Bagian Pengadaan Barang/Jasa bersama Walikota Metro melakukan Rapat Realisasi P3DN, di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro, Kamis (08/09/2022).

.

Rapat ini diadakan sesuai dengan Implementasi kebijakan Surat Edaran Bersama (SEB) no 1 tahun 2022 Kementerian dalam Negeri dan LKPP RI Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang /Jasa.

.

Selaku Moderator Rapat, Asisten II Yeri Ehwan, mengatakan bahwa Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

.

Tujuan rapat ini untuk menyerukan kepada para stakeholder dalam menjalankan penerapan P3DN secara konsisten. Imbauan tersebut juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

.

“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” papar Yeri.

Selanjutnya, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin juga mengatakan, sesuai pelaksanaan program P3DN ini para stake holder harus menggunakan 40 persen produk daerah atau produk lokal. Sesuai dengan peluncuran program MB2 (Metro Bangga Beli) pada bulan April 2022 lalu, ini pun sangat membantu penggunaan produk – produk lokal yang ada di Kota Metro.

.

“Sesuai dengan aplikasi yang telah kita luncurkan ini pun sangat membantu Penggunaan produk lokal. Karena memang diwajibkan pemerintah daerah mengunakan 40 persen produk daerah, dan produk nasional”, jelasnya.

.

Dalam hal ini, Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga menjelaskan tentang E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Sistem katalog elektronik ini diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dimana dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik ini LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. Prinsip dasar dari katalog elektronik ini adalah harga barang/jasa yang ditawarkan oleh Penyedia Barang/Jasa harus lebih murah dari harga dipasaran. 

.

“Untuk mengakomodasi banyaknya kebutuhan dan juga perbedaan kebutuhan dari suatu pemerintah daerah, LKPP mulai mengembangkan Komoditas Lokal. Melalui pengembangan komoditas lokal ini maka masing-masing pemerintah daerah dapat memasukkan komoditas yang sering dibutuhkan oleh daerahnya dimana apabila sudah ditayangkan dalam e-Catalogue, selain pemerintah daerah yang mengusulkan, pemerintah daerah terdekat disekitarnya juga dapat membeli komoditas tersebut sesuai harga yang ditayangkan,” terangnya.

.

Diakhir rapat, Yeri Ehwan menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas yang turut menghadiri rapat ini untuk terus mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dilakukan oleh Negara.

.

“Seluruh OPD diwajibkan menginput RUP di aplikasi P3DN dengan nama aplikasi SIERA.BPKP.GO.ID/P3DN. SEIRA merupakan aplikasi Rekonsiliasi aset Pemerintah berbasis teknologi informasi membuat pelaksanaan pelaporan aset dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sesuai kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk pelaporan yang terintegrasi, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Ins/agp)