Wali Kota Metro bersama Wakil Wali Kota Metro bebeserta jajarannya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (22/09/2023).
Fraksi Partai Nasdem mewakili Badan Anggaran DPRD Kota Metro Ansori, SE,MM menjelaskan bahwa ada 3 pergeseran anggaran Pemerintah Kota Metro dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi DPRD Kota Metro serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
Pada Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Pemerintah Kota Metro mengalami kenaikan sebesar Rp. 51.578.521.363,- dari anggaran awal sebesar Rp.902.314.090.073,- menjadi Rp. 953.892.611.436,- atau sebesar 5,72% dengan rincian Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
“Pendapatan Transfer juga mengalami kenaikan yang terdiri dari komponen Pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 11.745.288.442,- dari anggaran awal sebesar Rp. 667.107.524.000,- menjadi R.p. 678.852.812.442,- atau sebesar 1,76%,”bebernya.
Anggaran Belanja Daerah yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer juga juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp. 95.717.093.945,- dari anggaran semula sebesar Rp. 913.314.090.073, menjadi Rp. 1.009.031.184.018,- atau sebesar 10,48%.
“Dapat digambarkan bahwa ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp. 55.138.572.582,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 44.138.572.582,- dari anggaran semula sebesar Rp. 11.000.000.000,-“tuturnya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Metro mengalami kenaikan Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 44.138.572.582,- dari anggaran semula sebesar Rp. 11.000.000.000, menjadi Rp. 55.138.572.582,-.
“Penerimaan Pembiayaan terdiri atas sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar Rp. 44.138.572.582,- dari anggaran sebelumnya Rp. 15.000.000.000,- menjadi Rp. 59.138.572.582,-. Sementara pada Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah tidak mengalami perubahan dari anggaran awal sebesar Rp. 4.000.000.000,-,”ungkapnya.
Menurutnya, besarnya Defisit yang di alami oleh Pemerintah Kota Metro masih dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan.
Sementara itu, Wali Kota Metro dr. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K), M.H.mengungkapkan bahwa berjalannya Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Metro dihadapkan pada situasi diharuskannya adanya perubahan Rencana Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang berakibat terjadinya Perubahan Struktur Anggaran, Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 sehingga diperlukan perbaikan kondisi keuangan daerah sehingga diharapkan pembangunan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal.
“Pertumbuhan ekonomi yang kita targetkan sebelumnya sebesar 4,5-5,0 pada perubahan 2023 ini menjadi 4,5% – 5,5%, Indeks Pembangunan Manusia yang pada penganggaran APBD Tahun 2023 ditargetkan sebesar 78,48 pada perubahan anggaran Perubahan Anggaran ini ditargetkan menjadi 78,60, Tingkat Kemiskinan yang sebelumnya ditargetkan sebesar 7,2% pada perubahan ini ditargetkan 7% Tingkat pengangguran terbuka sebelumnya ditargetkan di angka 5% pada perubahan menjadi 4,2% dan Rasio Gini sebesar 0,3 menjadi 0,293,”jelasnya.
Harapannya, dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Metro akan mencapai target yang telah ditentukan di Perubahan Tahun 2023.
“Pada hari ini kita telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2023, Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan sampai dengan Tahun 2023. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,”terangnya.
Wahdi menuturkan bahwa kesepakatan yang dilakukan tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran – PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun 2023 dimana kita menyepakati proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 953.892.611.436,- dari Pendapatan Daerah pada APBD Murni 2023 bertambah menjadi sebesar Rp. 902.314.090.073,- atau diproyeksikan naik sebesar Rp.51.578.521.363,- yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp.39.833.232.921,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.11.745.288.442,- .
“Pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2023 alokasi Dana Transfer Tahun 2023 bertambah pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada Dana Perimbangan yang pada Tahun 2023 sebesar Rp. 576.997.463.000,- yang di proyeksikan menjadi Rp.584.442.751.442,- atau diproyeksikan bertambah Rp.7.445.288.442,- yang di dapat dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH). serta pada Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2023 sebesar Rp. 59.000.000.000,- yang pada perubahan APBD Tahun 2023 diproyeksikan menjadi Rp.63.300.000.000,- atau bertambah sebesar Rp.4.300.000.000,- yang didapatkan dari bagi hasil,” katanya.
Wahdi juga menjelaskan bahwa Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai Belanja Daerah sebesar Rp. 1.009.031.184.018,- yang artinya pemerintah Kota Metro mengalami defisit sebesar Rp.55.138.572.582,-.”Defisit ini ditutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Akhir (SiLPA) sebesar Rp. 59.138.572.582,-Adapun selisihnya digunakan untuk Penyertaan Modal Bank Lampung sebesar 4.000.000.000,- ,”sambungnya.
Untuk itu, Wahdi berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD dalam pembahasan hingga kesepakatan Raperda Perubahan APBD nanti untuk kembali mempertajam prioritas.Rapat diakhiri dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Anggaran Tahun 2023. (Yl)