Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman, Standar Pelayanan Jadi Fokus

Pemerintah Kota Metro melanjutkan rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Metro, Selasa (11/08/2026).

Penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada empat lokus di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menjadi lokus kedua dalam rangkaian penilaian maladministrasi tahun 2026.

“Alhamdulillah, pada siang hingga sore hari ini, Pemerintah Kota Metro kedatangan Tim Penilai Maladministrasi dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dinas PUTR Kota Metro menjadi OPD kedua dari empat lokus yang menjadi objek penilaian pada tahun 2026. Sebelumnya, tim Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro dan alhamdulillah seluruh rangkaian penilaian telah selesai dilaksanakan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Metro.

Namun, karena waktu pelaksanaan telah memasuki sore hari dan proses penilaian membutuhkan kesiapan dokumen serta responden, penilaian di Dinas PUTR akan dilanjutkan pada Jumat agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara optimal.

Sebagai Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto berharap Dinas PUTR Kota Metro dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses penilaian Ombudsman RI.

“Karena penilaian akan ditunda pada hari Jumat, maka saya berharap untuk OPD yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas PUTR, dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian Ombudsman RI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Kami pada hari ini akan melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 pada Pemerintah Kota Metro dengan empat lokusnya. Salah satunya adalah di Dinas PUTR,” ungkap Dodik.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menjadi salah satu perangkat daerah yang untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR belum menjadi objek penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

“Dinas PUTR ini baru pertama kali menjadi lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas PUTR belum pernah menjadi objek penilaian,” imbuhnya.

Pada penilaian di Dinas PUTR, tim Ombudsman membagi tugas untuk menilai sejumlah dimensi dan variabel penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tahap pertama adalah dimensi input yang terdiri atas variabel pengetahuan dan variabel perencanaan.

“Dalam proses penilaiannya, yang pertama adalah dimensi input, terdiri dari dua variabel, yaitu variabel pengetahuan dan variabel perencanaan,” jelas Dodik.

Untuk variabel pengetahuan, tim Ombudsman akan melakukan wawancara terhadap sejumlah responden yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan di Dinas PUTR, meliputi koordinator pelayanan, petugas pelayanan, koordinator pengaduan, dan petugas pengaduan.

“Untuk variabel pengetahuan ini kami secara teknis akan melaksanakan wawancara kepada responden yang ada di PUTR. Dalam hal ini adalah koordinator pelayanan, petugas pelayanan, koordinator pengaduan dan petugas pengaduan,” katanya.

Empat responden tersebut akan diwawancarai secara bergantian untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya sendiri yang akan melakukan wawancara terhadap para responden. Untuk itu, saya mohon izin kepada Ibu Kepala Dinas untuk menggunakan satu ruangan selama proses wawancara berlangsung. Wawancara akan dilakukan secara bergantian, satu per satu, untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman masing-masing responden terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.

Selain wawancara, tim Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap variabel standar pelayanan yang dilakukan melalui observasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk publikasi standar pelayanan kepada masyarakat serta sistem informasi pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan observasi ada Bapak David yang merupakan tim dari Ombusman RI yang akan melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik,”paparnya.

Untuk itu, Dodik meminta dapat didampingi oleh petugas Dinas PUTR yang dapat menunjukkan lokasi sarana dan prasarana fasilitas publik untuk selanjutnya dilakukan observasi dan penilaian.

“Pendampingan diperlukan karena terdapat sejumlah fasilitas yang secara teknis perlu ditunjukkan lokasinya, seperti titik kumpul, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan atau APAR, CCTV, serta fasilitas pendukung lainnya,”bebernya.

Tidak hanya itu, variabel perencanaan dan variabel pengaduan juga akan menjadi bagian penilaian yang dilakukan oleh anggota tim Ombudsman lainnya.

“Selanjutnya, untuk variabel perencanaan dan variabel pengaduan akan dilaksanakan oleh Pak Alviro. Insyaallah beliau akan menyusul dan bergabung dalam proses penilaian. Untuk kedua variabel tersebut, data dukung yang diperlukan sebagian besar berupa dokumen,” ujarnya.

Salah satu aspek yang akan dilihat adalah pelaksanaan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik oleh kepala dinas maupun pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat.

“Untuk dua variabel tersebut, data dukung yang kami perlukan berupa dokumen. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pelayanan, baik yang dilakukan oleh kepala dinas maupun oleh pengawas fungsional, dalam hal ini Inspektorat. Adapun data dukung yang diperlukan berupa laporan hasil pengawasan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Dodik menekankan bahwa pengawasan internal menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

“Semakin baik pengawasan dilakukan, semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka kami berharap maladministrasi tidak terjadi karena ada pengawasan dari atasan langsung maupun dari pengawas fungsional,” tegas Dodik.

Selain dokumen pengawasan, tim juga akan memeriksa sejumlah dokumen pendukung tata kelola organisasi, termasuk dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan penganggaran.

“Penilaian Ombudsman tidak hanya berfokus pada aspek pelayanan secara langsung, tetapi juga melihat bagaimana tata kelola organisasi dibangun dan dijalankan sehingga nantinya dokumen itu harapan kami bisa terpenuhi sehingga bisa terlihat tata kelolanya,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal penyelenggara pelayanan, Ombudsman juga akan meminta masukan langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan dan diterima oleh masyarakat.

“Karena segala sesuatu yang kita persiapkan ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya penerima manfaatnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan,”bebernya.

Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung menggunakan layanan sehingga pengalaman mereka menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

“Tentu merekalah yang nantinya menggunakan layanan di sini sehingga mereka juga wajib kami wawancara,” katanya.

Karena pelaksanaan penilaian berlangsung hingga sore hari, tim Ombudsman meminta bantuan Dinas PUTR untuk menyediakan data masyarakat yang menggunakan layanan untuk melakukan wawancara secara langsung melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan.

“Data masyarakat ini adalah masyarakat yang mengakses dua produk yang kami nilai dan akan kami jadikan sampel dipilih berdasarkan layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat,”paparnya.

Selanjutnya, Ombusman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan wawancara terhadap masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka selama menerima pelayanan, termasuk memastikan apakah standar pelayanan telah diterapkan dan apakah terdapat potensi maladministrasi dalam proses pemberian layanan.

Menurutnya, pelayanan yang baik akan memberikan pengalaman positif bagi masyarakat dan berpotensi menghasilkan umpan balik yang baik pula.

“Tentu, penilaian masyarakat sangat bergantung pada kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Bapak dan Ibu. Apabila pelayanan diberikan secara optimal, sesuai standar, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat, kami meyakini masyarakat juga akan memberikan umpan balik serta penilaian yang positif terhadap pelayanan tersebut,”jelasnya. (Yl/Tm)

11 Agustus 2026 19:35
19:35
11 Agustus 2026 15:43
15:43
10 Agustus 2026 16:06
16:06
10 Agustus 2026 15:16
15:16
10 Agustus 2026 12:03
12:03
10 Agustus 2026 11:52
11:52
10 Agustus 2026 11:42
11:42
10 Agustus 2026 11:33
11:33
10 Agustus 2026 10:04
10:04
9 Agustus 2026 15:57
15:57
9 Agustus 2026 13:30
13:30
8 Agustus 2026 20:42
20:42

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.