Pemkot Metro Tegaskan Sistem Penerimaan Tamu Sesuai SOP, Bukan Pembatasan Akses Informasi

Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa penerapan sistem penerimaan tamu di lingkungan perkantoran pemerintah merupakan bagian dari penataan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, bukan kebijakan untuk membatasi akses masyarakat maupun insan pers dalam memperoleh informasi.

“Hal ini mengacu pada Pemerintahan Digital (PEMDI) sesuai amanat dari pemerintah pusat. Jadi semua kebijakan yang kita ambil memang sudah sesuai prosedur dan pedoman dari pemerintah pusat,” kata Sekda Metro Ahmad Hariyanto.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan standar pelayanan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro. Salah satunya melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 400.14.1-468 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.

Selain itu, pelaksanaan pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4-415 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Metro, yang ditetapkan pada 1 Juli 2026.

Kedua ketetapan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro dalam membangun sistem pelayanan pemerintahan yang lebih tertib, terukur, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan maupun informasi.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, mengatakan penerapan prosedur penerimaan tamu tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat maupun wartawan dalam menjalankan kepentingannya.

“Pemerintah Kota Metro tetap berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan menghormati kebebasan pers. Sistem penerimaan tamu ini merupakan bagian dari penataan pelayanan dan keamanan agar setiap kunjungan dapat diterima dan dilayani secara tertib,” ujar Ahmad.

Menurutnya, registrasi tamu merupakan prosedur administrasi yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintahan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengetahui identitas tamu, tujuan kunjungan, pihak yang hendak ditemui, sekaligus mendukung aspek keamanan aparatur, masyarakat, serta aset pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, setiap tamu yang datang ke lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro diarahkan untuk melapor kepada petugas, melakukan registrasi, menunjukkan identitas, serta mengikuti mekanisme penerimaan tamu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, petugas melakukan konfirmasi kepada perangkat daerah atau pejabat yang hendak ditemui sebelum tamu diarahkan ke tujuan.

Ahmad menjelaskan, proses konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit kunjungan, melainkan memastikan pelayanan dapat diberikan secara efektif. Pejabat atau perangkat daerah yang akan ditemui dapat menyesuaikan jadwal penerimaan tamu dengan agenda kedinasan dan pelayanan masyarakat yang telah terjadwal.

“Yang dilakukan petugas adalah memastikan tujuan kunjungan dan melakukan koordinasi dengan pihak yang akan ditemui. Ini bagian dari standar pelayanan agar kunjungan masyarakat dapat ditangani dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Terkait pelayanan informasi kepada insan pers, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik tetap terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah tetap menghormati prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diperoleh melalui perangkat daerah terkait, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maupun kanal resmi Pemerintah Kota Metro.

Dengan demikian, penerapan SOP penerimaan tamu tidak mengubah prinsip keterbukaan informasi maupun mekanisme kerja jurnalistik. Insan pers tetap dapat melakukan konfirmasi, wawancara, maupun memperoleh informasi melalui pejabat atau perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Metro juga meluruskan anggapan bahwa tamu yang belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat atau perangkat daerah tertentu secara otomatis dilarang mengakses pelayanan pemerintahan.

Menurut Pemkot Metro, petugas di lapangan menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan sesuai SOP. Setiap kunjungan tetap diarahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar dapat tercatat, terkoordinasi, dan dilayani oleh pihak yang tepat.

Penerapan standar tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4-415 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Metro.

Pemerintah Kota Metro akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penerimaan tamu guna memastikan prosedur yang diterapkan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat, mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun keterbukaan informasi publik.

Pemkot Metro juga mengajak masyarakat, organisasi pers, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang baik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya SOP penerimaan tamu dan standar pelayanan tersebut, Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa sistem yang diterapkan merupakan instrumen penataan pelayanan dan pengamanan lingkungan perkantoran, bukan bentuk pembatasan akses masyarakat maupun insan pers.

Melalui penerapan prosedur yang jelas dan terukur, Pemkot Metro berharap pelayanan pemerintahan dapat berlangsung lebih tertib, aman, efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.

10 Agustus 2026 16:06
16:06
10 Agustus 2026 12:03
12:03
10 Agustus 2026 11:52
11:52
10 Agustus 2026 11:42
11:42
10 Agustus 2026 11:33
11:33
10 Agustus 2026 10:04
10:04
9 Agustus 2026 15:57
15:57
9 Agustus 2026 13:30
13:30
8 Agustus 2026 20:42
20:42
8 Agustus 2026 20:18
20:18
8 Agustus 2026 15:21
15:21
7 Agustus 2026 16:27
16:27

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.