Walikota Metro menghadiri kegiatan Uji Petik Kementerian Dalam Negeri terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 yang berdasarkan LPPD Tahun 2021, di OR Setda Kota Metro, Jum’at (16/09/2022).
.
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, mengucapkan selamat datang kepada Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, beserta jajaran di Kota Metro Bumi Sai Wawai.
.
“Semoga kehadirannya dapat memberikan pencerahan dan wawasan kepada kita, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Metro, ” ucap Wahdi.

Wahdi juga mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan uji petik, dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita dalam penyusunan LPPD pada tahun selanjutnya. Serta untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kota Metro yang kita cintai.
.
Lanjutnya, Wahdi juga menyampaikan progres status capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Metro, berdasarkan Sistem Informasi Laporan Penyenggaraan Pemerintah (SILPPD) telah tercapai 100 persen. Hal tersebut meliputi dari Progres entrik IKK LPPD Kota Metro tahun 2021, Progres reviu IKK LPPD Kota Metro tahun 2021, Progres status IKK LPPD, dan Progres reviu Makro LPPD.
.
“Pemda Kota Metro masih terdapat beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan LPPD tahun 2021, antara lain tata cara penyusunan LPPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dokumen pendukung yang tidak ada atau tidak tersedia. Data tidak yang tidak konsisten seperti angka pembagian yang tidak sama tentang jumlah penduduk dan jumlah ASN,” jelasnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Wahdi beserta jajaran akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada setiap OPD. Salah satunya dengan diadakannya uji petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( EPPD ) pada hari ini.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan Uji Petik Kementerian Dalam Negeri terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022, yang berdasarkan LPPD Tahun 2021 dapat meningkatkan pengetahuan atau informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Metro,” pungkasnya.
.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otda Kemendagri, Deddy Winarwan, menjelaskan LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun Anggaran.
.
“LPPD juga wajib dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir ,dan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, yang disampaikan melalui sistem informasi elektronik secara daring,” paparnya.
.
Deddy juga menegaskan, perlunya pengetahuan tentang cara penyusunan dan membuat laporan berbasis elektronik kepada setiap Satker yang bertugas, agar kebijakan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan dalam pelaksanaan berbagai program mendapat capaian yang lebih baik.
.
“Kepada Kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur, dan oleh Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat kepada Bupati/ Walikota, ” tutupnya. (Bsr/Yl)