Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Dr. Ahmad Hariyanto, mewakili Wali Kota Metro, didampingi Kepala Bagian Organisasi serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian, menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Balai Keratun, Bandar Lampung, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI kepada pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dalam penilaian tahun 2026, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro ditetapkan sebagai lokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Dinas Sosial Kota Metro, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur negara. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang lahir melalui pelayanan yang berkualitas.

“Dengan pelayanan yang baik, negara akan berjalan dengan baik. Dengan pelayanan kepada masyarakat yang baik, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan baik. Modal pembangunan yang paling berharga adalah kepercayaan masyarakat,” ujar Gubernur.
Mirzani menjelaskan, kualitas pelayanan publik yang diberikan aparatur pemerintah memiliki dampak langsung terhadap persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif akan meningkatkan kepercayaan publik, sedangkan pelayanan yang berbelit dan tidak sesuai standar berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pelayanan publik adalah wajah negara di mata masyarakat. Ketika masyarakat percaya kepada negara, maka negara akan lebih kuat, lebih stabil, dan lebih mudah untuk maju. Sebaliknya, ketika masyarakat tidak percaya, maka berbagai program pembangunan akan sulit dijalankan,” tambahnya.
Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah dan perangkat daerah di Provinsi Lampung untuk membangun budaya melayani sebagai budaya organisasi yang memiliki keteladanan pemimpin, penguatan integritas aparatur, serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

“Pelayanan yang baik harus menjadi budaya kita, dilakukan setiap hari dan menjadi kebiasaan. Kita juga harus pastikan pelayanan benar-benar sesuai prosedur tanpa maladministrasi, mempercepat transformasi digital, mendengarkan suara masyarakat, dan memperkuat integritas aparatur,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf, menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk memberikan penilaian, melainkan menjadi instrumen pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hadirnya ombudsman adalah sebagai mitra pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisasi potensi terjadinya maladministrasi yang dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Substansi kehadiran Ombudsman adalah memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang ada. Kami ingin memastikan apa yang menjadi harapan dan kebijakan kepala daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Nur Rahman Yusuf.
Sebagai Kepala Perwakilan Ombusman RI, ia turut mengapresiasi capaian Provinsi Lampung yang berhasil masuk dalam tiga besar nasional pada penilaian tahun 2025 dan berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan serta ditingkatkan oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk Kota Metro yang sebelumnya pernah mencatatkan capaian terbaik dalam penilaian Ombudsman.
“Kami berharap apa yang sudah dicapai pada tahun sebelumnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Penilaian ini bukan semata-mata keinginan Ombudsman, melainkan menjadi kebutuhan bersama dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang baik,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Dr. Ahmad Hariyanto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan Entry Meeting dan sosialisasi yang diadakan oleh Ombusman RI tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Terlebih ditahun sebelumnya, tiga OPD Kota Metro yang menjadi lokus penilaian berhasil memperoleh nilai terbaik dalam penilaian Ombudsman, yakni Dinas Sosial dengan nilai 85,15, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 84,20, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro dengan nilai 83,98.
“Meskipun begitu, capaian yang telah diraih tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri. Tantangan terbesar yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana mempertahankan, bahkan meningkatkan, kualitas pelayanan publik di tengah ekspektasi masyarakat yang terus meningkat,” ujar Ahmad Hariyanto.
Ahmad Hariyanto juga menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki pengaruh besar terhadap tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pelayanan yang baik akan mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengalaman positif yang mereka terima kepada lingkungan sekitarnya, sehingga turut membangun citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,”tuturnya.
Sebaliknya, pelayanan yang tidak optimal dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah perlu terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,”tegasnya.
Melalui Entry Meeting ini, Sekretaris Daerah Kota Metro berharap seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian dapat mempersiapkan seluruh dokumen pendukung, melengkapi indikator yang dipersyaratkan, serta memperkuat koordinasi agar proses penilaian berjalan optimal dan memberikan hasil yang maksimal.
“Saya berharap penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai momentum untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,”pungkasnya. (Yl/Sr)

