0 Comments

CFD Metro Kini Digelar Setiap Minggu, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Pemerintah Kota Metro mengarahkan pelaksanaan Car Free Day (CFD) menjadi agenda rutin setiap Minggu. Sejumlah ruas jalan di pusat kota akan ditutup, sementara untuk kendaraan bermotor guna memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat berolahraga, serta beraktivitas di ruang publik. Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan, perubahan frekuensi pelaksanaan CFD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Metro. Sebelumnya, CFD digelar satu kali dalam sebulan. “Kemarin kita sudah melaksanakan uji coba dan masih banyak hal yang perlu kita perbaiki. Yang jelas, Car Free Day ini diyakini menjadi salah satu upaya pemerintah, khususnya pemerintah kota di wilayah perkotaan, dalam mewujudkan udara yang bersih, salah satunya dengan mengurangi aktivitas penggunaan kendaraan bermotor,” ujar Ahmad. Menurutnya, CFD tidak sekadar menjadi ruang bagi masyarakat untuk berolahraga. Kehadiran warga juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi, mulai dari kuliner, parkir, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Karena itu, Pemkot Metro menilai aspek keamanan, kenyamanan, serta pengaturan lalu lintas perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan CFD setiap pekan. “Keberadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menggerakkan berbagai aktivitas lainnya, seperti kuliner, parkir, dan kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, kenyamanan dan keamanan masyarakat yang hadir perlu menjadi perhatian dalam penataan pelaksanaan Car Free Day,” tuturnya. Untuk mendukung pelaksanaan CFD, Pemkot Metro menetapkan sejumlah ruas jalan yang ditutup sementara selama kegiatan berlangsung. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan ZA Pagar Alam, mulai dari TK Pertiwi hingga UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Penutupan juga diberlakukan di Jalan Seminung, mulai dari Apotek Metro Medika hingga Kantor Pegadaian; Jalan Ahmad Yani di sekitar Taman Merdeka; jalur lambat Jalan AH Nasution; serta Jalan Ratu Perwira Negara, mulai dari Rumah Dinas Wali Kota hingga Kelurahan Metro. “Penutupan ruas jalan ini dilakukan untuk memastikan kawasan yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dapat terbebas dari lalu lintas kendaraan bermotor selama pelaksanaan CFD,” jelas Ahmad. Dengan penutupan tersebut, masyarakat, termasuk anak-anak dan keluarga, diharapkan dapat berjalan kaki, jogging, bersepeda, maupun melakukan aktivitas lainnya dengan lebih leluasa tanpa terganggu kendaraan bermotor. Pemkot Metro juga meminta masyarakat yang hendak mengikuti CFD untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas kendaraan. Sejumlah lokasi telah disiapkan sebagai kantong parkir, di antaranya Mal Pelayanan Publik (MPP), Rumah Wedana, halaman Dekranasda, Gedung Sessat Bumi Sai Wawai, dan Wisma Haji Al-Khairiyah. “Sejumlah lokasi disiapkan sebagai kantong parkir, antara lain MPP, Rumah Wedana, Halaman Dekranasda, Gedung Sessat Bumi Sai Wawai dan Wisma Haji Al-Khairiyah,” ungkapnya. Ahmad berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban selama CFD berlangsung dengan mematuhi rekayasa lalu lintas serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Dengan pelaksanaan yang lebih teratur, Pemkot Metro menargetkan CFD tidak hanya menjadi agenda olahraga mingguan, tetapi juga menjadi ruang publik yang mendorong pola hidup sehat, interaksi sosial, sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat di pusat kota. (Yl/Sr)

0 Comments

Pemkot Metro Perkuat Kolaborasi dengan BPS dan Polinela, Dorong Pembangunan Berbasis Data dan Inovasi

Pemerintah Kota Metro memperkuat kolaborasi pembangunan daerah berbasis data, riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kota Metro, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro, dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (13/8/2026). Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus mendorong pemanfaatan hasil riset, inovasi teknologi terapan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan Kota Metro. Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan dukungan data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan, menyusun perencanaan, hingga mengevaluasi berbagai program pembangunan. Menurut Bambang, BPS Kota Metro memiliki peran strategis dalam menyediakan data statistik yang berkualitas. Di sisi lain, Polinela memiliki potensi besar melalui pendidikan vokasi, penelitian, inovasi teknologi terapan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia. “Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi harus segera diwujudkan dalam program-program konkret yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Bambang. Ia meminta seluruh pihak menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui penguatan validitas data lapangan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Bambang mencontohkan evaluasi program bantuan bedah rumah. Menurutnya, data penerima dan kondisi di lapangan harus menjadi perhatian agar besaran bantuan, kebutuhan material, hingga biaya tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. “Saya meminta kepada camat dan lurah untuk berperan aktif dalam pendataan serta verifikasi calon penerima bantuan, khususnya untuk mengatasi kendala administrasi seperti alas hak atau bukti kepemilikan tanah, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan,” ujarnya. Ia juga meminta perangkat daerah terkait melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan program bedah rumah. Evaluasi diperlukan agar program tersebut tidak sekadar memenuhi target pembangunan, tetapi benar-benar menghasilkan rumah yang layak dan memberikan manfaat bagi penerima. “Jangan sampai programnya ada, tetapi pelaksanaannya tidak optimal. Kita harus melihat secara jujur apa kendalanya, termasuk material dan upah tukang, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan rumah yang layak,” katanya. Selain penguatan pembangunan berbasis data, Bambang turut menyoroti pentingnya pelestarian bahasa dan budaya Lampung. Ia mendorong penggunaan bahasa Lampung setiap Kamis di lingkungan pemerintahan, masyarakat, dan dunia pendidikan sebagai salah satu upaya menjaga keberlangsungan budaya daerah. Sementara itu, Kepala BPS Kota Metro Arum Purbowati mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem tata kelola data di Kota Metro. “Pembangunan yang tepat memerlukan perencanaan yang tepat, dan perencanaan yang tepat memerlukan data yang tepat dan juga berkualitas,” ujarnya. Arum menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, BPS, dan perguruan tinggi dapat memperkuat pemanfaatan data dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran. Di sisi lain, Direktur Polinela Dr. Dwi Puji Hartono, S.Pi., M.Si., menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung pembangunan Kota Metro melalui pendidikan vokasi, penelitian, serta pemanfaatan teknologi terapan dari berbagai bidang keilmuan yang dimiliki Polinela. “Kami berharap sumber daya manusia dan teknologi-teknologi terapan dari Polinela, disinergikan dengan kekuatan Kota Metro di bawah kepemimpinan Pak Wali, dapat menjadi lokomotif di dalam pembangunan daerah,” tutur Dwi. Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Metro berharap sinergi pemerintah daerah, BPS, dan Polinela tidak hanya memperkuat kualitas data, tetapi juga mendorong lahirnya riset dan inovasi yang aplikatif serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan di Kota Metro diharapkan semakin berbasis bukti, tepat sasaran, terukur, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Tm/Yol/Sr/Ag/Ilm)

0 Comments

Wali Kota Metro Hadiri Temu Pamit Kajari, Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menghadiri acara temu pamit Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, dari pejabat sebelumnya Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. kepada pejabat baru Ricky Parlin Jahyamanda, S.H., M.Hum. yang di adakan di Guest House Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (12/8/2026). Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Metro tersebut menjadi momentum untuk melanjutkan sinergi antara Pemerintah Kota Metro dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung pembangunan daerah. Acara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dr. Neneng Rahmadini atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di Kota Metro. “Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Neneng atas dedikasi, pengabdian, dan sinergi yang telah terbangun selama bertugas di Kota Metro. Semoga di tempat tugas yang baru, Ibu senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan,” ujar Bambang. Kepada Kajari Metro yang baru, Bambang menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus harapan agar sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. “Kami menyambut baik kehadiran Bapak Ricky Parlin Jahyamanda di Kota Metro. Kami berharap komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Metro dapat terus berjalan dengan baik, sehingga bersama-sama kita dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses hukum semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kita ingin membangun Kota Metro dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Pemerintah daerah tentu membutuhkan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Dr. Neneng Rahmadini menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan Pemerintah Kota Metro, Forkopimda, serta seluruh jajaran selama dirinya menjalankan amanah sebagai Kajari Metro. “Banyak kesan dan pengalaman yang sangat berarti selama saya bertugas di Kota Metro. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota, Pak Wakil Wali Kota, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Metro, serta seluruh masyarakat Kota Metro atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan,” ujar Neneng. Ia berharap hubungan baik yang telah terbangun selama ini dapat tetap terjaga meskipun dirinya akan melanjutkan tugas di tempat yang baru. “Saya mohon pamit untuk melanjutkan tugas di Kota Cimahi. Mudah-mudahan silaturahmi dan hubungan baik yang sudah terjalin tidak berhenti sampai di sini. Mohon doa dan dukungannya agar saya dapat menjalankan amanah di tempat tugas yang baru dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya. Di kesempatan yang sama, Kajari Metro yang baru, Ricky Parlin Jahyamanda, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan sinergi yang telah dibangun antara Kejaksaan Negeri Metro dengan Pemerintah Kota Metro dan unsur Forkopimda. Ricky sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia mengatakan, amanah baru sebagai Kajari Metro akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Saya mohon dukungan dari Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Kota Metro. Kami siap melanjutkan sinergi yang sudah berjalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Sai Wawai,” kata Ricky. Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Metro akan terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Tentunya saya akan melanjutkan hal-hal baik yang telah dilakukan oleh Ibu Neneng. Kami akan berupaya memberikan pengabdian terbaik dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Acara temu pamit tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Metro, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan anggota DPRD Kota Metro, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Suasana temu pamit berlangsung hangat dan penuh keakraban. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik serta penegakan hukum yang berkeadilan. (BSR/YDHA)

0 Comments

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

Pemerintah Kota Metro bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, membahas percepatan program bedah rumah, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (12/8/2026). Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, sangat antusias menerima kunjungan Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arief Aladin. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan program, percepatan penyaluran bantuan, serta sejumlah kendala yang masih dihadapi di Kota Metro dan Provinsi Lampung. Riadi mengatakan kunjungannya ke Lampung juga berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kedatangannya ke Metro sempat tertunda akibat agenda sosialisasi tersebut. Dalam rangkaian kunjungannya, Riadi juga mengaku telah bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung untuk membahas penerima bantuan yang akan mendapatkan program secara langsung. Riadi turut membawa Aleksander Simon Lopulalan, yang disebutnya sebagai salah satu pencetus program bedah rumah sekaligus penanggung jawab pelaksanaan program di lapangan sejak awal hingga akhir. Menurut Riadi, penerbitan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan perkembangan pengelolaan anggaran di Kementerian PKP. “Peraturan Menteri sebelumnya sebenarnya masih dapat dilaksanakan. Namun, setelah pengelolaan program berada di bawah Kementerian PKP dan tidak lagi dibawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pengelolaan anggaran APBN dapat diarahkan secara lebih optimal pada program-program yang berorientasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Riadi. Ia menyebut anggaran program yang sebelumnya sekitar Rp5 triliun pada 2025 meningkat menjadi Rp10 triliun dan kembali bertambah hingga sekitar Rp11 triliun-Rp12 triliun. Dari anggaran tersebut, sekitar 80 persen dialokasikan untuk masyarakat melalui program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Peningkatan anggaran tersebut turut memperluas sasaran penerima bantuan. Jika pada 2025 program menyasar sekitar 45.000 rumah, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 400.000 rumah. Namun, menurut Riadi, peningkatan sasaran hingga sekitar 10 kali lipat tersebut membutuhkan penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan program dapat dipercepat. Pasalnya, hingga Agustus 2026, tingkat penyerapan program masih relatif rendah. “Permasalahannya ada pada pengusulan yang masih rendah. Kalau pengusulannya rendah, proses di belakangnya juga ikut rendah. Sekarang sudah berjalan delapan bulan 10 hari, sementara tahun anggaran kita tinggal tiga bulan 20 hari, belum dipotong hari libur,” ujarnya. Untuk Lampung, Riadi menyampaikan rumah yang telah selesai secara fisik dan diserahterimakan baru tujuh unit dari target sekitar 11.000 rumah. Sementara itu, sekitar 5.000 unit rumah telah memasuki tahap persiapan, termasuk telah diterbitkannya SK PPKD. Dalam kesempatan ini, Riadi juga menjelaskan, berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, bantuan bedah rumah diberikan sebesar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk kebutuhan fisik rumah dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. “Nilai per unitnya Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga,” jelasnya. Regulasi baru tersebut juga memberikan kemudahan dalam aspek administrasi, termasuk terkait bukti kepemilikan tanah. Dalam kondisi tertentu, kepemilikan dapat dibuktikan melalui surat keterangan yang diverifikasi sesuai ketentuan, sehingga sertifikat tanah tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen pembuktian. Selain itu, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membuka ruang kolaborasi pendanaan melalui semangat gotong royong, termasuk dengan melibatkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha swasta maupun BUMN. “Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memenuhi kebutuhan swadaya bukan hal yang mudah dan membutuhkan dukungan berbagai pihak,” katanya. Riadi menegaskan, bantuan Rp20 juta per unit belum tentu mencukupi untuk seluruh wilayah, terutama daerah dengan kondisi geografis sulit atau terpencil. Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencari sumber pembiayaan tambahan, termasuk melalui program CSR. Selain besaran bantuan, terdapat perubahan mengenai masa tunggu penerima bantuan. Jika sebelumnya penerima harus menunggu 10 tahun untuk mendapatkan bantuan kembali, kini masa tunggu menjadi lima tahun, dengan ketentuan rumah telah dinyatakan layak digunakan dan melalui proses peresmian sesuai aturan. Dalam hal persyaratan administrasi, calon penerima juga diwajibkan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tah hanya itu, Riadi mengatakan, proses tersebut membutuhkan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama untuk memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Untuk menuntaskan hal tersebut, diperlukan kerja sama dengan Dukcapil karena masih ditemukan sejumlah persoalan terkait NIK dalam sistem. Kondisi ini bahkan telah menjadi persoalan nasional karena jumlah data yang masuk belum sebanding dengan dokumen yang telah dinyatakan bersih dan jelas (clean and clear),” imbuhnya. Ia berharap Pemerintah Kota Metro dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program melalui pengusulan dan verifikasi calon penerima, integrasi program, serta pengawalan pelaksanaan di lapangan sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Metro mendukung program bedah rumah yang dijalankan Kementerian PKP. Menurut Bambang, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Metro untuk memperoleh informasi sekaligus berdiskusi langsung dengan pihak yang memahami pelaksanaan program sejak awal. “Kunjungan hari ini menjadi momentum penting karena Pemerintah Kota Metro dapat berdiskusi langsung dengan pihak yang terlibat dalam penciptaan program bedah rumah,” kata Bambang. Bambang menyambut baik program tersebut sejak Metro menerima alokasi bantuan. Ia optimistis program bedah rumah dapat mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Metro. “Saya begitu menerima program ini, Pak, saya sangat senang. Bahkan saya katakan kepada kawan-kawan, kalau caranya seperti ini, mungkin dalam dua tahun program berjalan, kita bisa melihat di Metro sudah tidak ada lagi yang namanya rumah tidak layak huni,” pungkasnya. (Yl/Md/Tm/Sr)

0 Comments

FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing

Pemerintah Kota Metro mendorong penguatan sinergi antarsekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan. Hal tersebut disampaikan dalam pelantikan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta Kota Metro periode 2026–2031 di Hotel AIDIA Grande, Rabu (12/8/2026). Pelantikan mengusung tema “Membangun Sinergi Kepemimpinan Sekolah untuk Pendidikan yang Berkualitas, Berkarakter dan Berdaya Saing”. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Metro, Helmy Zain, yang mewakili Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso. Ketua FKKS SMK Swasta Kota Metro periode 2026–2031, Eko Atmojo, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut. Menurut Eko, amanah sebagai Ketua FKKS bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan pendidikan SMK swasta, para guru dan siswa, serta masa depan Kota Metro. “Saya sadar amanah ini sangat berat. Ini bukan sekadar jabatan. Ini adalah tanggung jawab untuk SMK swasta di Kota Metro, untuk ribuan siswa, ratusan guru, dan untuk masa depan Kota Metro sendiri,” ujar Eko. Ia menilai SMK swasta di Kota Metro memiliki potensi besar yang perlu diperkuat melalui persatuan dan gerak bersama, termasuk dalam membangun hubungan dengan dunia industri. Untuk itu, Eko menetapkan lima pilar perjuangan FKKS SMK Swasta Kota Metro selama periode kepengurusannya. Pilar pertama adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi. FKKS, kata dia, harus menjadi mitra yang mampu membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Latihan Kerja (BLK), perguruan tinggi, serta dunia usaha dan dunia industri. “FKKS bukan saingan, tetapi mitra. Kita harus duduk satu meja dan membangun kerja sama. Tidak boleh lagi ada SMK swasta yang berjalan sendiri-sendiri,” katanya. Pilar kedua adalah meningkatkan mutu dan daya saing. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi guru dan siswa, sertifikasi kompetensi, pembenahan sarana dan prasarana, serta penguatan hubungan antara sekolah dengan dunia industri. “Kita kejar sertifikasi kompetensi untuk guru dan siswa. Kita benahi sarana prasarana dan pastikan lulusan kita memiliki peluang untuk terserap di industri,” tegasnya. Pilar ketiga, memperkuat data dan publikasi. Eko menekankan pentingnya data peserta didik, lulusan, serapan kerja, hingga sertifikasi sebagai dasar dalam menyusun program dan memperjuangkan dukungan bagi sekolah. “Data adalah nyawa. Dengan data yang kuat, kita bisa memperjuangkan berbagai kebutuhan sekolah. Saya meminta seluruh kepala sekolah swasta terbuka dalam hal data,” ujarnya. Selanjutnya, pilar keempat adalah membangun citra positif SMK swasta. Eko mendorong sekolah untuk memperkuat publikasi atas berbagai prestasi siswa dan guru, karya sekolah, kegiatan kewirausahaan, hingga capaian lainnya. Menurutnya, citra positif harus dibangun melalui prestasi dan kualitas nyata sehingga masyarakat semakin percaya terhadap keberadaan SMK swasta di Kota Metro. “Kita buktikan lewat prestasi, lomba, karya, prestasi siswa, wirausaha siswa, dan guru berprestasi. Kita gencarkan publikasi agar masyarakat melihat bahwa SMK swasta memang hebat,” katanya. Pilar kelima adalah menjaga kebersamaan dan kekeluargaan. FKKS diharapkan menjadi rumah bersama bagi para kepala sekolah untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bertukar pengalaman, sekaligus mencari solusi atas tantangan yang dihadapi sekolah. “Tidak ada senior dan junior, tidak ada besar dan kecil. Kita semua sama. SMK adalah rumah kita bersama,” tutur Eko. Ia juga membuka ruang bagi kritik, saran, maupun teguran sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan selama menjalankan amanah. Eko juga turut menyampaikan apresiasi kepada pengurus FKKS periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya dalam mengembangkan pendidikan SMK swasta di Kota Metro. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Metro, Helmy Zain, yang mewakili Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus FKKS SMK Swasta Kota Metro periode 2026–2031. “Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya kepengurusan FKKS SMK Swasta Kota Metro periode 2026–2031,” ujar Helmy. Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar pengukuhan kepengurusan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan pendidikan, khususnya pendidikan kejuruan di Kota Metro. Helmy menilai SMK memiliki posisi strategis dalam menyiapkan generasi muda agar memiliki kompetensi, keterampilan, karakter, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan dunia usaha. “Keberadaan FKKS sangat penting sebagai wadah komunikasi, koordinasi, bertukar pengalaman, dan membangun kolaborasi antarkepala sekolah SMK swasta di Kota Metro,” katanya. Pemerintah Kota Metro, lanjut Helmy, berharap FKKS tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Terlebih, tantangan dunia pendidikan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, digitalisasi, perubahan kebutuhan industri, dan dinamika dunia kerja. Kondisi tersebut menuntut sekolah untuk terus beradaptasi dan melakukan inovasi. Karena itu, para kepala sekolah diharapkan terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kompetensi guru, memperluas kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, serta membuka lebih banyak ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi dan keterampilan. “Kita ingin lulusan SMK di Kota Metro bukan hanya mendapatkan ijazah, tetapi benar-benar memiliki keahlian dan karakter sebagai modal untuk bekerja, berwirausaha maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya. Helmy berharap kepengurusan FKKS periode 2026–2031 mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menghasilkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan di Kota Metro. “Selamat kepada Pengurus FKKS SMK Swasta Kota Metro periode 2026–2031 yang telah dilantik. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kemudahan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi dunia pendidikan di Kota Metro,” pungkasnya. (Yl/Md)

0 Comments

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso melantik dan mengukuhkan Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Metro di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (12/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan. DPPI merupakan wadah bagi Purnapaskibraka yang telah ditetapkan sebagai Duta Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kehadiran DPPI diharapkan dapat melanjutkan nilai-nilai kebangsaan yang telah dibentuk selama menjalankan tugas sebagai anggota Paskibraka. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pelaksana DPPI Kota Metro yang telah dilantik dan dikukuhkan. Ia menegaskan, amanah yang diberikan kepada anggota DPPI bukan sekadar tanggung jawab organisasi, tetapi juga menjadi tugas untuk memberikan keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjaga semangat persatuan di tengah generasi muda. “DPPI bukan sekadar wadah alumni Paskibraka, tetapi memiliki peran strategis dalam menjalankan nilai-nilai yang telah dibangun selama menjadi Paskibraka, khususnya dalam memperkuat ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, persatuan, dan karakter generasi muda,” ujar Bambang. Bambang mengatakan, pelantikan yang berlangsung menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk kembali menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan generasi muda. Menurutnya, semangat persatuan, gotong royong, cinta tanah air, serta penghargaan terhadap jasa para pahlawan harus terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya pada momentum peringatan hari kemerdekaan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, Bambang berharap DPPI Kota Metro mampu tampil sebagai pelopor sekaligus teladan bagi generasi muda. “Saya berharap DPPI Kota Metro mampu menjadi pelopor dan teladan bagi generasi muda dengan menunjukkan nilai-nilai gotong royong, toleransi, disiplin, persatuan, dan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari keluarga, sekolah hingga masyarakat,” katanya. Ia juga mengingatkan anggota DPPI agar bijak dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, ruang digital harus digunakan untuk menyebarkan informasi yang benar, menghadirkan konten positif dan edukatif, serta turut mencegah penyebaran hoaks, intoleransi, dan berbagai paham yang dapat mengancam persatuan bangsa. Selain itu, Bambang mendorong DPPI Kota Metro memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Metro maupun organisasi kepemudaan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan diwujudkan melalui program kerja yang konkret, kreatif, dan relevan dengan kebutuhan generasi muda. Program-program tersebut, lanjutnya, perlu diarahkan pada penguatan karakter, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, serta semangat persatuan dan kepedulian sosial. Bambang juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan. “Jangan lupakan pendidikan karena pendidikan merupakan bekal utama untuk membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi pemimpin masa depan yang nantinya menerima tongkat estafet kepemimpinan untuk mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045,” tegasnya. Ia berharap DPPI Kota Metro tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu menghadirkan kontribusi nyata di tengah masyarakat melalui keteladanan dan berbagai kegiatan yang menumbuhkan semangat kebangsaan. Momentum pengukuhan menjelang 17 Agustus tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen DPPI Kota Metro untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan, menjaga persatuan, serta mengisi kemerdekaan dengan karya dan prestasi. Dengan semangat tersebut, DPPI Kota Metro diharapkan mampu menjadi bagian dari generasi muda yang tidak hanya memiliki kemampuan kepemimpinan, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap bangsa serta daerah. (Tm/Bsr)

0 Comments

Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman, Standar Pelayanan Jadi Fokus

Pemerintah Kota Metro melanjutkan rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Metro, Selasa (11/08/2026). Penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada empat lokus di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menjadi lokus kedua dalam rangkaian penilaian maladministrasi tahun 2026. “Alhamdulillah, pada siang hingga sore hari ini, Pemerintah Kota Metro kedatangan Tim Penilai Maladministrasi dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dinas PUTR Kota Metro menjadi OPD kedua dari empat lokus yang menjadi objek penilaian pada tahun 2026. Sebelumnya, tim Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro dan alhamdulillah seluruh rangkaian penilaian telah selesai dilaksanakan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Metro. Namun, karena waktu pelaksanaan telah memasuki sore hari dan proses penilaian membutuhkan kesiapan dokumen serta responden, penilaian di Dinas PUTR akan dilanjutkan pada Jumat agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara optimal. Sebagai Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto berharap Dinas PUTR Kota Metro dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses penilaian Ombudsman RI. “Karena penilaian akan ditunda pada hari Jumat, maka saya berharap untuk OPD yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas PUTR, dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian Ombudsman RI,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Metro. “Kami pada hari ini akan melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 pada Pemerintah Kota Metro dengan empat lokusnya. Salah satunya adalah di Dinas PUTR,” ungkap Dodik. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menjadi salah satu perangkat daerah yang untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR belum menjadi objek penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. “Dinas PUTR ini baru pertama kali menjadi lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR belum pernah menjadi objek penilaian,” imbuhnya. Pada penilaian di Dinas PUTR, tim Ombudsman membagi tugas untuk menilai sejumlah dimensi dan variabel penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tahap pertama adalah dimensi input yang terdiri atas variabel pengetahuan dan variabel perencanaan. “Dalam proses penilaiannya, yang pertama adalah dimensi input, terdiri dari dua variabel, yaitu variabel pengetahuan dan variabel perencanaan,” jelas Dodik. Untuk variabel pengetahuan, tim Ombudsman akan melakukan wawancara terhadap sejumlah responden yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan di Dinas PUTR, meliputi koordinator pelayanan, petugas pelayanan, koordinator pengaduan, dan petugas pengaduan. “Untuk variabel pengetahuan ini kami secara teknis akan melaksanakan wawancara kepada responden yang ada di PUTR. Dalam hal ini adalah koordinator pelayanan, petugas pelayanan, koordinator pengaduan dan petugas pengaduan,” katanya. Empat responden tersebut akan diwawancarai secara bergantian untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Saya sendiri yang akan melakukan wawancara terhadap para responden. Untuk itu, saya mohon izin kepada Ibu Kepala Dinas untuk menggunakan satu ruangan selama proses wawancara berlangsung. Wawancara akan dilakukan secara bergantian, satu per satu, untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman masing-masing responden terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya. Selain wawancara, tim Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap variabel standar pelayanan yang dilakukan melalui observasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk publikasi standar pelayanan kepada masyarakat serta sistem informasi pelayanan publik. “Dalam pelaksanaan observasi ada Bapak David yang merupakan tim dari Ombusman RI yang akan melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik,”paparnya. Untuk itu, Dodik meminta dapat didampingi oleh petugas Dinas PUTR yang dapat menunjukkan lokasi sarana dan prasarana fasilitas publik untuk selanjutnya dilakukan observasi dan penilaian. “Pendampingan diperlukan karena terdapat sejumlah fasilitas yang secara teknis perlu ditunjukkan lokasinya, seperti titik kumpul, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan atau APAR, CCTV, serta fasilitas pendukung lainnya,”bebernya. Tidak hanya itu, variabel perencanaan dan variabel pengaduan juga akan menjadi bagian penilaian yang dilakukan oleh anggota tim Ombudsman lainnya. “Selanjutnya, untuk variabel perencanaan dan variabel pengaduan akan dilaksanakan oleh Pak Alviro. Insyaallah beliau akan menyusul dan bergabung dalam proses penilaian. Untuk kedua variabel tersebut, data dukung yang diperlukan sebagian besar berupa dokumen,” ujarnya. Salah satu aspek yang akan dilihat adalah pelaksanaan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik oleh kepala dinas maupun pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat. “Untuk dua variabel tersebut, data dukung yang kami perlukan berupa dokumen. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik yang dilakukan oleh kepala dinas maupun oleh pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat. Adapun data dukung yang diperlukan berupa laporan hasil pengawasan,” jelasnya. Dalam penjelasannya, Dodik menekankan bahwa pengawasan internal menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi. “Semakin baik pengawasan dilakukan, semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka kami berharap maladministrasi tidak terjadi karena ada pengawasan dari atasan langsung maupun dari pengawas fungsional,” tegas Dodik. Selain dokumen pengawasan, tim juga akan memeriksa sejumlah dokumen pendukung tata kelola organisasi, termasuk dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan penganggaran. “Penilaian Ombudsman tidak hanya berfokus pada aspek pelayanan secara langsung, tetapi juga melihat bagaimana tata kelola organisasi dibangun dan dijalankan sehingga nantinya dokumen itu harapan kami bisa terpenuhi sehingga bisa terlihat tata kelolanya,” jelasnya. Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal penyelenggara pelayanan, Ombudsman juga akan meminta masukan langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan dan diterima oleh masyarakat. “Karena segala sesuatu yang kita persiapkan ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya penerima manfaatnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan,”bebernya. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung menggunakan layanan sehingga pengalaman mereka menjadi bagian penting dalam proses penilaian. “Tentu merekalah yang nantinya menggunakan layanan di sini sehingga mereka juga wajib kami wawancara,” katanya. Karena pelaksanaan penilaian berlangsung hingga sore hari, tim Ombudsman meminta bantuan Dinas PUTR untuk menyediakan data masyarakat yang menggunakan layanan untuk melakukan wawancara secara langsung melalui sambungan telepon atau

0 Comments

Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik sebagai Momentum Tingkatkan Mutu Layanan

Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar nilai maupun penghargaan. Penilaian tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Selasa (11/8/2026). Wali Kota Metro menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan. Menurutnya, pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu aspek yang langsung dirasakan dan dinilai masyarakat sehingga harus mendapatkan perhatian serius. “Kalau urusan pelayanan di rumah sakit, seandainya ada kesalahan, masyarakat langsung melihatnya. Dampaknya luar biasa. Karena itu memang perlu peningkatan pelayanan,” ujar Wali Kota. Ia menegaskan, pelayanan yang berkualitas harus menjadi budaya kerja aparatur dan tidak hanya ditunjukkan ketika menghadapi proses penilaian. Menurutnya, kualitas pelayanan harus diberikan secara konsisten dalam setiap kondisi. “Kalau baik itu sungguh-sungguh baik. Bukan hanya ketika ada penilaian, kemudian kita menjadi baik. Saya ingin yang ada di Kota Metro ini benar-benar baik yang sesungguhnya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti fungsi pencegahan yang dilakukan Ombudsman sebagai bentuk peringatan dini bagi pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam persoalan pelayanan publik yang lebih serius. “Kalau masih berada pada level pencegahan, memang harus selalu diingatkan. Karena kadang-kadang sudah diingatkan pun masih tidak ingat,” tuturnya. Ia turut mengingatkan seluruh aparatur agar bekerja dengan hati, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ucapan, tindakan, hingga kebiasaan aparatur dapat membentuk karakter dan pada akhirnya menentukan masa depan. “Hati-hati dengan ucapan karena bisa menjadi perbuatan. Hati-hati dengan perbuatan karena bisa menjadi kebiasaan. Hati-hati dengan kebiasaan karena bisa menjadi watak dan karakter. Hati-hati dengan watak dan karakter karena bisa menentukan nasibmu di masa depan,” ucapnya. Pada 2025, Pemerintah Kota Metro memperoleh opini kualitas pelayanan publik dengan nilai 84,43 atau masuk dalam kategori baik. Kendati demikian, capaian tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk berpuas diri. “Kalau sekarang masih baik, kita harus berusaha menjadi baik sekali. Tentunya ini harus kita syukuri, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri,” ujarnya. Pada penilaian tahun 2026, sasaran diarahkan kepada perangkat daerah dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. “Tempat-tempat yang memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan banyak mendapatkan penilaian dari masyarakat,” kata Wali Kota. Pemkot Metro menargetkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2026 dapat meningkat dibandingkan capaian sebelumnya. Bahkan, pemerintah daerah berharap dapat meraih penghargaan pelayanan publik di tingkat nasional. “Harapan saya di tahun 2026 ini kita dapat meningkatkan hasil yang telah dicapai, bahkan memperoleh penghargaan di tingkat nasional. Mudah-mudahan Metro ke depan semakin sering mendapatkan penghargaan,” tandasnya. Sementara itu, Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Eko Hendro Saputra, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung dapat menilai kualitas pelayanan rumah sakit. “Kita terus memberikan pelayanan terbaik, karena yang menilai yaitu masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, sudah di atas 80 persen,” jelas Eko. Ia optimistis RSUD Jenderal Ahmad Yani dapat memperoleh hasil terbaik dalam penilaian tahun ini. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan pengaduan secara baik, pemenuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan. Eko menjelaskan, salah satu pengaduan yang masih cukup banyak diterima berkaitan dengan keterbatasan kamar rawat inap. Kondisi tersebut terjadi karena RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit rujukan regional II di Provinsi Lampung. “Saat ini kita menyediakan 313 bed. Ke depan kita berencana menambah gedung pelayanan lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya. Di sisi lain, Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodi Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan potensi terjadinya maladministrasi. Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung pelayanan. Dalam kualitas pelayanan, Ombudsman menilai dimensi input, proses, output, dan pengaduan. “Kami melaksanakan wawancara kepada penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara layanan publik. Kompetensi ini sangat penting karena kami pastikan ketika kompetensi penyelenggara ini baik, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga baik,” jelas Dodi. Selain kompetensi sumber daya manusia, Ombudsman juga menilai ketersediaan dan kualitas sarana prasarana pelayanan. Penilaian mencakup loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir, hingga fasilitas bagi kelompok rentan seperti pengguna kursi roda, ruang laktasi, dan toilet khusus. “Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator yang membutuhkan dukungan dokumen, termasuk pelaksanaan pengawasan internal di instansi penyelenggara pelayanan publik. Menurut Dodi, pengawasan internal yang tidak berjalan dapat meningkatkan potensi terjadinya maladministrasi maupun pengaduan masyarakat. Penilaian juga mencakup mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi serta sejumlah aspek tata kelola lainnya. Selain itu, sistem informasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang diperhatikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi layanan secara mudah dan transparan. “Ketika masyarakat akan mengakses tempat pelayanan publik itu mudah untuk mengakses informasinya, seperti alur masuk IGD dan rawat inap. Artinya, sistem informasi layanan publik ini juga kami nilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya. Dodi menambahkan, Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola pelayanan dari sisi penyelenggara, tetapi juga melihat sejauh mana kualitas pelayanan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pihaknya akan melakukan wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka dalam memperoleh pelayanan, termasuk bagaimana pelayanan di IGD dan sikap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. “Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi penyelenggara pelayanan publik saja, tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti bagaimana pelayanan di IGD, apakah para tenaga kesehatan ramah atau tidak,” pungkasnya. (Tm/Sr)

0 Comments

Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu Sesuai SOP, Bukan Pembatasan Akses Informasi

Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa penerapan sistem penerimaan tamu di lingkungan perkantoran pemerintah merupakan bagian dari penataan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, bukan kebijakan untuk membatasi akses masyarakat maupun insan pers dalam memperoleh informasi. “Hal ini mengacu pada Pemerintahan Digital (PEMDI) sesuai amanat dari pemerintah pusat. Jadi semua kebijakan yang kita ambil memang sudah sesuai prosedur dan pedoman dari pemerintah pusat,” kata Sekda Metro Ahmad Hariyanto. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan standar pelayanan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro. Salah satunya melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 400.14.1-468 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026. Selain itu, pelaksanaan pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4-415 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Metro, yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. Kedua ketetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro dalam membangun sistem pelayanan pemerintahan yang lebih tertib, terukur, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan maupun informasi. Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, mengatakan penerapan prosedur penerimaan tamu tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat maupun wartawan dalam menjalankan kepentingannya. “Pemerintah Kota Metro tetap berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan menghormati kebebasan pers. Sistem penerimaan tamu ini merupakan bagian dari penataan pelayanan dan keamanan agar setiap kunjungan dapat diterima dan dilayani secara tertib,” ujar Ahmad. Menurutnya, registrasi tamu merupakan prosedur administrasi yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintahan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengetahui identitas tamu, tujuan kunjungan, pihak yang hendak ditemui, sekaligus mendukung aspek keamanan aparatur, masyarakat, serta aset pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, setiap tamu yang datang ke lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro diarahkan untuk melapor kepada petugas, melakukan registrasi, menunjukkan identitas, serta mengikuti mekanisme penerimaan tamu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, petugas melakukan konfirmasi kepada perangkat daerah atau pejabat yang hendak ditemui sebelum tamu diarahkan ke tujuan. Ahmad menjelaskan, proses konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit kunjungan, melainkan memastikan pelayanan dapat diberikan secara efektif. Pejabat atau perangkat daerah yang akan ditemui dapat menyesuaikan jadwal penerimaan tamu dengan agenda kedinasan dan pelayanan masyarakat yang telah terjadwal. “Yang dilakukan petugas adalah memastikan tujuan kunjungan dan melakukan koordinasi dengan pihak yang akan ditemui. Ini bagian dari standar pelayanan agar kunjungan masyarakat dapat ditangani dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan yang sedang berlangsung,” jelasnya. Terkait pelayanan informasi kepada insan pers, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik tetap terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah tetap menghormati prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diperoleh melalui perangkat daerah terkait, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maupun kanal resmi Pemerintah Kota Metro. Dengan demikian, penerapan SOP penerimaan tamu tidak mengubah prinsip keterbukaan informasi maupun mekanisme kerja jurnalistik. Insan pers tetap dapat melakukan konfirmasi, wawancara, maupun memperoleh informasi melalui pejabat atau perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Metro juga meluruskan anggapan bahwa tamu yang belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat atau perangkat daerah tertentu secara otomatis dilarang mengakses pelayanan pemerintahan. Menurut Pemkot Metro, petugas di lapangan menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan sesuai SOP. Setiap kunjungan tetap diarahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar dapat tercatat, terkoordinasi, dan dilayani oleh pihak yang tepat. Penerapan standar tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4-415 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Metro. Pemerintah Kota Metro akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penerimaan tamu guna memastikan prosedur yang diterapkan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat, mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun keterbukaan informasi publik. Pemkot Metro juga mengajak masyarakat, organisasi pers, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang baik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya SOP penerimaan tamu dan standar pelayanan tersebut, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa sistem yang diterapkan merupakan instrumen penataan pelayanan dan pengamanan lingkungan perkantoran, bukan bentuk pembatasan akses masyarakat maupun insan pers. Melalui penerapan prosedur yang jelas dan terukur, Pemkot Metro berharap pelayanan pemerintahan dapat berlangsung lebih tertib, aman, efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.

0 Comments

Wali Kota Metro Hadiri HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

LAMPUNG — Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menghadiri peringatan HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Senin (10/8/2026). Kehadiran tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Metro untuk memperkuat sinergi bersama TNI dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mendorong kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran Wali Kota Metro dalam momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan serta menjaga kondusivitas wilayah. Peringatan satu tahun berdirinya Kodam XXI/Radin Inten juga menjadi momentum refleksi atas berbagai capaian yang telah dilakukan jajaran TNI AD, khususnya dalam menjalankan tugas pertahanan wilayah sekaligus mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam sambutannya menyampaikan, selama satu tahun sejak berdiri pada 10 Agustus 2025, Kodam XXI/Radin Inten terus berupaya menjalankan tugas pokok pertahanan sekaligus mengambil peran dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, peran tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di wilayah Lampung dan Bengkulu. Kristomei menegaskan, keberadaan Yon TP tidak semata-mata diarahkan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan, tetapi juga dipersiapkan agar mampu membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Setiap Batalyon TP, kata dia, antara lain dilengkapi dengan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan dua unit ekskavator. Sarana tersebut dapat digunakan untuk membantu penanganan kebakaran, bencana, pekerjaan yang membutuhkan alat berat, serta kebutuhan lainnya sesuai kondisi di wilayah. “Batalyon Teritorial Pembangunan ini bukan hanya berkaitan dengan pertanian dan ketahanan pangan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujar Kristomei. Ia menjelaskan, satu Batalyon Teritorial Pembangunan sebelumnya dirancang dengan kekuatan sekitar 541 personel. Pengembangannya diarahkan untuk memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung ketahanan pangan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. Bagi pemerintah daerah, penguatan kapasitas satuan kewilayahan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama yang membutuhkan respons cepat dan dukungan sumber daya di lapangan. Selain membahas capaian selama satu tahun, Pangdam XXI/Radin Inten juga mengungkapkan rencana pengembangan organisasi TNI AD ke depan. Ia menyampaikan, Bengkulu direncanakan memiliki Kodam sendiri pada 2027. Apabila rencana tersebut terealisasi, struktur komando kewilayahan TNI AD di Bengkulu akan berdiri sendiri sehingga diharapkan semakin mampu mendukung kebutuhan pertahanan dan pembangunan daerah. Pengembangan organisasi kewilayahan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari rencana jangka panjang TNI AD. Hingga 2029, pengembangan Kodam direncanakan terus dilakukan dengan arah agar struktur Kodam dapat tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Kristomei juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang selama ini telah memberikan dukungan terhadap keberadaan Kodam XXI/Radin Inten. Ia menegaskan, capaian pada tahun pertama bukanlah akhir, melainkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat. “Kami tolong diingatkan, dikoreksi dan diberikan masukan apabila masih ada hal-hal yang kurang maksimal,” kata Kristomei. Menurutnya, kritik dan masukan dari pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kodam XXI/Radin Inten ke depan. Sementara itu, kehadiran Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dalam peringatan tersebut menunjukkan pentingnya hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara pemerintah daerah dengan jajaran TNI dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung agenda pembangunan. Sinergi tersebut menjadi semakin penting dalam menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari ketahanan pangan, penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur hingga penguatan ketahanan masyarakat. Peringatan HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten yang mengusung semangat “Bekerja dengan Hati, Profesional dan Adaptif” diharapkan semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta mempererat sinergi pembangunan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, foto bersama, ramah tamah dan hiburan bersama para tamu undangan. Momentum satu tahun Kodam XXI/Radin Inten tersebut sekaligus menjadi refleksi perjalanan organisasi dalam memperkuat peran pertahanan kewilayahan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Bsr/Sr)