu (2/9/2026).
Audiensi tersebut merupakan bagian dari rencana kerja pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada Semester II Tahun 2026. Dalam pertemuan itu, BPK menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Upaya RSUD dalam Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Efektif untuk Mendukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Tahun 2025 dan 2026 sampai dengan Semester I pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro serta instansi terkait lainnya selama 20 hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang efektif, khususnya dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Aspek tata kelola menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pelayanan rumah sakit berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui RSUD Jenderal Ahmad Yani.
Pemerintah Kota Metro, lanjutnya, berkomitmen mendukung proses pemeriksaan dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Metro tentu menyambut baik dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini. Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Bambang.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksa BPK meminta sejumlah data dan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pemeriksaan. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam proses pemeriksaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Selain data dan dokumen yang telah diminta pada tahap awal, Tim Pemeriksa BPK dapat meminta informasi atau dokumen tambahan yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung. Pemerintah Kota Metro melalui perangkat daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan pemeriksaan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara efektif dan lancar.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga dapat memberikan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kota Metro dalam memperkuat tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.(tm/yd)

