Pemerintah Kota Metro bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah melaksanakan rapat evaluasi program pembangunan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Operasional Rapat (OR) DPRD Kota Metro, Rabu (01/04/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, beserta jajarannya dengan tujuan memastikan keselarasan arah kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta mengukur capaian kinerja yang telah dicapai.
Dalam pembahasan yang dilakukan, beberapa poin strategis menjadi fokus perhatian, di antaranya kerja sama antara Pemerintah Kota Metro dan PT Bank Lampung terkait pengendalian arus kas daerah yang sudah dirancang untuk memperkuat sistem manajemen keuangan daerah melalui pendekatan pengelolaan kas yang terstruktur dan dapat diukur secara akurat.

Pelaksanaan pinjaman daerah tersebut juga dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas penuh sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melakukan peminjaman dengan ketentuan pinjaman yang dilakukan dipergunakan untuk membiayai belanja bersifat mengikat, seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebagai bentuk pemenuhan hak yang harus dilaksanakan secara tepat waktu, belanja listrik, air, serta kebutuhan operasional perkantoran.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Metro, dimana penggunaan dana pinjaman dilakukan secara tepat sasaran dan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan .
Seluruh proses penggunaan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Metro dilakukan dengan komitmen kuat, transparansi tinggi, dan akuntabilitas yang jelas sehingga setiap kebijakan keuangan dipastikan terbuka serta dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Dana pinjaman tersebut, juga tidak digunakan oleh Pemerintah Kota Metro untuk pembiayaan yang berada diluar regulasi seperti infrastruktur maupun untuk menutup kewajiban utang untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat, stabil, dan berkelanjutan.

