Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, melaksanakan Sidak kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sekitaran Kota Metro.
Hal ini dilakukan dalam rangka kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 tahun 2019, oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kominfo melaksanakan sidak di beberapa tempat yang menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 16 sampai dengan 30 November 2023, Tim Gabungan telah menangkap 14 orang yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya. Terlebih nya dari keterangan pelaku banyak yang mengaku bukan masyarakat Kota Metro.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ardah, SE., M.AP., mengatakan kegiatan ini memang sudah kita agendakan untuk menertibkan bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kami Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Satpol Pp selaku Penegak Perda, melaksanakan kegiatan ini sebagai salah satu antisipasi kami yang ingin mengetahui siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dimana sebelumnya kami sudah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi agar sampah – sampah bisa di kelola dari tempatnya masing – masing, dan ternyata masih ada dari mereka membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Lanjutnya, Arda beranggapan bahwa, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikarenakan tidak ingin membayar retribusi atau memang mereka tidak mendapat pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya penindakan Perda seperti ini, maka kami mengetahui alasan mereka membuang sampah. Ada beberapa dari mereka memang tidak berlangganan retribusi dan ada juga yang tidak menerima layanan karena rumah mereka termasuk yang tidak di lalui oleh armada kita,” papar Arda.
Arda juga dalam kesempatan ini, menghimbau kepada masyarakat untuk memilah sampah dari rumah sesuai dengan jenis sampah.
“Mari kita secara bijak melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, yang kemudian manfaatkan Bank Sampah yang ada di setiap wilayah. Sampah itu membawa berkah sampah juga mempunyai nilai ekonomis dan nilai jual yang bisa membantu perekonomian di keluarga,” katanya.
Jose Sarmento P, S.STP., M.H selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, mengatakan bahwa dalam rangka menciptakan kebersihan dan keindahan di Kota Metro ini maka di harapkan kepada masyarakat supaya sadar membuang sampah pada tempatnya.
“Saya harap kepada masyarakat yang belum berlangganan sampah, silakan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya di fasilitasi. Jangan lagi ada yang membuang sampah di fasilitas umum, terutama di jalan – jalan protokol,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa jika bukan dari masyarakat dari siapa lagi yang menjaga kebersihan di Kota Metro ini. Jadi harapannya semua elemen masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan membuang sampah di sembarang tempat. (Dns/Sr)