Pemerintah Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Kota Metro mengadakan Sarasehan Hukum Restorative Justice Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Aula Kecamatan Metro Selatan, Selasa 23/05/2023.
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, mengatakan dukungannya atas terselenggaranya Sarasehan Hukum Restorative Justice. Dimana Sarasehan Hukum Restorative Justice yaitu pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional dan kearifan lokal dalam penyelesaian suatu tindak pidana melalui musyawarah.
“Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” ujar Bangkit.
Lanjutnya, Bangkit juga mengatakan dalam pelaksanaan restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk menjaga ketertiban umum.
“Kegiatan Sarasehan Restorative Justice merupakan suatu kegiatan yang berkelanjutan bertujuan untuk memberikan pengetahuan bidang hukum, mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, mediasi, memberikan informasi saran dan masukan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi di dalam masyarakat,” jelas Bangkit.
Sementara itu, Fajar selaku Camat Metro Selatan mengucapkan terima kasih atas di adakannya kegiatan ini, dengan harapkan masyarakat lebih paham mengenai Restorative Justice.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan seperti ini masyarakat akan lebih mengerti mengenai penyelesaian masalah dengan benar, tanpa adanya pidana,”ungkapnya (Dns/Sr)