Hadapi Evaluasi Kemenpan RB dan Ombudsman RI, Pemkot Metro Benahi 6 Aspek Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Metro menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai persiapan menghadapi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Maladministrasi oleh Ombudsman RI yang dilaksanakan di OR Setda Kota Metro, Senin (13/07/2026).

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Metro, Dr. Ahmad Hariyanto, M.M., menjelaskan bahwa kedua penilaian tersebut memiliki indikator yang hampir serupa, meskipun dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.

“Briefing ini terkait dengan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dan Menpan RB, yang menjadi dasar penilaian adalah sejauh mana kebijakan pelayanan publik yang telah diterapkan Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.

Ahmad Hariyanto, mengungkapkan bahwa aspek kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh perangkat daerah maupun pemerintah menjadi salah satu indikator utama penilaian. Selain itu, ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting yang akan dinilai, khususnya oleh Ombudsman RI.

“Oleh karena itu, Pemerintah daerah diharapkan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perumusan berbagai kebijakan pelayanan publik agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,”terangnya.

Ada 6 aspek utama yang akan dinilai di dalam PEKPPP, yakni aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Metro memberikan perhatian utama pada aspek profesionalisme SDM terkait pelayanan publik pemerintah yang dinilai masih memiliki perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan pelayanan yang diberikan sektor swasta.

Ia juga meminta, Pemerintah Kota Metro dapat membangun konsep pelayanan yang mengutamakan kenyamanan, termasuk dengan meningkatkan kualitas fasilitas yang tersedia bagi masyarakat pada ruang tunggu di sejumlah unit pelayanan pemerintah.

Selain peningkatan fasilitas, Sekda juga menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh sikap, serta perilaku petugas saat melayani merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, perlu adanya keseragaman penampilan petugas pelayanan, termasuk penggunaan pakaian khusus pelayanan sebagaimana dianjurkan dalam ketentuan pelayanan publik.

“Petugas pelayanan tidak harus menggunakan pakaian dinas harian. Gunakan pakaian khusus pelayanan agar suasana lebih berbeda dan masyarakat merasa lebih nyaman,” tambahnya.

Terkait sarana dan prasarana, Sekda menegaskan bahwa penilaian bukan semata-mata melihat kemewahan fasilitas, tetapi lebih kepada kebersihan, kenyamanan, dan pemeliharaan secara konsisten.

“Bukan berarti toiletnya harus menggunakan perlengkapan yang mahal, tetapi harus bersih dan dirawat setiap saat. Housekeeping harus dilakukan secara berkala karena itu juga menjadi bagian dari penilaian,” jelasnya.

Sementara itu, dalam aspek konsultasi dan pengaduan, Sekda menekankan pentingnya membuka akses pengaduan seluas-luasnya melalui media sosial, WhatsApp, website maupun kanal pengaduan lainnya. “Yang paling penting bukan hanya membuka kanal pengaduan, tetapi seluruh pengaduan harus ditindaklanjuti dan direspons dengan cepat oleh petugas yang ditunjuk,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Daerah kota Metro, ia juga meminta pembinaan terhadap tim pengelola pengaduan dilakukan setiap bulan disertai berita acara dengan materi evaluasi yang disesuaikan berdasarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat, bukan sekadar mengulang materi yang sama.

“Inovasi tidak selalu diartikan sebagai pembuatan aplikasi baru yang justru membuat masyarakat bingung. Kalau bisa satu aplikasi tetapi terintegrasi dan mampu menjangkau seluruh pelayanan. Sekarang efisiensi menjadi harga mati sehingga anggaran harus benar-benar digunakan secara efektif,” terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Metro menargetkan Pemerintah Kota Metro dapat meraih Kategori A dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk mencapai target tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melaksanakan rapat internal guna membahas secara rinci setiap indikator dan aspek yang menjadi objek penilaian, sehingga seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi proses evaluasi.

“Kepala OPD diharapkan memimpin langsung pemeriksaan seluruh indikator penilaian. Seluruh eviden harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum diunggah karena setelah diunggah tidak dapat direvisi lagi. Lakukan juga simulasi wawancara kepada petugas pelayanan serta inspeksi langsung ke ruang pelayanan,” katanya.

Kepala OPD juga diminta dapat memberikan kesan positif dengan turun langsung menyapa masyarakat di ruang pelayanan untuk menyampaikan informasi pelayanan, sekaligus meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelayanan. Terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Sekda menjelaskan bahwa terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian, dengan penambahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Lokus penilaian sebelumnya meliputi Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani. Meskipun RSUD Jenderal Ahmad Yani belum masuk dalam pembaruan lokus penilaian tahun ini, seluruh perangkat daerah tetap diminta memahami aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan,”tuturnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong setiap OPD memiliki ruang pelayanan administrasi terpadu sehingga masyarakat tidak lagi harus masuk ke ruang-ruang bidang untuk memperoleh pelayanan.

“Siapkan ruang khusus untuk menerima masyarakat. Pejabat yang keluar menemui masyarakat, bukan sebaliknya. Ini juga untuk menjaga marwah ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Yl/Sr)

14 Juli 2026 16:05
16:05
14 Juli 2026 15:50
15:50
13 Juli 2026 20:21
20:21
13 Juli 2026 16:07
16:07
13 Juli 2026 12:25
12:25
13 Juli 2026 12:15
12:15
13 Juli 2026 11:23
11:23
10 Juli 2026 19:52
19:52
10 Juli 2026 11:47
11:47
10 Juli 2026 10:46
10:46
9 Juli 2026 21:02
21:02
9 Juli 2026 20:48
20:48

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.