Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas saran, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/07/2026).
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi merupakan wujud kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kinerja perangkat daerah.
Menjawab sorotan fraksi terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan isu penting yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi perbaikan pengelolaan TPAS, memperbaiki sistem pengelolaan air lindi, menata sel sampah, serta menerapkan sistem pengelolaan menuju sanitary landfill maupun controlled landfill secara bertahap dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perbaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup secara berkala.
Di sisi lain, pembenahan pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan sampah di sumber melalui edukasi masyarakat dan penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R dan fasilitas pusat daur ulang, peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan, serta pengolahan sampah, hingga penguatan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro juga akan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas lingkungan, serta instansi terkait guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah akan mengupayakan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk mendukung penyelesaian kewajiban tindak lanjut sanksi sekaligus pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Untuk memastikan pelaksanaan penanganan darurat berjalan secara terpadu dan terkoordinasi, Wali Kota Metro juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro tidak menunda-nunda tanggung jawabnya, melainkan segera menggerakkan sumber daya daerah demi memastikan proses transformasi TPAS Karangrejo berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menghadirkan solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah kota.
Pemerintah Kota Metro juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak dengan menggerakkan kembali pelayanan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum peserta memperoleh pelayanan dan perawatan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III.
Bukan hanya pelayanan kesehatan, Pemerintah Kota Metro juga akan membangun ekosistem tata kelola sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), serta mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat yang terdampak keberadaan TPAS Karangrejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Roma Doni Yunanto, mengenai belum tercapainya target pendapatan daerah, khususnya pada sektor retribusi daerah. Dengan begitu, Bambang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
“Penurunan realisasi pendapatan dipengaruhi oleh menurunnya laba operasional PT Bank Lampung selama tahun 2024, sehingga target penerimaan dividen tidak tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro telah menambah penyertaan modal,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah jenis retribusi daerah juga belum memenuhi target akibat kebijakan pemerintah pusat, khususnya pada retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum optimalnya pemetaan potensi retribusi seperti retribusi persampahan, parkir, dan pertokoan.
“Hal ini disebabkan oleh menurunnya laba operasional Bank Lampung selama tahun 2024 sehingga target deviden tidak tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro sudah menambah nilai Penyertaan Modal, Penerimaan beberapa Jenis Retribusi yang tidak mencapai target sebagai akibat Kebijakan Pusat (untuk jenis retribusi PBG). Selain itu, pemetaan potensi yang kurang memadai yang menyebabkan beberapa jenis retribusi tidak mencapai target diantaranya retribusi persampahan, retribusi parkir, retribusi pertokoan serta Perubahan mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang sedikit banyak mempengaruhi realisasi Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, penurunan terbesar terjadi pada pendapatan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani yang mengalami penurunan sebesar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan mekanisme pembayaran layanan kesehatan, serta proses verifikasi klaim BPJS yang kini lebih rinci berdasarkan diagnosis medis.

Akibatnya, realisasi pendapatan RSUD Jenderal Ahmad Yani pada tahun 2025 hanya mencapai 93,95 persen dari target yang telah ditetapkan dan menyebut sebagian klaim BPJS yang belum terealisasi pada tahun 2025 telah dibayarkan pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp27,63 miliar sebagai pembayaran susulan atas klaim pelayanan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar 95,12 persen dari target. Pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 101,45 persen.
Sementara itu, komponen retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah masih berada di bawah target.
Realisasi yang belum berjalan secara optimal dipengaruhi beberapa faktor, antara lain persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) yang dinilai memperlambat proses penerbitan izin, kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai tindak lanjut Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah, kurang akuratnya basis data potensi retribusi, serta penurunan laba operasional PT Bank Lampung yang berdampak pada penerimaan dividen daerah.
Selain itu, realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi juga belum mencapai target karena Pemerintah Provinsi Lampung menunda penyaluran dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Hingga akhir tahun 2025, dana yang disalurkan baru mencapai 62,07 persen dari target, dengan realisasi terendah berasal dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang hanya mencapai 40,86 persen.
Sedangkan dalam menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan NasDem Raya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait peningkatan kualitas pendidikan, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai program strategis.
Upaya tersebut meliputi peningkatan kompetensi guru melalui bimbingan teknis, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta komunitas belajar guru. Pemerintah juga terus mengembangkan pembelajaran yang inovatif, meningkatkan pemanfaatan teknologi pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, memperkuat kemampuan literasi dan numerasi peserta didik, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. (Tm/Md/Sr)


