Vaksin Anti-Rabies (VAR) Pra-Pajanan bagi petugas lapangan Sebagai langkah nyata menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menyelenggarakan pemberian Vaksin Anti-Rabies (VAR) PraPajanan bagi petugas lapangan di RSUD Sumbersari pada Senin, 2/02/2026. Langkah preventif ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektoral dalam melindungi para garda terdepan kesehatan hewan dari risiko paparan zoonosis, sekaligus mengakselerasi target Kota Metro Bebas Rabies Tahun 2030. Vaksinasi ini menyasar para pejuang garis depan kesehatan hewan yang memiliki risiko tinggi terpapar rabies, mulai dari dokter hewan, paramedik, hingga petugas handling atau penangkap Hewan Penular Rabies (HPR). Mengingat intensitas interaksi mereka dengan hewan seperti anjing, kucing, kera, hingga musang, pemberian kekebalan (imun) menjadi hal yang krusial. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Metro yang menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas di lapangan. Mengingat tingginya intensitas pengendalian dan penanggulangan rabies di wilayah Metro, aspek keselamatan petugas tidak boleh terabaikan. “Ini adalah bentuk hubungan harmonis dan kolaborasi lintas sektoral antara Dinas Kesehatan dan DKP3. Kita ingin memastikan petugas yang melayani masyarakat dan hewan dalam keadaan terlindungi,” ujar Hery Wiratno SP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro Senin (02/02). Langkah preventif ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Metro dalam mewujudkan target Kota Metro Bebas Rabies Tahun 2030. Dengan petugas yang sehat dan terproteksi, pelayanan kesehatan hewan di Kota Metro diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan aman. (Sr)
Pemkot Metro Beri Vaksin Anti-Rabies Pra-Pajanan bagi Petugas Lapangan, Perkuat K3 dan Target Bebas Rabies 2030
Pemerintah Kota Metro Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul
Pemerintah Kota Metro yang diwakili Wakil Wali Kota Metro bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kesinambungan pembangunan nasional. Kegiatan diawali dengan penyanyian lagu “Maju Tak Gentar” yang disusul lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya persatuan, semangat pengabdian, serta kerja sama yang solid antara seluruh unsur pemerintahan. Ia menyampaikan rasa bangga dapat bertemu langsung dengan para kepala daerah dan jajaran pemerintahan dari seluruh Indonesia dalam Rakornas tersebut. “Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat saudara-saudara sekalian. Jika semangat ini sungguh-sungguh berasal dari hati yang paling dalam, saya yakin masa depan bangsa kita akan aman dan kita akan berhasil,” ujar Presiden Prabowo. Presiden juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kekompakan dan keselarasan langkah antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, tidak boleh ada sekat dalam menjalankan tugas negara, karena seluruh elemen pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut mengajak seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas, bekerja dengan penuh dedikasi, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Ia berharap Rakornas ini dapat menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menjalankan amanah pembangunan. Rakornas ini juga menayangkan video bertajuk “Indonesia Berdikari” yang menggambarkan rangkaian kebijakan, capaian, dan arah strategis nasional dalam mendukung program prioritas pemerintah. Forum nasional ini dihadiri ribuan peserta dari perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa jumlah peserta Rakornas diperkirakan mencapai 4.473 orang. Dengan tingginya jumlah peserta, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Sentul dan sekitarnya selama kegiatan berlangsung. Untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait telah menyiapkan langkah-langkah pengaturan lalu lintas dan pengamanan terpadu dengan melibatkan personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan strategis yang memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan agenda nasional berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Perpustakaan Daerah Kota Metro Gelar Nongki Bedah Buku, Wujudkan Sinergi dalam Membangun Budaya Literasi
Guna menciptakan ekosistem literasi yang inklusif dan berkelanjutan, Perpustakaan Daerah Kota Metro bekerja sama dengan Pengurus Perpustakaan MA Muhammadiyah Metro menggelar kegiatan Nongki Bedah Buku bertajuk “Meniti Tangga Mengemban Amanah”. Kegiatan ini berlangsung di area Taman Kota Metro dan menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas literasi, pelajar, hingga masyarakat umum yang memanfaatkan ruang publik sebagai sarana edukatif. Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan kegiatan intelektual yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat luas, menumbuhkan budaya baca sekaligus memperluas ruang diskusi literasi di tengah masyarakat Kota Metro. Selain melibatkan komunitas literasi, kegiatan Bedah Buku juga menampilkan Tari Kreasi dari MA Muhammadiyah Metro, hafalan kosakata bahasa Inggris oleh Perpustakaan Cahaya Ilmu Ganjar Asri, serta pembacaan puisi dari perwakilan MA Muhammadiyah Metro dan SMPN 8 Metro yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Kota Metro, Eka Syafrianto, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan Nongki Literasi ini merupakan pertemuan kelima yang digelar di Kota Metro. “Kegiatan Nongki ini adalah pertemuan yang ke-5 dalam kegiatan literasi di Kota Metro, dan hari ini juga terdapat lapak baca dari sembilan komunitas literasi yang hadir,” ujar Eka Syafrianto, Minggu (01/02/2026). Ia juga menjelaskan bahwa geliat literasi saat ini di Kota Metro menunjukkan perkembangan yang positif dan semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Dimana budaya membaca tidak hanya sebatas membaca buku, tetapi juga membaca kondisi sosial dan lingkungan sekitar agar masyarakat menjadi lebih adaptif dan bijak. “Kami berharap masyarakat Kota Metro menjadi masyarakat yang religius serta mampu menerapkan terus membaca kondisi baik secara literasi buku maupun membaca kondisi hari ini,” katanya. Eka juga mengapresiasi dukungan serta support yang telah diberikan komunitas literasi dalam mendukung program-program literasi Pemerintah Daerah Kota Metro.Ia berharap ke depan jumlah lapak baca yang dibuka dalam kegiatan serupa semakin bertambah dan dapat menjadi magnet bagi masyarakat setelah beraktivitas olahraga di Taman Merdeka Kota. “Kami ingin setelah olahraga, masyarakat bisa mampir membaca. Selain kebugaran fisik, kebugaran otak juga penting agar kita mampu mencari peluang dan mendapatkan inspirasi,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Eka Syafrianto juga berharap kegiatan bedah buku ini dapat menjadi motivasi bagi peserta untuk menulis dan menerbitkan karya sendiri, seperti inspirasi yang diberikan Kepala MA SD Muhammadiyah Metro yang mampu menerbitkan buku dalam waktu singkat. “Kami berharap nanti bapak kepala sekolah dapat memberikan tips dan trik kepada teman-teman yang hadir pada hari ini agar bisa menerbitkan sebuah buku yang menceritakan tentang “Meniti Tangga Mengembang Amanah” dalam kurun waktu 3 bulan. Sehingga nanti bisa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk mengikuti jejak langkah yang beliau lakukan,”tuturnya. Sementara itu, Budiyanto, S.Pd., selaku pemantik Bedah Buku menjelaskan bahwa buku “Meniti Tangga Mengemban Amanah” merupakan perjalanan hidupnya hingga diamanahi sebagai Kepala MA SD Muhammadiyah Metro. “Buku ini pada dasarnya adalah perjalanan hidup saya, dari seorang anak petani hingga akhirnya dipercaya oleh persyarikatan Muhammadiyah menjadi kepala madrasah,” ujar Budiyanto. Budiyanto menceritakan bahwa cita-citanya menjadi guru telah tumbuh sejak kecil, meskipun harus melalui berbagai tantangan dan keterbatasan ekonomi. Meskipun begitu, dirinya tetap berjuang menempuh pendidikan, bekerja, hingga akhirnya kuliah dan memulai karier sebagai guru di SD Muhammadiyah Metro pada tahun 2003. “Sejak Agustus 2003, saya sebagai guru bahasa Inggris di SD Muhammadiyah Kota Metro, sekaligus menyadarkan saya bahwa jika keinginan kita kuat dalam meraih cita-cita insya Allah bisa, “ungkapnya. Menurutnya, kekuatan tekad dan konsistensi menjadi kunci utama dalam meraih cita-cita, meskipun jalan yang ditempuh tidak selalu mudah. “Adik-adik yang memiliki cita-cita untuk tanamkan dalam hati apapun itu raih, supaya nanti cita-citanya bisa terwujud, “pesannya. Ia juga meminta kepada para pelajar agar berani bermimpi dan menuliskan gagasan sejak dini, karena menulis tidak selalu membutuhkan waktu panjang.“Menulis bisa dilakukan di sela-sela waktu luang, kumpulkan inspirasi, dan Insya Allah bisa menjadi sebuah buku,” katanya. Harapannya, kegiatan Bedah Buku ini dapat memotivasi generasi muda Kota Metro untuk mencintai literasi dan berani menuangkan ide dalam bentuk karya tulis serta dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya literasi yang kuat dan inklusif di Kota Metro.(Yl/Agp/Md/Sr)
Satu-satunya di Lampung, Kota Metro Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya
Jakarta – Pemerintah Kota Metro kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 yang diselenggarakan di Balroom JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa, (27/01/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh bagi masyarakatnya, sehingga akses layanan kesehatan dinilai dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan. Kategori UHC dibagi menjadi tiga yaitu, kategori utama dengan kriteria cakupan kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen, kategori madya dengan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan minimal 85 persen. Terakhir adalah kategori pratama dengan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan keaktifannya minimal 80 persen. Dalam hal ini Kota Metro masuk dalam kategori daerah Madya, capaian ini bedasarkan Cakupan Kepesertaan JKN Kota Metro per 1 Januari 2026 yaitu 99,96% dan Tingkat Keaktifan Peserta JKN mencapai 86,06% sebanyak 183.676 Jiwa penduduk telah terdaftar dalam Program JKN dari total jumlah penduduk Kota Metro sebanyak 183.746 jiwa. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dr. HC. Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., kepada Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dalam acara yang dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota, menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026. Di sesi wawancara Kepala Dinas Kesahatan Kota Metro, Eko Hendro menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro akan terus berupaya dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan program jaminan kesehatan, sehingga warga dapat mengakses layanan medis tanpa terkendala biaya. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah daerah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar. “Di sini Pemerintah Kota Metro hadir memberikan jaminan kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh warga Kota Metro mendapatkan layanan kesehatan yang layak, termasuk pembiayaannya yang dijamin oleh pemerintah,” ujarnya. Dikesempatan yang sama Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Metro, Bellza Rizky Ananta, menyampaikan bahwa pelaksanaan UHC Award tahun ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen dibanding tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam peran nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, Kota Metro berhasil meraih penghargaan kategori Madya, yang menjadi capaian istimewa karena merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang menerima penghargaan bergengsi tersebut. “UHC Award tahun ini menilai peran nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Yang membanggakan, Kota Metro berhasil meraih penghargaan Madya dan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang mendapatkan penghargaan ini,” ujar Bellza. Bellza juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan daerah, para pemangku kepentingan, serta fasilitas kesehatan yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya peserta JKN. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak mungkin diraih tanpa koordinasi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak. “Dengan adanya koordinasi dan hubungan yang baik antara pemerintah daerah, stakeholder, dan fasilitas kesehatan, pelayanan kepada peserta JKN dapat berjalan optimal. Tanpa kolaborasi ini, penghargaan ini tentu tidak akan tercapai,” pungkasnya. (Bsr/Sr)
Perkuat Garda Terdepan, Kota Metro Gelar Rapat Koordinasi Tim Respon Cepat Pengendalian Penyakit Hewan
Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar rapat koordinasi internal Tim Respon Cepat (TRC) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan kesehatan hewan di seluruh wilayah Kota Metro pada Selasa, (27/02/2026). Tim Respon Cepat ini terdiri dari tenaga profesional yang meliputi Dokter Hewan, Paramedik Veteriner, serta tenaga teknis terkait lainnya. Sebagai garda terdepan, TRC memegang peranan vital dalam mendeteksi secara dini dan menangani ancaman penyakit hewan menular yang berisiko menyebabkan kerugian ekonomi tinggi maupun penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Dalam arahannya, Kepala DKP3 Kota Metro Hery Wiratno, SP. , menekankan pentingnya dedikasi tim di tengah situasi yang penuh tantangan. Beliau memberikan motivasi khusus terkait keterbatasan sumber daya yang ada saat ini. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Wali Kota Metro yang sangat fokus terhadap penanganan penyakit hewan, baik yang mengancam kesehatan manusia maupun yang merugikan ekonomi masyarakat. Saya memahami tahun ini kita menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang berat, namun semangat pengabdian tidak boleh terpangkas. Tim harus segera tancap gas melaksanakan surveilans dan vaksinasi,” tegasnya di hadapan seluruh anggota tim. Sejak dibentuk pada tahun 2022, TRC DKP3 Kota Metro telah mencatatkan keberhasilan dalam mengendalikan berbagai wabah, mulai dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), hingga Avian Influenza (AI) dan Rabies. Vaksinasi PMK Massal menindaklanjuti instruksi tersebut, agenda terdekat yang akan segera dilaksanakan adalah percepatan surveilans dan vaksinasi PMK secara menyeluruh di Kota Metro. Langkah ini krusial karena PMK bersifat sangat menular dan fatal bagi ternak ruminansia, yang jika tidak ditangani, akan memicu kerugian ekonomi besar bagi peternak. Vaksinasi massal menjadi langkah wajib untuk membangun kekebalan ternak dan memastikan wilayah Kota Metro tetap terlindungi dari ancaman penyebaran penyakit. Dengan semangat pengabdian yang tinggi. Maka itu, DKP3 berkomitmen menjaga stabilitas sektor peternakan meskipun di tengah keterbatasan anggaran.
Upaya Pemerintah Kota Metro Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Metro Selatan digelar di Aula Kantor Kecamatan Metro Selatan, Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi capaian pembangunan, khususnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penetapan usulan prioritas tahun perencanaan berikutnya. Musrenbang dihadiri Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, Camat Metro Selatan Kuswidaryanto, para lurah se-Kecamatan Metro Selatan, unsur forkopimcam, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan. Camat Metro Selatan, Kuswidaryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kecamatan Metro Selatan merupakan salah satu kawasan strategis di Kota Metro yang terdiri dari empat kelurahan, yakni Rejomulyo, Margodadi, Margorejo, dan Sumbersari Bantul. “Kecamatan Metro Selatan memiliki luas wilayah mencapai 14,33 kilometer persegi dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah, “terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Kuswidaryanto menyoroti data capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya per Januari 2026 yang telah mencapai 76,35 persen. “Capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara kecamatan, kelurahan, kolektor, dan masyarakat,” ujar Kuswidaryanto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama para lurah dan kolektor PBB akan terus mengupayakan peningkatan realisasi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang belum melaksanakan kewajiban pajak. “Kami akan terus mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB, karena pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. Selain PBB, Camat Metro Selatan juga melaporkan perkembangan program Koperasi Merah Putih yang telah direncanakan di empat kelurahan dengan lokasi dan luasan yang berbeda-beda. “Adapun lokasi Koperasi Merah Putih tersebut berada di Kelurahan Rejomulyo seluas 1.134 meter persegi, Kelurahan Margodadi seluas 900 meter persegi, Kelurahan Sumbersari Bantul seluas 816 meter persegi, dan Kelurahan Margorejo seluas 852 meter persegi, “jelasnya. Dari empat kelurahan tersebut, Kuswidaryanto menyampaikan bahwa Kelurahan Rejomulyo telah melampaui target kriteria yang ditetapkan dalam rencana pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Kuswidaryanto juga memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan di Kecamatan Metro Selatan, di antaranya tanam padi serentak bersama petani mitra Adhyaksa di Kelurahan Sumbersari Bantul beberapa bulan lalu. “Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi dan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan, pembinaan LINMAS, penertiban rumah kos, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, “paparnya. Berbagai kegiatan pendukung lainnya turut dilakukan, seperti pengaktifan ronda malam, monitoring dan pengaspalan jalan, pembinaan aparatur kelurahan dan kecamatan, serta kegiatan kemasyarakatan berupa kerja bakti, senam bersama, dan kegiatan keagamaan. Untuk tahun perencanaan berikutnya, Camat Metro Selatan tersebut menyampaikan bahwa usulan prioritas pembangunan dibagi ke dalam tiga bidang utama, yaitu bidang perekonomian, sosial budaya, dan fisik. “Pada bidang perekonomian, Kelurahan Rejomulyo mengusulkan bantuan bibit ikan air tawar dan terpal HDPE untuk Pokdakan Mina Sejahtera, serta bantuan kolam bioflok dan pompa celup untuk KLP Mina Makmur, ” katanya. Sementara itu, Kelurahan Margodadi mengajukan hibah handsprayer elektrik, bantuan pakan dan bibit pertanian, serta hibah gabah guna mendukung produktivitas petani. “Kelurahan Margorejo mengusulkan perbaikan jalan di Jalan Kencana Indah, sedangkan Kelurahan Sumbersari Bantul mengajukan perbaikan jalan rusak untuk kelompok tani Maju Perkasa, Sri Makmur, dan Makmur, ” ujarnya. Pada bidang sosial budaya, Kelurahan Rejomulyo mengusulkan pemeliharaan sarana dan prasarana poskeskel dan posyandu, serta pembangunan jamban posyandu. Kelurahan Margodadi mengajukan pembangunan ruang marbot dan kamar mandi atau WC Mushola Al-Huda, sedangkan Kelurahan Margorejo mengusulkan pembangunan kamar mandi untuk Posyandu Dahlia dan Bunga Tanjung. Sementara pada bidang fisik, Kelurahan Rejomulyo mengusulkan penyediaan lampu jalan, rehabilitasi Jalan Patimura II, serta pembangunan drainase di Jalan Budi Utomo. “Kelurahan Margodadi mengusulkan rehabilitasi Jalan Pingled serta pembangunan drainase dan gorong-gorong di Jalan Nusantara, sedangkan Kelurahan Margorejo mengajukan rehabilitasi Jalan Kapten Tendean dan pembangunan drainase serta gorong-gorong di Jalan Nusantara, “jelasnya. Terakhir, Kelurahan Sumbersari Bantul mengusulkan pembangunan jalan hotmix di Jalan Husodo serta peningkatan Jalan Gembira. Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Metro Selatan berjalan dengan baik dan partisipatif, dimana sebelumnya Musrenbang telah dilaksanakan di seluruh kelurahan dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dari tingkat paling bawah. “Kami sudah mendengarkan suara, masukan, kritik, dan saran dari masyarakat di empat kelurahan di Metro Selatan,” ujar Wakil Wali Kota. Selain menampung aspirasi, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia menanyakan apakah masih ada warga yang kesulitan mengakses sekolah negeri maupun layanan kesehatan. Menurutnya, secara umum akses pendidikan dan layanan kesehatan di Metro Selatan sudah cukup baik. “Alhamdulillah, dari hasil pengecekan kami, insya Allah sudah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat,” katanya. Namun demikian, Wakil Wali Kota Metro mengakui masih terdapat persoalan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu tetapi belum terdata sebagai penerima bantuan. Untuk itu ia meminta lurah, camat, dan pamong untuk terus memperbarui data masyarakat kurang mampu. Dalam pertemuan tersebut, Rafieq juga menyoroti persoalan bantuan sosial yang masih mengalami ketidaktepatan sasaran yang disebabkan oleh perubahan sistem pendataan nasional yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di bawah Kementerian Sosial. “Standar kategori tidak mampu saat ini dinaikkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, ada warga yang sebelumnya menerima bantuan, kini tidak lagi terdata sebagai penerima,” jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang perbaikan data terhadap masyarakat yang dinilai layak namun belum menerima bantuan dapat melapor melalui Dinas Sosial untuk diusulkan melalui program asistensi. Selaras dengan tema Musrenbang tahun 2027, yaitu penguatan modal manusia dan modal sosial, Rafieq mengingatkan bahwa modal manusia dimulai dari kondisi masyarakat yang sehat dan terjamin akses kesehatannya. Termasuk stunting yang masih menjadi pusat perhatian, dimana jumlah kasus di Kecamatan Metro Selatan tercatat sebanyak 36 kasus. “Stunting tidak bisa disembuhkan, namun dapat dicegah sejak masa kehamilan. Peran keluarga, terutama ayah, sangat penting. Stunting bukan terjadi saat lahir, tapi sejak dalam kandungan,” tegasnya. Selain modal manusia, Wakil Wali Kota Metro juga menekankan pentingnya modal sosial berupa kepedulian antarwarga, terutama apabila mengetahui adanya tetangga atau kerabat yang berhak menerima bantuan belum terdata. Rafieq juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan dengan APBD Kota Metro berkurang hingga Rp161 miliar, pemerintah tetap akan berupaya agar anggaran kecamatan dan kelurahan tidak mengalami penurunan signifikan. Pada kesempatan yang sama, Rafieq berharap pembangunan Koprasi Merah Putih dapat tercapai di 22 kelurahan, supaya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di seluruh kelurahan
Kementrian Sosial Dorong Sekolah Rakyat di Kota Metro
Jakarta – Pemerintah Kota Metro melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait penjajakan rencana pengembangan program Sekolah Rakyat sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemensos RI, Jakarta, tersebut menjadi forum diskusi awal guna menyelaraskan rencana daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, Senin (26/01/2026). Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyatakan bahwa pendidikan menjadi salah satu instrumen utama dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. “Melalui program dari Bapak Presiden ini merupakan solusi komprehensif bagi anak-anak keluarga prasejahtera, Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia sekaligus memutus siklus kemiskinan secara sistematis,” ujar Bambang. Menurutnya, Pemkot Metro masih dalam tahap koordinasi dan kajian, termasuk mempelajari aspek administratif, teknis, serta ketersediaan sarana pendukung sebelum melangkah lebih lanjut. Dikesempatan ini Kementerian Sosial Republik Indonesia menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan arahan terkait sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah. Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat memerlukan dukungan lahan milik pemerintah daerah, kelengkapan administrasi, serta verifikasi teknis guna memastikan kesiapan lokasi dan infrastruktur. “Persyaratan ini penting agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib, terencana, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dimana persyaratan tersebut menjadi dasar agar pemerintah pusat dapat menindaklanjuti dukungan anggaran maupun bantuan fasilitas pendidikan dan sosial secara menyeluruh,” jelas Saifullah. Program Sekolah Rakyat yang di gadang langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Salah satunya dengan penghapusan biaya pendidikan, fasilitas asrama dan makan, serta program pembinaan karakter dan keterampilan, diharapkan angka putus sekolah yang kerap disebabkan oleh tekanan ekonomi dapat turun signifikan. Selain itu, akses terhadap pendidikan yang berkualitas ditargetkan mampu mencetak generasi produktif dan mandiri sehingga kualitas sumber daya manusia daerah meningkat dan potensi pekerja anak berkurang drastis. Ini menjadi bagian dari komitmen Kota Metro untuk terus menekan angka kemiskinan dan memajukan kesejahteraan masyarakat melalui akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan (Bsr/Sr)
KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Metro Tekankan Kehati-hatian Pejabat dalam Mengambil Kebijakan
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026). Menurut Wali Kota, KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan. “Saya ingin menegaskan satu hal penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso. Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif, maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Hadirnya, KUHP yang baru juga, membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik. Oleh karena itu, setiap keputusan diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali Kota. Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan. “Penerapan KUHP baru harus dipahami secara selaras dengan Undang-Undang ASN, peraturan disiplin ASN, kode etik dan kode perilaku aparatur, serta prinsip-prinsip good governance. Pelanggaran hukum pidana dapat berimplikasi langsung pada sanksi kepegawaian, mulai dari hukuman disiplin, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tanpa meniadakan proses hukum pidana itu sendiri,” jelasnya. Menurutnya, konsekuensi normatif tersebut harus dipahami secara dewasa oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan memahami substansi KUHP yang baru, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan dalam jabatan. Ia juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. “Saya tidak menginginkan ASN bekerja dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian,” tegasnya. Sebagai Wali Kota Metro, ia menekankan bahwa kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme merupakan kunci utama agar aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi KUHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Sementara itu, Narasumber Kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor Dr. Edi Ribut Harwante, SH, MIL, CLALCIC.COM.CMI., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga negara. “KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional, “ungkapnya. Menurutnya, pejabat negara kerap dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi melanggar hukum pidana. “Oleh karena itu, saya diminta oleh Bapak Wali Kota untuk menyampaikan pandangan kritis terkait perkembangan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan pejabat,” ujar Edi Ribut. Edi Ribut menjelaskan bahwa salah satu norma baru dalam KUHP Nasional adalah perlindungan hukum terhadap pejabat negara dari pemaksaan oleh individu maupun korporasi. “Pemaksaan tersebut, baik dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan, dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara, “tuturnya. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang di dalam ketentuannya badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan sanksi berupa pengumuman putusan di media, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan bisnis. Edi Ribut juga memaparkan norma baru terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. “Terkait reformulasi norma-norma baru dalam Undang-undang Tahun 2003 itu tentang KUHP, diantaranya di sini ada kohabitasi adalah kumpul kebo, orang yang hidup bersama tanpa keterikatan pernikahan secara sah menurut undang-undang dan menurut agama, “paparnya. Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan tindak pidana digital, khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan memiliki imunitas hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. “Namun apabila wartawan melakukan tindak pidana murni atau melanggar kode etik, maka imunitas tersebut gugur dan dapat diproses menggunakan hukum pidana umum,” jelasnya. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan catatan taat pada undang-undang berkaitan Kode Etik Jurnalistik. “Kalau dia tidak taat dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik , maka berhak atas imunitas profesi (sebagai hak profesi) tidak berlaku. Kalau dia melakukan tindak pidana murni, maka wartawan juga akan kehilangan imunitasnya. Dia bisa dipidana menggunakan pidana umum,” tegasnya. Dalam KUHP baru, juga diatur mengenai larangan penyadapan ilegal berupa perekaman tanpa izin, baik melalui alat digital maupun alat komunikasi lainnya yang disebarluaskan untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, karena penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan melalui prosedur hukum yang sah. Selain itu, KUHP baru juga mengatur batasan peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, dimana Ormas dan LSM dilarang bertindak layaknya aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan dokumen, atau memaksa pejabat memberikan keterangan. “Jika kewenangan tersebut dilanggar, maka Ormas atau LSM dapat dipidana. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Tak hanya itu, wartawan dan LSM juga diingatkan agar memahami bahwa pemajangan foto seseorang di media harus disertai izin dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan harkat serta martabat setiap individu, khususnya di era media sosial.
TPG dan Tamsil Guru di Metro Belum Cair, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Mengenai hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana tersebut ditransfer pemerintah pusat pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang berada di penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi tidak bisa langsung dituntaskan. “Terkait TPG dan tamsil yang jadi bagian gaji 13 dan 14, kita dapat transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, tidak bisa serta merta langsung dicairkan. Jadi ada proses,” kata Deddy, Senin (26/1/ 2026). Menurutnya sebelum dana disalurkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beban jam mengajar, hingga status administratif masing-masing guru. “Termasuk dalam TPG yang harus melalui proses verifikasi dan validasi dulu. Terkait apakah para guru penerima ini, kan transfernya by name langsung ke rekening masing-masing, apakah tidak ada masalah dalam dapodiknya, sudah penuhkah jam mengajarnya, ada kendala apa,” ujarnya. Setelah proses tersebut rampung, barulah usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kondisi normal, tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga empat belas hari kerja. Jika ditemukan kendala, prosesnya bisa berlangsung lebih lama. Ia pun menegaskan, bahwasannya keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Melainkan dana telah tersedia sejak akhir tahun lalu namun, karena masuk di penghujung tahun anggaran, seluruh prosedur harus dijalankan pada awal 2026. “Karena anggaran itu masuk di akhir tahun, di 31 Desember 2025, dia harus melalui proses, maka baru akan dicairkan di 2026 ini. Jadi uangnya ada, proses pencairannya yang butuh waktu,” ujar Deddy. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro telah berupaya mempercepat penyelesaian verifikasi agar hak para guru dapat segera disalurkan tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Pimpin Apel Mingguan, Asisten I Tekankan Pentingnya Skala Prioritas Musrenbang
Pemerintah Kota Metro melaksanakan apel mingguan yang berlangsung di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kota Metro. Apel tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Metro, Dra. Rosita, M.M dan diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026). Dalam amanatnya, Asisten I Rosita menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta apel yang telah mengikuti kegiatan apel pagi dengan tertib dan lancar. Ia berharap kegiatan apel mingguan ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten sebagai sarana konsolidasi serta peningkatan kedisiplinan aparatur. Rosita menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Metro sedang melaksanakan rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga nantinya di tingkat kota. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan di tingkat kota. Ia menjelaskan bahwa tahapan awal Musrenbang telah dimulai melalui pelaksanaan pra-Musrenbang di tingkat RT dan RW yang berlangsung sejak 15 Desember hingga 5 Januari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta menentukan skala prioritas usulan pembangunan yang akan dibahas pada Musrenbang tingkat kelurahan. Menurutnya, perencanaan pembangunan yang disusun harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan pada keinginan kelompok tertentu atau kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, skala prioritas menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahapan perencanaan. Lebih lanjut disampaikan, Musrenbang tingkat kelurahan telah dilaksanakan pada 6 hingga 23 Januari dan berjalan dengan lancar. Dari kegiatan tersebut dihasilkan rumusan usulan pembangunan prioritas yang menjadi dasar pembahasan di tingkat selanjutnya. Rosita menambahkan, mulai Selasa 27 januari 2026, Musrenbang tingkat kecamatan akan dilaksanakan. Pada tahapan ini usulan-usulan prioritas dari kelurahan akan dibahas kembali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kemampuan keuangan daerah sehingga tidak seluruh usulan dapat langsung terakomodir. Setelah Musrenbang tingkat kecamatan, Pemerintah Kota Metro akan melaksanakan Forum Konsultasi Publik Daerah (FKPD) pada awal Februari. Forum ini bertujuan untuk membahas seluruh usulan dari kecamatan bersama perangkat daerah agar selaras dengan urusan dan prioritas pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kota Metro, kemudian melalui proses pembahasan di tingkat eksekutif dan legislatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk tahun 2027. Dalam kesempatan tersebut, Rosita juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro atas peran dan koordinasinya dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Musrenbang dengan baik. Menutup amanatnya, Asisten I berharap agar seluruh rangkaian Musrenbang yang telah dan akan dilaksanakan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, mampu meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong terwujudnya masyarakat Kota Metro yang sejahtera. (Md/Yd/Sr)