Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan persoalan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola persampahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Rafieq saat memimpin apel mingguan di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (24/8/2026).
Menurut Rafieq, kembali dibukanya TPAS Karangrejo setelah pemerintah dan masyarakat mencapai kesepakatan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Metro untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Kita baru saja mengalami permasalahan terkait persampahan di TPAS Karangrejo. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua karena tempat ini sempat ditutup dan pelayanan pengangkutan sampah mengalami gangguan,” ujar Rafieq.

Ia menegaskan, dibukanya kembali TPAS Karangrejo bukan berarti seluruh persoalan persampahan telah selesai. Pemerintah Kota Metro masih memiliki sejumlah komitmen yang harus dijalankan, terutama dalam memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Rafieq menilai penanganan persampahan tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan sampah dapat ditangani secara cepat dan tidak berkembang menjadi krisis.
“Ini bukan hanya pekerjaan satu dinas. Penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antar-OPD agar masalah ini tidak menjadi krisis dan kita sama-sama belajar dari kejadian ini,” tegasnya.
Selain persoalan persampahan, Rafieq mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro untuk semakin disiplin dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Menurutnya, kondisi perekonomian yang semakin menantang serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.
Penguatan kemandirian fiskal juga menjadi perhatian, seiring telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, Rafieq meminta setiap kepala OPD mampu memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dalam bidang pelayanan publik, Rafieq turut menyoroti momentum evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penilaian oleh Ombudsman. Ia menegaskan evaluasi pelayanan publik tidak boleh dimaknai sekadar sebagai upaya memperoleh nilai atau predikat yang baik. Menurutnya, kualitas pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam setiap proses pelayanan.
“Saya tidak mau kita hanya sibuk menyiapkan dokumen karena kita akan diperiksa. Standar pelayanan terbaik adalah apa yang masyarakat alami ketika datang,” ujarnya.
Rafieq meminta seluruh perangkat daerah, khususnya unit pelayanan, memberikan penjelasan mengenai prosedur layanan kepada masyarakat sebelum proses registrasi dilakukan. Ia juga mengingatkan aparatur agar tidak menjadikan alasan kewenangan sebagai hambatan dalam membantu masyarakat. Setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas mengenai jenis layanan maupun instansi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Selain itu juga, Rafieq mengatakan apel mingguan merupakan bagian dari rutinitas Pemerintah Kota Metro untuk memperkuat komitmen, membangun semangat kebersamaan, mengevaluasi kinerja, sekaligus menyamakan langkah dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan nilai dasar ASN BerAKHLAK—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif—tidak boleh berhenti sebagai slogan. Nilai tersebut, lanjutnya, harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan kualitas pelayanan aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Sebagai aparatur, kita telah mengikrarkan diri sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tugas yang kita laksanakan harus berlandaskan pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK,” tuturnya.
Memanfaatkan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rafieq juga mengajak seluruh ASN merefleksikan makna kemerdekaan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, mengisi kemerdekaan tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata, pelayanan yang berkualitas, dan pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, persoalan TPAS Karangrejo, pengelolaan anggaran, hingga kualitas pelayanan publik diharapkan menjadi bagian dari evaluasi bersama untuk mendorong tata kelola Pemerintah Kota Metro yang semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Tm/Yd/Sr)

