Pemerintah Kota Metro turut memperkuat upaya transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA yang diikuti 58 pemerintah daerah di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus mengikuti proses penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan SISGITA.
SISGITA merupakan inovasi yang mengintegrasikan data geospasial pertanahan dengan data perpajakan, khususnya data bidang tanah dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar dalam pengelolaan perpajakan maupun perencanaan pembangunan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Metro akan mereplikasi sistem yang telah dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik data pertanahan dan perpajakan di Kota Metro.
Pemanfaatan sistem terintegrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan data pertanahan, sehingga potensi perbedaan atau ketidaksesuaian data dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Salah satu manfaat yang dapat diperoleh melalui integrasi tersebut adalah membantu pemerintah dalam mendeteksi perubahan kepemilikan maupun kondisi objek pajak. Misalnya, ketika kepemilikan suatu bidang tanah telah berubah, tetapi data perpajakan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemutakhiran data.
Demikian pula apabila terdapat perubahan kondisi fisik objek pajak, seperti bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong tetapi telah berubah menjadi lahan terbangun, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data perpajakan.
Bagi Pemerintah Kota Metro, penerapan SISGITA menjadi bagian dari penguatan digitalisasi pemerintahan sekaligus upaya meningkatkan kualitas pengelolaan data daerah.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan akurasi basis data PBB-P2, optimalisasi potensi pendapatan daerah, serta penyediaan informasi yang lebih baik dalam mendukung pengambilan kebijakan pembangunan.
Kerja sama antardaerah tersebut sekaligus menjadi bentuk kolaborasi dan berbagi inovasi pemerintahan, di mana inovasi yang telah dikembangkan oleh satu daerah dapat dimanfaatkan dan disesuaikan oleh daerah lain sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan replikasi SISGITA, Pemkot Metro diharapkan dapat terus mendorong pemanfaatan teknologi dan data dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pengelolaan pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun pemerintah daerah yang melakukan replikasi, di antaranya dari; Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.
Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu. Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan.

