Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro resmi memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) untuk periode 1 Januari hingga 1 Juni 2026. Pelepasan para ASN purnabakti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (02/06/2026).
Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai kegiatan pelepasan yang menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Metro atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut memfasilitasi layanan perubahan identitas kependudukan bagi para pensiunan. Rangkaian acara juga diisi dengan penyerahan piagam penghargaan sebagai simbol penghormatan kepada ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian seseorang kepada masyarakat.
“Masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan pengabdian. Semangat dan optimisme harus tetap menyala. Kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan saat terjun langsung di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN yang memasuki masa purnabakti atas loyalitas, dedikasi, serta semangat dalam memberikan pelayanan terbaik selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Terima kasih atas pengabdian dan kerja keras yang telah diberikan selama ini. Semoga masa purnatugas menjadi babak baru yang penuh kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, menjelaskan bahwa pelepasan ASN purnabakti dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Ia memaparkan, dari total 42 ASN yang memasuki BUP, terdiri dari 7 orang pada Januari, 9 orang Februari, 6 orang Maret, 6 orang April, 4 orang Mei, dan 10 orang pada Juni 2026.
“Jabatan yang ditinggalkan meliputi 18 jabatan struktural, 8 jabatan fungsional tertentu, serta 16 jabatan guru dan pengawas,” jelasnya.

Di hari yang sama, Pemerintah Kota Metro juga melaksanakan serah terima jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro. Jabatan yang sebelumnya diemban Supriyadi dan berakhir karena memasuki masa pensiun, kini diserahkan kepada Ade Erwinsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Metro.
Momentum tersebut menjadi penanda regenerasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro, sekaligus penghormatan atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi untuk kemajuan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (Tm/ Mdn/Sr)

